SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengizinkan perguruan tinggi untuk menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terbatas selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakata (PTKM) Mikro, yang mulai diperpanjang, Selasa (23/3/2021) hingga 5 April 2021.
Izin ini dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu Sultan memilih menggelar KBM terbatas untuk SMA/SMK alih-alih kampus.
"[Gubernur] sudah mengizinkan [kampus dibuka]," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/3/2021).
Menurut Aji, Pemda DIY tengah menyelesaikan proses penyusunan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait perpanjangan PTKM Mikro sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Kemendagri.
Setelah Ingub terbit, maka kampus-kampus bisa mulai menyiapkan diri.
Melalui ingub, aturan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di perguruan tinggi akan diatur secara lebih rinci.
Namun untuk bisa menggelar KBM terbatas, kampus harus memastikan diri menerapkan aturan prokes dan pembatasan.
"Saya sudah konsep Ingub-nya mungkin sudah ditandatangani [gubernur]. Itu akan kita dampingi dengan SE kepada OPD dan institusi pusat," paparnya.
Aji menyebutkan, kampus yang sudah siap menggelar KBM terbatas tidak perlu mengajukan izin kepada Gugus Tugas.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM
Namun, mereka wajib mematuhi segala ketentuan prokes yang ditetapkan, mulai dari pembatasan jumlah mahasiswa yang masuk, waktu kuliah yang tidak lama, hingga penyediaan sarana dan prasaranan penerapan prokes.
Sementara untuk mahasiswa dari luar daerah, Aji meminta kampus menerapkan sistem blended learning, yakni memadukan antara pembelajaran luring dan daring.
"Nanti khusus mahasiswa asal luar daerah bisa menerapkan pembelajaran daring, bisa lewat zoom, youtube dan lainnya. Tidak perlu datang langsung ke kampus," tandasnya.
Pemda DIY pun akan melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tingkat kampus.
Sebab seperti yang disampaikan Sultan, keputusan membuka kampus di masa pandemi ini masih beresiko. Sebab mayoritas mahasiswa di DIY merupakan warga luar daerah sehingga berpotensi meningkatkan resiko penularan COVID-19.
"Karenanya perguruan tinggi yang menggelar kuliah luring wajib mengutamakan prokes. Itu [prokes diatur oleh Perda dan Perkada ," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM
-
CEK FAKTA: Mahasiswa dan Alumni UGM Demo Protes Pemalsuan Ijazah Jokowi?
-
Tolak Dipanggil Habib, Quraish Shihab: Ahlak Belum Sesuai Ajaran Agama
-
Habiskan Sisa Semester Secara Daring, UGM Mulai Kuliah Tatap Muka September
-
Momen Saat Quraish Shihab Protes Dipanggil Habib di Acara FKKMK UGM
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen