SuaraJogja.id - Seorang remaja 18 tahun terancam mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya. Remaja berinisial MFAH terbukti menyimpan 130,21 gram tembakau gorila dalam kemasan kopi berwana hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan dilakukan pada Jumat (12/3/2021) lalu.
"Pelaku kami amankan setelah ada laporan serta patroli cyber yang kami lakukan selama pertengahan Maret ini. Setelah mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan petunjuk, pelaku berhasil kami ringkus," jelas Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Ia menjelaskan pelaku menjual barang haram tersebut menggunakan kemasan kopi berwarna hitam. Archye menerangkan hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.
"Ini termasuk modus baru yang ada di Bantul. Memang di kota lain pernah ditemukan, namun di Bantul baru kami temukan seperti ini," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa sejauh ini, Sat Resnarkoba belum menemukan kembali modus pelaku dalam menjual barang haram itu.
"Memang yang terjadi saat ini, banyak pelaku yang menjadi pengedar di Bantul. Jika modus menggunakan kemasan kopi memang jarang. Tentu hal itu menjadi perhatian kami untuk meringkus pelaku ke depan," katanya.
Archye menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pengedar narkoba.
"Mulai dari patroli cyber dan juga petunjuk dari laporan warga. Intinya kami mengharapkan agar masyarakat bisa melaporkan atau memberitahu kami ketika ada orang-orang yang dicurigai. Kami tetap akan melakukan tindakan, karena dampak dari narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa," kata Archye.
Baca Juga: Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
Akibat perbuatan MFAH, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelaku juga dikenai denda Rp8 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf