SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengizinkan perguruan tinggi untuk menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terbatas selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakata (PTKM) Mikro, yang mulai diperpanjang, Selasa (23/3/2021) hingga 5 April 2021.
Izin ini dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu Sultan memilih menggelar KBM terbatas untuk SMA/SMK alih-alih kampus.
"[Gubernur] sudah mengizinkan [kampus dibuka]," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/3/2021).
Menurut Aji, Pemda DIY tengah menyelesaikan proses penyusunan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait perpanjangan PTKM Mikro sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Kemendagri.
Setelah Ingub terbit, maka kampus-kampus bisa mulai menyiapkan diri.
Melalui ingub, aturan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di perguruan tinggi akan diatur secara lebih rinci.
Namun untuk bisa menggelar KBM terbatas, kampus harus memastikan diri menerapkan aturan prokes dan pembatasan.
"Saya sudah konsep Ingub-nya mungkin sudah ditandatangani [gubernur]. Itu akan kita dampingi dengan SE kepada OPD dan institusi pusat," paparnya.
Aji menyebutkan, kampus yang sudah siap menggelar KBM terbatas tidak perlu mengajukan izin kepada Gugus Tugas.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM
Namun, mereka wajib mematuhi segala ketentuan prokes yang ditetapkan, mulai dari pembatasan jumlah mahasiswa yang masuk, waktu kuliah yang tidak lama, hingga penyediaan sarana dan prasaranan penerapan prokes.
Sementara untuk mahasiswa dari luar daerah, Aji meminta kampus menerapkan sistem blended learning, yakni memadukan antara pembelajaran luring dan daring.
"Nanti khusus mahasiswa asal luar daerah bisa menerapkan pembelajaran daring, bisa lewat zoom, youtube dan lainnya. Tidak perlu datang langsung ke kampus," tandasnya.
Pemda DIY pun akan melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tingkat kampus.
Sebab seperti yang disampaikan Sultan, keputusan membuka kampus di masa pandemi ini masih beresiko. Sebab mayoritas mahasiswa di DIY merupakan warga luar daerah sehingga berpotensi meningkatkan resiko penularan COVID-19.
"Karenanya perguruan tinggi yang menggelar kuliah luring wajib mengutamakan prokes. Itu [prokes diatur oleh Perda dan Perkada ," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM
-
CEK FAKTA: Mahasiswa dan Alumni UGM Demo Protes Pemalsuan Ijazah Jokowi?
-
Tolak Dipanggil Habib, Quraish Shihab: Ahlak Belum Sesuai Ajaran Agama
-
Habiskan Sisa Semester Secara Daring, UGM Mulai Kuliah Tatap Muka September
-
Momen Saat Quraish Shihab Protes Dipanggil Habib di Acara FKKMK UGM
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
ROG AI Masterclass 2026: ASUS ROG Buka Edukasi AI di Yogyakarta, Kota Pertama Rangkaian Nasional
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81