SuaraJogja.id - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta sudah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, tetap saja masih ada pelanggaran merokok di kawasan yang tak semestinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penyebab utama belum maksimalnya penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggaran adalah pandemi Covid-19.
"Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial aja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 [pelanggaran protokol kesehatan] itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Diketahui bahwa penerapan sanksi berupa denda pelanggaran merokok di area KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Perda itu disebutkan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
Pada Perda tersebut juga telah diatur beberapa titik atau kawasan di Kota Jogja yang masuk dalam area bebas asap rokok. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.
Heroe menyebutkan bahwa meski sudah dilarang, tetapi tetap saja masih ditemukan pelanggaran oleh Jogoboro atau petugas di lokasi-lokasi tersebut. Namun memang, sejauh ini petugas masih mengedepankan upaya persuasif bagi para pelanggar.
"Kita masih bermain imbauan minta untuk matikan rokoknya dan ini juga terus berjalan terus kalau tidak kita segera membuat sanksi yang tegas," jelasnya.
Maka dari itu, Pemkot Yogyakarta berencana akan memberlakukan sanksi sosial juga bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran di KTR. Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Kepri Wajib Tahu! Pemprov Kepri Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Heroe menuturkan bahwa tujuan dari diterapkannya KTR ini adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sekaligus juga menekan tingkat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
"Satu yang sering diplesetkan dari perda ini, yang dilarang bukan merokoknya, tetapi merokok pada kawasan tertentu. Perda kawasan tanpa rokok ini mengatur di mana orang boleh merokok dan di mana orang tidak boleh merokok," tegasnya.
Heroe menambahkan, ancaman penyebaran virus Covid-19 sangat dimungkinkan dari puntung rokok tersebut. Pasalnya, puntung rokok yang telah dihisap tadi bisa saja mengandung virus, tetapi justru dibuang secara sembarangan.
"Jadi dengan KTR ini kita ingin bersama-sama dengan penerapan Covid-19. Untuk terus semakin kita dorong untuk seluruh kawasan wisata bisa menerapakan 5M, tambah 1TM atau tidak merokok ini dijalankan untuk bagian dari upaya mengantisipasi sebaran Covid-19, dan bagian dari perluasan KTR di kawasan wisata," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengaku belum bisa memastikan bahwa kebijakan KTR ini sudah berdampak pada kesehatan masyarakat khususnya di Kota Jogja atau belum. Menurutnya perlu penelitian lebih lanjut untuk menyimpulkan hal tersebut.
"Kita belum ada penelitian sih [terkait dampak kebijakan KTR kepada kesehatan masyarakat]. Itu kan harus ada penelitian dulu," ujar Emma.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
-
Warga Kepri Wajib Tahu! Pemprov Kepri Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
-
Tak Sudi Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta
-
Anggap Campuri Urusan Uighur, Cina Balas Sanksi Uni Eropa
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Mahasiswa UGM Tewas di Jalan Palagan, Ini Pertimbangan Polisi Jadikan Pengemudi BMW Tersangka
-
Jeritan UMKM Korban Covid-19, Geruduk DPRD DIY Tuntut Penghapusan Hutang
-
BREAKING NEWS!: Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM di Jalan Palagan Jadi Tersangka
-
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Saksi Ungkap Kecepatan Mengerikan di Jalan Palagan
-
Mahasiswa Tewas Ditabrak BMW di Sleman, UGM Angkat Bicara Soal Proses Hukum