Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Maret 2021 | 13:08 WIB
Polisi menunjukkan ribuan pil narkoba dan tembakau gorila saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul mengamankan lima pengedar narkoba dan psikotropika selama pertengahan pertama Maret 2021. Polisi mengamankan 5.484 butir obat berbahaya, tembakau gorila serta pil jenis Riknola dan Alprazolam.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menjelaskan bahwa jajarannya telah mengungkap tiga kasus selama dua pekan di bulan Maret.

"Hingga pertengahan Maret ini ada tiga perkara yang sudah kami ungkap. Mulai dari penyalahgunaan obat berbahaya, psikotropika (tembakau gorila), dan narkoba. Sebanyak lima tersangka kami amankan," terang Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).

Ia melanjutkan, kelima tersangka tersebut berinisial MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24), dan AS (22). Semuanya, kata Archye, adalah pengedar.

Baca Juga: Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba

Archye mengatakan, satu kasus penyalahgunaan obat terlarang dilakukan tiga orang secara bersama-sama. Dari tangan pelaku KPF, AF, dan CG, ditemukan 5.484 butir pil putih bertulis Y.

"Untuk kasus yang dilakukan 3 orang di awal Maret itu sebenarnya ada 36.000 pil yang mereka jual. Namun jajaran petugas Sat Resnarkoba mengamankan sebanyak 5.000-an pil. Sementara sisanya sudah dijual," ujar dia.

Tersangka lainnya, yakni MFAH terbukti menjual tembakau gorila. Petugas mengamankan 130,21 gram tembakau.

"Pelaku MFAH memanfaatkan pembungkus kopi dan teh untuk menyimpan potongan tembakau. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas," katanya.

Sementara satu pelaku AS ditangkap setelah terbukti mengedarkan puluhan pil Alprazolam dan Riknola berjumlah 29 butir.

Baca Juga: Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi

"Kelima tersangka sengaja mengedarkan obat dan narkoba tersebut karena tergiur dengan hasil yang besar. Sehingga gelap mata dan nekat menjual barang haram itu," katanya.

Archye menambahkan bahwa semua pelaku mendapat obat-obatan tersebut secara online, setelah itu mereka jual lagi melalui media sosial.

"Mungkin jejaring mereka ada di media sosial. Pengakuan mereka mendapat dan menjual barang itu secara online. Kami juga melakukan pengawasan melalui patroli cyber," terang dia.

Atas perbuatan tersangka KPF, AF, dan CG, mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

"Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," kata dia.

Pelaku MFAH, yang menjual tembakau gorila, dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.

Load More