SuaraJogja.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul mengamankan lima pengedar narkoba dan psikotropika selama pertengahan pertama Maret 2021. Polisi mengamankan 5.484 butir obat berbahaya, tembakau gorila serta pil jenis Riknola dan Alprazolam.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menjelaskan bahwa jajarannya telah mengungkap tiga kasus selama dua pekan di bulan Maret.
"Hingga pertengahan Maret ini ada tiga perkara yang sudah kami ungkap. Mulai dari penyalahgunaan obat berbahaya, psikotropika (tembakau gorila), dan narkoba. Sebanyak lima tersangka kami amankan," terang Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Ia melanjutkan, kelima tersangka tersebut berinisial MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24), dan AS (22). Semuanya, kata Archye, adalah pengedar.
Archye mengatakan, satu kasus penyalahgunaan obat terlarang dilakukan tiga orang secara bersama-sama. Dari tangan pelaku KPF, AF, dan CG, ditemukan 5.484 butir pil putih bertulis Y.
"Untuk kasus yang dilakukan 3 orang di awal Maret itu sebenarnya ada 36.000 pil yang mereka jual. Namun jajaran petugas Sat Resnarkoba mengamankan sebanyak 5.000-an pil. Sementara sisanya sudah dijual," ujar dia.
Tersangka lainnya, yakni MFAH terbukti menjual tembakau gorila. Petugas mengamankan 130,21 gram tembakau.
"Pelaku MFAH memanfaatkan pembungkus kopi dan teh untuk menyimpan potongan tembakau. Hal itu diduga untuk mengelabui petugas," katanya.
Sementara satu pelaku AS ditangkap setelah terbukti mengedarkan puluhan pil Alprazolam dan Riknola berjumlah 29 butir.
Baca Juga: Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
"Kelima tersangka sengaja mengedarkan obat dan narkoba tersebut karena tergiur dengan hasil yang besar. Sehingga gelap mata dan nekat menjual barang haram itu," katanya.
Archye menambahkan bahwa semua pelaku mendapat obat-obatan tersebut secara online, setelah itu mereka jual lagi melalui media sosial.
"Mungkin jejaring mereka ada di media sosial. Pengakuan mereka mendapat dan menjual barang itu secara online. Kami juga melakukan pengawasan melalui patroli cyber," terang dia.
Atas perbuatan tersangka KPF, AF, dan CG, mereka dikenai Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
"Untuk pelaku AS kami kenai Pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," kata dia.
Pelaku MFAH, yang menjual tembakau gorila, dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp8 miliar.
Berita Terkait
-
Ngeri! Mahasiswa di Bogor Jualan Narkoba
-
Dor..dor..! Mobil Pengedar Narkoba Ditembaki Sebab Tabrak dan Seret Polisi
-
Pengedar Narkoba Setor Uang 6 Bulan Sekali ke Anggota Polisi Buat 'Beking'
-
Berawal dari Kecelakaan, 2 Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika Ditangkap
-
Hadang BNNP Jatim, Massa Bercelurit di Sampang Bebaskan Pengedar Narkoba
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG