Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Maret 2021 | 14:30 WIB
Barang Bukti berupa pil alprazolam riknola dan tembakau gorila ditunjukkan petugas polisi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang remaja 18 tahun terancam mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya. Remaja berinisial MFAH terbukti menyimpan 130,21 gram tembakau gorila dalam kemasan kopi berwana hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan dilakukan pada Jumat (12/3/2021) lalu.

"Pelaku kami amankan setelah ada laporan serta patroli cyber yang kami lakukan selama pertengahan Maret ini. Setelah mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan petunjuk, pelaku berhasil kami ringkus," jelas Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan pelaku menjual barang haram tersebut menggunakan kemasan kopi berwarna hitam. Archye menerangkan hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.

Baca Juga: Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar

"Ini termasuk modus baru yang ada di Bantul. Memang di kota lain pernah ditemukan, namun di Bantul baru kami temukan seperti ini," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa sejauh ini, Sat Resnarkoba belum menemukan kembali modus pelaku dalam menjual barang haram itu.

Lima pelaku pengedar narkoba digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Memang yang terjadi saat ini, banyak pelaku yang menjadi pengedar di Bantul. Jika modus menggunakan kemasan kopi memang jarang. Tentu hal itu menjadi perhatian kami untuk meringkus pelaku ke depan," katanya.

Archye menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pengedar narkoba.

"Mulai dari patroli cyber dan juga petunjuk dari laporan warga. Intinya kami mengharapkan agar masyarakat bisa melaporkan atau memberitahu kami ketika ada orang-orang yang dicurigai. Kami tetap akan melakukan tindakan, karena dampak dari narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa," kata Archye.

Baca Juga: Ikut Instruksi Kemenkes, Pemkab Bantul Akan Vaksin Calon Jemaah Haji Lansia

Akibat perbuatan MFAH, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelaku juga dikenai denda Rp8 miliar.

Load More