SuaraJogja.id - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta sudah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, tetap saja masih ada pelanggaran merokok di kawasan yang tak semestinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penyebab utama belum maksimalnya penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggaran adalah pandemi Covid-19.
"Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial aja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 [pelanggaran protokol kesehatan] itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Diketahui bahwa penerapan sanksi berupa denda pelanggaran merokok di area KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Perda itu disebutkan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.
Pada Perda tersebut juga telah diatur beberapa titik atau kawasan di Kota Jogja yang masuk dalam area bebas asap rokok. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.
Heroe menyebutkan bahwa meski sudah dilarang, tetapi tetap saja masih ditemukan pelanggaran oleh Jogoboro atau petugas di lokasi-lokasi tersebut. Namun memang, sejauh ini petugas masih mengedepankan upaya persuasif bagi para pelanggar.
"Kita masih bermain imbauan minta untuk matikan rokoknya dan ini juga terus berjalan terus kalau tidak kita segera membuat sanksi yang tegas," jelasnya.
Maka dari itu, Pemkot Yogyakarta berencana akan memberlakukan sanksi sosial juga bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran di KTR. Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Baca Juga: ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
Heroe menuturkan bahwa tujuan dari diterapkannya KTR ini adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sekaligus juga menekan tingkat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
"Satu yang sering diplesetkan dari perda ini, yang dilarang bukan merokoknya, tetapi merokok pada kawasan tertentu. Perda kawasan tanpa rokok ini mengatur di mana orang boleh merokok dan di mana orang tidak boleh merokok," tegasnya.
Heroe menambahkan, ancaman penyebaran virus Covid-19 sangat dimungkinkan dari puntung rokok tersebut. Pasalnya, puntung rokok yang telah dihisap tadi bisa saja mengandung virus, tetapi justru dibuang secara sembarangan.
"Jadi dengan KTR ini kita ingin bersama-sama dengan penerapan Covid-19. Untuk terus semakin kita dorong untuk seluruh kawasan wisata bisa menerapakan 5M, tambah 1TM atau tidak merokok ini dijalankan untuk bagian dari upaya mengantisipasi sebaran Covid-19, dan bagian dari perluasan KTR di kawasan wisata," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengaku belum bisa memastikan bahwa kebijakan KTR ini sudah berdampak pada kesehatan masyarakat khususnya di Kota Jogja atau belum. Menurutnya perlu penelitian lebih lanjut untuk menyimpulkan hal tersebut.
"Kita belum ada penelitian sih [terkait dampak kebijakan KTR kepada kesehatan masyarakat]. Itu kan harus ada penelitian dulu," ujar Emma.
Berita Terkait
-
ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
-
Warga Kepri Wajib Tahu! Pemprov Kepri Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi
-
Tak Sudi Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta
-
Anggap Campuri Urusan Uighur, Cina Balas Sanksi Uni Eropa
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval