SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika selama Februari 2021 lalu. Dua dari sembilan pelaku penyalahgunaan psikotropika tersebut diamankan ketika keduanya terlibat kecelakaan di awal Februari lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pada 5 Februari lalu, jajaran kepolisian mendapat laporan adanya kecelakaan di Jalan Paliyan-Wonosari, persisnya di kawasan Hutan Sodong sekitar pukul 13.00 WIB. Ada dua orang yang mengalami luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dua korban kecelakaan inisialnya VMN (19) dan RZP (20)," tuturnya di Mapolres Gunungkidul, Selasa (9/3/2021).
Karena mengalami luka-luka, keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, keduanya ternyata membawa puluhan pil psikotropika dan narkotika.
Polisi lantas menggeledah keduanya, termasuk kendaraan bermotornya. Polisi bergerak cepat dengan membawa RZP ke kontrakannya di wilayah Sleman dan menggeledah semua barang di kontrakan RZP. Keduanya juga sedang di bawah pengaruh obat-obatan psikotropika.
"Saat itu kami menemukan ada lebih banyak lagi pil sapi dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari RZP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 854 pil putih berlogo Y serta bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit.
Sementara dari rekannya, VMN, aparat menyita 17 butir pil Alprazolam dan 20 butir pil putih Y.
Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama atas nama dirinya.
Baca Juga: Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
"Keduanya memang menebus obat di rumah sakit. Tetapi dijual lagi,"terangnya.
Karena ulah mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan sepanjang Februari ini aparat berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif, termasuk VMN dan RZP.
Tujuh lainnya berinisial ES, FC, AW, YAC, JK, TT, dan AG. Selain di Gunungkidul, penyelidikan kasus juga berkembang hingga ke wilayah Sleman lantaran berupa jaringan.
"Kalau ditotal kita mengungkap 7 kasus," jelas Suryanto.
Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
-
Hendak Menyeberang, Pengendara Motor Dihantam Truk di Jalan Srandakan
-
Kecelakaan Maut Truk Fuso vs Pikap di Banyuwangi, 1 Tewas 2 Luka-luka
-
2 Mobil dan 2 Motor Kecelakaan Beruntun di Jalan Cipete Raya, Ringsek Semua
-
Pelipis Anak Zaskia Adya Mecca Berdarah Kena Batu
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta