SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengizinkan perguruan tinggi untuk menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terbatas selama Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakata (PTKM) Mikro, yang mulai diperpanjang, Selasa (23/3/2021) hingga 5 April 2021.
Izin ini dikeluarkan setelah beberapa waktu lalu Sultan memilih menggelar KBM terbatas untuk SMA/SMK alih-alih kampus.
"[Gubernur] sudah mengizinkan [kampus dibuka]," ujar Sekda DIY Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/3/2021).
Menurut Aji, Pemda DIY tengah menyelesaikan proses penyusunan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait perpanjangan PTKM Mikro sebagai tindak lanjut terbitnya Instruksi Kemendagri.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Gus Miftah Tolak Bala hingga Rencana Kuliah Luring UGM
Setelah Ingub terbit, maka kampus-kampus bisa mulai menyiapkan diri.
Melalui ingub, aturan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di perguruan tinggi akan diatur secara lebih rinci.
Namun untuk bisa menggelar KBM terbatas, kampus harus memastikan diri menerapkan aturan prokes dan pembatasan.
"Saya sudah konsep Ingub-nya mungkin sudah ditandatangani [gubernur]. Itu akan kita dampingi dengan SE kepada OPD dan institusi pusat," paparnya.
Aji menyebutkan, kampus yang sudah siap menggelar KBM terbatas tidak perlu mengajukan izin kepada Gugus Tugas.
Baca Juga: CEK FAKTA: Mahasiswa dan Alumni UGM Demo Protes Pemalsuan Ijazah Jokowi?
Namun, mereka wajib mematuhi segala ketentuan prokes yang ditetapkan, mulai dari pembatasan jumlah mahasiswa yang masuk, waktu kuliah yang tidak lama, hingga penyediaan sarana dan prasaranan penerapan prokes.
Sementara untuk mahasiswa dari luar daerah, Aji meminta kampus menerapkan sistem blended learning, yakni memadukan antara pembelajaran luring dan daring.
"Nanti khusus mahasiswa asal luar daerah bisa menerapkan pembelajaran daring, bisa lewat zoom, youtube dan lainnya. Tidak perlu datang langsung ke kampus," tandasnya.
Pemda DIY pun akan melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di tingkat kampus.
Sebab seperti yang disampaikan Sultan, keputusan membuka kampus di masa pandemi ini masih beresiko. Sebab mayoritas mahasiswa di DIY merupakan warga luar daerah sehingga berpotensi meningkatkan resiko penularan COVID-19.
"Karenanya perguruan tinggi yang menggelar kuliah luring wajib mengutamakan prokes. Itu [prokes diatur oleh Perda dan Perkada ," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya