SuaraJogja.id - Pelecehan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja. Namun tidak jarang para penyintas pelecehan seksual masih kebingungan untuk mencari informasi atau tempat untuk mengadukan masalahnya tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Rabu (13/1/2021) di Jalan Banteng Raya, Kecamatan Ngaglik, Sleman, seorang pria gondrong menjadi korban pelecehan seksual berupa begal payudara.
Kemudian terbaru kasus pelecehan seksual berupa begal payudara kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini korban adalah seorang perempuan. Lebih miris lagi aksi tak terpuji yang terjadi di kawasan Condongcatur, Sleman kali ini dilakukan saat keadaan sekitar masih ramai.
Minimnya bukti yang dimiliki korban saat kejadian pelecehan seksual itu berlangsung, menjadi salah satu hal yang membuat mereka bingung untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Di sisi lain pun, pihak berwenang dalam hal ini polisi tidak bisa berbuat banyak dengan laporan yang tanpa dilandasi bukti.
Dari dua kejadian tersebut, korban tidak bisa menunjukan bukti berupa CCTV atau semacamnya. Pasalnya di tempat kejadian pelecehan seksual tersebut memang tidak ada CCTV yang terpasang atau kalau memang ada tidak langsung mengarah ke jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan dalam bahasa hukum kasus pelecehan seksual semacam itu adalah pencabulan. Namun memang dalam kategori tindak pencabulan sendiri juga perlu ada unsur kekerasan di dalamnya.
"Bahasa hukumnya adalah pencabulan. Nah tapi pencabulan itu sendiri juga harus ada unsur kekerasan. Sedangkan unsur kekerasan itu bisa dibuktikan dengan visum," kata Yuli kepada awak media, Selasa (16/3/2021).
Sedangkan, beberapa kasus pelecehan seksual berupa begal payudara yang tidak menyisakan bekas sebagai bukti kekerasan menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya tanpa bukti tersebut visum tidak bisa dilakukan.
"Sementara misal kalau kepegang gitu atau dipegang tanpa ada bekasnya. Tentu itu tidak bisa -- visumnya tidak bisa menunjukan kalau itu bekas dipegang dengan unsur kekerasan. Jadi ya memang sulitnya di situ," terangnya.
Baca Juga: Sambangi Polda DIY, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Eazy Pasport
Namun bukan lantas korban tidak bisa melaporkan atau tinggal diam begitu saja setelah kejadian tersebut. Dikatakan Yuli, bahwa korban yang bersangkutan tetap bisa melaporkan itu kepada pihak berwenang.
"Tetapi bisa saja yang bersangkutan melaporkan itu sebagai perbuatan tidak menyenangkan, bisa saja itu," tuturnya.
Yuli menyarankan korban-korban pelecehan seksual untuk datang langsung atau melapor kejadian itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) baik di Polres atau Polda. Nantinya di Unit PPA, para korban akan ditangani oleh polwan yang ada.
"Dan sebaiknya korban-korban [pelecehan seksual] datangnya ke Unit PPA di Polres atau di Polda, karena kalau unit PPA itu kan yang menangani polwan. Sehingga dia tidak merasa canggung lagi harus menyampaikan apa yang dialami dibandingkan kalau dia bertemu dengan polisi laki-laki," tandasnya.
Korban kena begal payudara di Condongcatur
Sebelumnya diberitakan bahwa aksi bejat begal payudara yang belum lama terjadi menjadi perhatian warganet setelah dicuitkan oleh pemilik akun twitter Cat****, pada Kamis (11/3/2021) lalu. Saat dimintai konfirmasi, pemilik akun tersebut yang berinisial MCR (28) menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128-130 Kurikulum Merdeka: Jepang Menyerang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo