SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika selama Februari 2021 lalu. Dua dari sembilan pelaku penyalahgunaan psikotropika tersebut diamankan ketika keduanya terlibat kecelakaan di awal Februari lalu.
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pada 5 Februari lalu, jajaran kepolisian mendapat laporan adanya kecelakaan di Jalan Paliyan-Wonosari, persisnya di kawasan Hutan Sodong sekitar pukul 13.00 WIB. Ada dua orang yang mengalami luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dua korban kecelakaan inisialnya VMN (19) dan RZP (20)," tuturnya di Mapolres Gunungkidul, Selasa (9/3/2021).
Karena mengalami luka-luka, keduanya sempat dibawa ke Puskesmas Paliyan untuk diperiksa sekaligus diinterogasi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, keduanya ternyata membawa puluhan pil psikotropika dan narkotika.
Polisi lantas menggeledah keduanya, termasuk kendaraan bermotornya. Polisi bergerak cepat dengan membawa RZP ke kontrakannya di wilayah Sleman dan menggeledah semua barang di kontrakan RZP. Keduanya juga sedang di bawah pengaruh obat-obatan psikotropika.
"Saat itu kami menemukan ada lebih banyak lagi pil sapi dalam rumah tersebut," ungkapnya.
Dari kedua orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari RZP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 854 pil putih berlogo Y serta bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit.
Sementara dari rekannya, VMN, aparat menyita 17 butir pil Alprazolam dan 20 butir pil putih Y.
Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama atas nama dirinya.
Baca Juga: Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
"Keduanya memang menebus obat di rumah sakit. Tetapi dijual lagi,"terangnya.
Karena ulah mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan sepanjang Februari ini aparat berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan psikotropika dan zat adiktif, termasuk VMN dan RZP.
Tujuh lainnya berinisial ES, FC, AW, YAC, JK, TT, dan AG. Selain di Gunungkidul, penyelidikan kasus juga berkembang hingga ke wilayah Sleman lantaran berupa jaringan.
"Kalau ditotal kita mengungkap 7 kasus," jelas Suryanto.
Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Tragis, Bocah SD Kendarai ATV Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di Playen
-
Hendak Menyeberang, Pengendara Motor Dihantam Truk di Jalan Srandakan
-
Kecelakaan Maut Truk Fuso vs Pikap di Banyuwangi, 1 Tewas 2 Luka-luka
-
2 Mobil dan 2 Motor Kecelakaan Beruntun di Jalan Cipete Raya, Ringsek Semua
-
Pelipis Anak Zaskia Adya Mecca Berdarah Kena Batu
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Gagal Gondol Burung Tengah Malam, Maling di Sleman Semprot Spray Gun saat Diringkus Warga
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Dinas Pendidikan Sleman Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Libur Ramadan
-
Super Apps BRImo dari BRI Hadirkan QRIS TITO, Permudah Nasabah Gunakan Transportasi Umum