SuaraJogja.id - Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman ditemukan masih melanggar aturan terkait protokol kesehatan setelah diterapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pembatasan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk wilayah DIY.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun menindaknya saat melakukan patroli.
Kegiatan dalam rangka sosialisasi dan penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Tempat usaha yang melanggar seperti jam operasional, langsung kami minta tutup dan pemilik usaha diberikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: DIY Perpanjang PTKM Mikro, Mahasiswa Diperbolehkan Kuliah Luring
Dilansir ANTARA, Susmiarto mengatakan, hasil kegiatan meliputi pelanggaran yang ditemukan di Tane Cafe Jalan Cempaka, Caturtunggal.
Pengunjung di sana masih makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberi tindakan berupa teguran lisan yang di tuangkan dalam BAP Nomor: 303/SA/88/III/2021 dan diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Kemudian di Bento Kopi Caturtunggal, Depok, Sleman, masih ada pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak.
Petugas lantas memberi surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selanjutnya, pelanggaran aturan PPKM juga ditemukan di Food Court GOR Klebengan, Caturtunggal; Rumah Makan Bang Rindu, Karangwuni, Caturtunggal; Warmindo Pamungkas, Klebengan; Goeboex Coffee Jalan Perumnas Condongcatur; Cafe Ruang Rindu Jalan Perumnas Condongcatur; Nasi Kuning dan Lontar Jalan Perumnas Condongcatur; serta Olivane Cafe Caturtunggal.
Baca Juga: Jam Operasional Mal di Bandar Lampung Diperpanjang
"Temuan pelanggaran didominasi masih adanya pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak, dan selanjutnya diberikan teguran atau surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," jelas Susmianto.
Menurut dia, kegiatan yang dilaksanakan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
"Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.
Ia mengungkapkan, maksud dan tujuan kegiatan yakni sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.
Selain itu, pihaknya juga bertujuan meningkatkan disiplin para pelaku usaha maupun perorangan dalam menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Dalam kegiatan yang melibatkan personel dari Satpol PP Sleman, Polres Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Linmas Inti Sleman dan Bagian Kesra Sleman ini menyasar dua wilayah yakni Kelurahan Caturtunggal, Depok dan Condongcatur, Kecamatan Depok," tutur dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan