SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika selama Februari 2021 lalu. Dua dari sembilan pelaku penyalahgunaan psikotropika tersebut diamankan ketika keduanya terlibat kecelakaan di awal Februari lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pada 5 Februari lalu, jajaran kepolisian mendapat laporan adanya kecelakaan di Jalan Paliyan-Wonosari, persisnya di kawasan Hutan Sodong sekitar pukul 13.00 WIB. Ada dua orang yang mengalami luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dua korban kecelakaan inisialnya VMN (19) dan RZP (20)," tuturnya di Mapolres Gunungkidul, Selasa (9/3/2021).
Karena mengalami luka-luka, keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, keduanya ternyata membawa puluhan pil psikotropika dan narkotika.
Polisi lantas menggeledah keduanya, termasuk kendaraan bermotornya. Polisi bergerak cepat dengan membawa RZP ke kontrakannya di wilayah Sleman dan menggeledah semua barang di kontrakan RZP. Keduanya juga sedang di bawah pengaruh obat-obatan psikotropika.
"Saat itu kami menemukan ada lebih banyak lagi pil sapi dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari RZP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 854 pil putih berlogo Y serta bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit.
Sementara dari rekannya, VMN, aparat menyita 17 butir pil Alprazolam dan 20 butir pil putih Y.
Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama atas nama dirinya.
Baca Juga: Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
"Keduanya memang menebus obat di rumah sakit. Tetapi dijual lagi,"terangnya.
Karena ulah mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan sepanjang Februari ini aparat berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif, termasuk VMN dan RZP.
Tujuh lainnya berinisial ES, FC, AW, YAC, JK, TT, dan AG. Selain di Gunungkidul, penyelidikan kasus juga berkembang hingga ke wilayah Sleman lantaran berupa jaringan.
"Kalau ditotal kita mengungkap 7 kasus," jelas Suryanto.
Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
-
Hendak Menyeberang, Pengendara Motor Dihantam Truk di Jalan Srandakan
-
Kecelakaan Maut Truk Fuso vs Pikap di Banyuwangi, 1 Tewas 2 Luka-luka
-
2 Mobil dan 2 Motor Kecelakaan Beruntun di Jalan Cipete Raya, Ringsek Semua
-
Pelipis Anak Zaskia Adya Mecca Berdarah Kena Batu
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan