SuaraJogja.id - Media sosial kembali diramaikan dengan sebuah unggahan warganet yang merasa bingung perihal aturan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini terkait dengan keharusan mengganti nomor polisi kendaraan karena dianggap sebagai 'nomor cantik.'
Seorang pemilik akun Facebook bernama Daniel Bastian membagikan keluhan tersebut di grup Facebook Info Cegatan Jogjakarta (ICJ) pada Senin (22/3/2021) kemarin. Ia mengeluhkan tentang penambahan biaya yang mungkin saja terjadi saat ia tidak mau mengganti pelat nomor kendaraan miliknya tersebut.
"Saya hari ini perpanjang STNK 5 tahun harus ganti pelat nomor dikarenakan nomor tersebut cantik. Perasaan ga pernah req pelat nomor deh. ab 1415 katanya nomor termasuk cantik harus diganti. Kalau ga ganti ada biaya pemesanan no cantik. Mungkin ada masukan patokan no cantik itu apa ya?" tulis Daniel, seperti dikutip SuaraJogja.id, Selasa (23/3/2021).
Ia mengaku tidak tahu mengapa pelat nomornya dianggap sebagai nomor cantik. Pasalnya, ia hanya tahu bahwa saat dibeli, kendaraan tersebut sudah diurus oleh dealer yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!
Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pembayaran lebih saat perpanjangan tersebut. Hanya saja, memang ada perubahan aturan terkait dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) perihal penggantian kode wilayah.
"Iya, bukan karena nomor cantik. Namun memang berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB bahwa ada penggantian kode wilayah," kata Kristiono saat dikonfirmasi awak media.
Disampaikan Kristiono bahwa nantinya pelat nomor kendaraan di Sleman akan menjadi tiga huruf, begitu juga dengan kode wilayah, yang sebelumnya berada di belakang, kini dibalik, sehingga berada di depan.
Perubahan susunan seri huruf NRKB di wilayah Kabupaten Sleman tersebut sebelumnya mengacu pada kebijakan Ditlantas Polda DIY yang sudah berlaku sejak 15 Oktober 2020 lalu.
Lebih jelasnya, dasar aturan yang digunakan adalah Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, ditambah dengan Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang Nomor Register Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman
Yang terakhir, ditegaskan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda DIJ ST/1105/X/HUK.7.1./2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang perubahan susunan seri huruf NRKB wilayah Polda DIY dengan alokasi seri huruf pada huruf pertama.
Berita Terkait
-
Terungkap! Mobil Dinas Kemhan yang Viral dengan PSK Pakai Pelat Bekas Pensiunan
-
Drama Xpander Cross yang Hebohkan Bekasi, Pria Lakukan 'Ritual' dengan Pelat Nomor
-
Heboh BMW Pelat Nomor N 3 NEN Bikin Geger, Polisi Gercep Menindak
-
Mahfud MD Tanya AI Demi Cari Tahu Pemilik Pelat Nomor RI 36, Hasilnya Bikin Kaget
-
Diduga Bela Mobil Pelat RI 36 Pakai Patwal, Dokter Tompi Dirujak Warganet
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD
-
Polisi Ciduk Arena Judi Terselubung di Sleman, Sabung Ayam Hingga Dadu Ditemukan
-
Warga Jogja Bingung Buang Sampah, Kebijakan Pemkot Tutup TPS Bikin Resah
-
Petani Majalengka Gigit Jari? Ahli Pertanian Sebut Jurus Burung Hantu Prabowo Tak Efektif, Ini Solusi Jitu Basmi Tikus