SuaraJogja.id - Seorang remaja 18 tahun terancam mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya. Remaja berinisial MFAH terbukti menyimpan 130,21 gram tembakau gorila dalam kemasan kopi berwana hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan dilakukan pada Jumat (12/3/2021) lalu.
"Pelaku kami amankan setelah ada laporan serta patroli cyber yang kami lakukan selama pertengahan Maret ini. Setelah mengidentifikasi pelaku dan mendapatkan petunjuk, pelaku berhasil kami ringkus," jelas Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/3/2021).
Ia menjelaskan pelaku menjual barang haram tersebut menggunakan kemasan kopi berwarna hitam. Archye menerangkan hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas.
"Ini termasuk modus baru yang ada di Bantul. Memang di kota lain pernah ditemukan, namun di Bantul baru kami temukan seperti ini," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa sejauh ini, Sat Resnarkoba belum menemukan kembali modus pelaku dalam menjual barang haram itu.
"Memang yang terjadi saat ini, banyak pelaku yang menjadi pengedar di Bantul. Jika modus menggunakan kemasan kopi memang jarang. Tentu hal itu menjadi perhatian kami untuk meringkus pelaku ke depan," katanya.
Archye menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pengedar narkoba.
"Mulai dari patroli cyber dan juga petunjuk dari laporan warga. Intinya kami mengharapkan agar masyarakat bisa melaporkan atau memberitahu kami ketika ada orang-orang yang dicurigai. Kami tetap akan melakukan tindakan, karena dampak dari narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa," kata Archye.
Baca Juga: Amankan Ribuan Narkotika, Polres Bantul Ringkus 5 Pengedar
Akibat perbuatan MFAH, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Pelaku juga dikenai denda Rp8 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal