SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul mengamankan lima pengedar narkoba dan psikotropika selama pertengahan pertama Maret 2021. Polisi mengamankan 5.484 butir obat berbahaya, tembakau gorila serta pil jenis Riknola dan Alprazolam.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menjelaskan bahwa jajarannya telah mengungkap tiga kasus selama dua pekan di bulan Maret.
"Hingga pertengahan Maret ini ada tiga perkara yang sudah kami ungkap. Mulai dari penyalahgunaan obat berbahaya, psikotropika (tembakau gorila), dan narkoba. Sebanyak lima tersangka kami amankan," terang Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Ia melanjutkan, kelima tersangka tersebut berinisial MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24), dan AS (22). Semuanya, kata Archye, adalah pengedar.
Archye mengatakan, satu kasus penyalahgunaan obat terlarang dilakukan tiga orang secara bersama-sama. Dari tangan pelaku KPF, AF, dan CG, ditemukan 5.484 butir pil putih bertulis Y.
"Untuk kasus yang dilakukan 3 orang di awal Maret itu sebenarnya ada 36.000 pil yang mereka jual. Namun jajaran petugas Sat Resnarkoba mengamankan sebanyak 5.000-an pil. Sementara sisanya sudah dijual," ujar dia.
Tersangka lainnya, yakni MFAH terbukti menjual tembakau gorila. Petugas mengamankan 130,21 gram tembakau.
"Pelaku MFAH memanfaatkan pembungkus kopi dan teh untuk menyimpan potongan tembakau. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas," katanya.
Sementara satu pelaku AS ditangkap setelah terbukti mengedarkan puluhan pil Alprazolam dan Riknola berjumlah 29 butir.
Baca Juga: Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
"Kelima tersangka sengaja mengedarkan obat dan narkoba tersebut karena tergiur dengan hasil yang besar. Sehingga gelap mata dan nekat menjual barang haram itu," katanya.
Archye menambahkan bahwa semua pelaku mendapat obat-obatan tersebut secara online, setelah itu mereka jual lagi melalui media sosial.
"Mungkin jejaring mereka ada di media sosial. Pengakuan mereka mendapat dan menjual barang itu secara online. Kami juga melakukan pengawasan melalui patroli cyber," terang dia.
Atas perbuatan tersangka KPF, AF, dan CG, mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
"Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," kata dia.
Pelaku MFAH, yang menjual tembakau gorila, dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
-
Pengedar Narkoba Setor Uang 6 Bulan Sekali ke Anggota Polisi Buat 'Beking'
-
Berawal dari Kecelakaan, 2 Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika Ditangkap
-
Hadang BNNP Jatim, Massa Bercelurit di Sampang Bebaskan Pengedar Narkoba
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Hentikan Pemburu Rente, Guru Besar UGM Nilai Program MBG Lebih Aman Jika Dijalankan Kantin Sekolah
-
Satu Kampung Satu Bidan, Strategi Pemkot Yogyakarta Kawal Kesehatan Warga dari Lahir hingga Lansia
-
Malioboro Jadi Panggung Rakyat: Car Free Day 24 Jam Bakal Warnai Ulang Tahun ke-269 Kota Jogja
-
Lebih dari Sekadar Rekor Dunia, Yogyakarta Ubah Budaya Lewat Aksi 10 Ribu Penabung Sampah
-
Wisata Premium di Kotabaru Dimulai! Pasar Raya Padmanaba Jadi Langkah Awal Kebangkitan Kawasan