"Nah nanti kalau kode wilayahnya sudah berada di depan kemudian stoknya habis, nomor dan kode wilayah yang di Yogyakarta khususnya Sleman nanti akan diterapkan tiga huruf," tuturnya.
Disebutkan Kristiono bahwa kebijakan tersebut adalah lanjutan sesuai dengan terbitnya Surat Kep. Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB. Nantinya aturan tersebut memang bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pihaknya menyatakan tidak ada pergantian buku BPKB dalam pergantian kode NRKB tersebut. Prosedur yang akan dijalani pun tetap akan sama layaknya saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan sebelumnya.
Masyarakat yang memang wajib pajak akan diminta membawa STNK dan BPKB lalu menjalani cek fisik kendaraan yang digunakan. Hal yang menjadi pembeda kali ini terdapat pada akhir yang tidak hanya mendapat STNK baru namun juga NRKB atau pelat nomor baru juga.
"Kalau yang ini STNK dan pelat nomor yang baru tapi kode wilayahnya itu diberikan kode wilayah yang baru --- yang kodenya di depan tadi. Nah karena kodenya itu berubah dan mungkin nomernya juga berubah sesuai dengan urutan. Kemungkinan pelat nomor atau NRKB-nya itu yang ada pada BPKB kan harus disamakan dengan STNK. Nah dari situ otomatis harus dituliskan di buku BPKB. Artinya BPKB itu masih BPKB yang sama sehingga tidak ada biaya yang dikenakan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!
-
Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman
-
Aslinya Pengangguran, Ustaz Gadungan di Sleman Menipu Modus Gandakan Uang
-
Pamer Sedan Mewah Berpelat TNI, Ujung-ujungnya Minta Maaf dan Diciduk PM
-
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Sleman
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan