SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengizinkan perguruan tinggi untuk menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terbatas selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakata (PTKM) Mikro, yang mulai diperpanjang, Selasa (23/3/2021) hingga 5 April 2021.
Izin ini dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu Sultan memilih menggelar KBM terbatas untuk SMA/SMK alih-alih kampus.
"[Gubernur] sudah mengizinkan [kampus dibuka]," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/3/2021).
Menurut Aji, Pemda DIY tengah menyelesaikan proses penyusunan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait perpanjangan PTKM Mikro sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Kemendagri.
Setelah Ingub terbit, maka kampus-kampus bisa mulai menyiapkan diri.
Melalui ingub, aturan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di perguruan tinggi akan diatur secara lebih rinci.
Namun untuk bisa menggelar KBM terbatas, kampus harus memastikan diri menerapkan aturan prokes dan pembatasan.
"Saya sudah konsep Ingub-nya mungkin sudah ditandatangani [gubernur]. Itu akan kita dampingi dengan SE kepada OPD dan institusi pusat," paparnya.
Aji menyebutkan, kampus yang sudah siap menggelar KBM terbatas tidak perlu mengajukan izin kepada Gugus Tugas.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM
Namun, mereka wajib mematuhi segala ketentuan prokes yang ditetapkan, mulai dari pembatasan jumlah mahasiswa yang masuk, waktu kuliah yang tidak lama, hingga penyediaan sarana dan prasaranan penerapan prokes.
Sementara untuk mahasiswa dari luar daerah, Aji meminta kampus menerapkan sistem blended learning, yakni memadukan antara pembelajaran luring dan daring.
"Nanti khusus mahasiswa asal luar daerah bisa menerapkan pembelajaran daring, bisa lewat zoom, youtube dan lainnya. Tidak perlu datang langsung ke kampus," tandasnya.
Pemda DIY pun akan melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tingkat kampus.
Sebab seperti yang disampaikan Sultan, keputusan membuka kampus di masa pandemi ini masih beresiko. Sebab mayoritas mahasiswa di DIY merupakan warga luar daerah sehingga berpotensi meningkatkan resiko penularan COVID-19.
"Karenanya perguruan tinggi yang menggelar kuliah luring wajib mengutamakan prokes. Itu [prokes diatur oleh Perda dan Perkada ," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM
-
CEK FAKTA: Mahasiswa dan Alumni UGM Demo Protes Pemalsuan Ijazah Jokowi?
-
Tolak Dipanggil Habib, Quraish Shihab: Ahlak Belum Sesuai Ajaran Agama
-
Habiskan Sisa Semester Secara Daring, UGM Mulai Kuliah Tatap Muka September
-
Momen Saat Quraish Shihab Protes Dipanggil Habib di Acara FKKMK UGM
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan