Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Maret 2021 | 16:55 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono (kiri) menunjukkan pelaku DA (tengah), yang mengenakan seragam lengkap dengan lencana penyidik, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas perbuatan DA, ia disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Load More