SuaraJogja.id - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta sudah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, tetap saja masih ada pelanggaran merokok di kawasan yang tak semestinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penyebab utama belum maksimalnya penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggaran adalah pandemi Covid-19.
"Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial aja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 [pelanggaran protokol kesehatan] itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Diketahui bahwa penerapan sanksi berupa denda pelanggaran merokok di area KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Perda itu disebutkan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.
Pada Perda tersebut juga telah diatur beberapa titik atau kawasan di Kota Jogja yang masuk dalam area bebas asap rokok. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.
Heroe menyebutkan bahwa meski sudah dilarang, tetapi tetap saja masih ditemukan pelanggaran oleh Jogoboro atau petugas di lokasi-lokasi tersebut. Namun memang, sejauh ini petugas masih mengedepankan upaya persuasif bagi para pelanggar.
"Kita masih bermain imbauan minta untuk matikan rokoknya dan ini juga terus berjalan terus kalau tidak kita segera membuat sanksi yang tegas," jelasnya.
Maka dari itu, Pemkot Yogyakarta berencana akan memberlakukan sanksi sosial juga bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran di KTR. Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Baca Juga: ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
Heroe menuturkan bahwa tujuan dari diterapkannya KTR ini adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sekaligus juga menekan tingkat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
"Satu yang sering diplesetkan dari perda ini, yang dilarang bukan merokoknya, tetapi merokok pada kawasan tertentu. Perda kawasan tanpa rokok ini mengatur di mana orang boleh merokok dan di mana orang tidak boleh merokok," tegasnya.
Heroe menambahkan, ancaman penyebaran virus Covid-19 sangat dimungkinkan dari puntung rokok tersebut. Pasalnya, puntung rokok yang telah dihisap tadi bisa saja mengandung virus, tetapi justru dibuang secara sembarangan.
"Jadi dengan KTR ini kita ingin bersama-sama dengan penerapan Covid-19. Untuk terus semakin kita dorong untuk seluruh kawasan wisata bisa menerapakan 5M, tambah 1TM atau tidak merokok ini dijalankan untuk bagian dari upaya mengantisipasi sebaran Covid-19, dan bagian dari perluasan KTR di kawasan wisata," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengaku belum bisa memastikan bahwa kebijakan KTR ini sudah berdampak pada kesehatan masyarakat khususnya di Kota Jogja atau belum. Menurutnya perlu penelitian lebih lanjut untuk menyimpulkan hal tersebut.
"Kita belum ada penelitian sih [terkait dampak kebijakan KTR kepada kesehatan masyarakat]. Itu kan harus ada penelitian dulu," ujar Emma.
Berita Terkait
-
ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
-
Warga Kepri Wajib Tahu! Pemprov Kepri Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
-
Tak Sudi Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta
-
Anggap Campuri Urusan Uighur, Cina Balas Sanksi Uni Eropa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh