Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 26 Maret 2021 | 16:49 WIB
Pencuri motor berinisial TM kala dihadirkan di Mapolsek Depok Barat. (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - TM alias Tomi ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, belum lama ini. Lelaki berusia 50 tahun itu diduga mencuri satu unit motor milik marbot sebuah masjid, di kawasan Seturan, Condongcatur, Sleman.

Tersangka yang mengambil motor bebek model Karisma korbannya ini, diketahui justru meninggalkan motor Supra miliknya di TKP.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo mengatakan pelaku yang identitasnya beralamat di Banguntapan, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul itu, menyantroni masjid pada sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ngakunya pelaku itu bekerja sebagai ojek pangkalan. Saat mengambil motor, pelaku mengenakan jaket dan helm bernuansa hijau hitam seolah-olah, seakan-akan ia driver ojek online," ujarnya, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Masjid Agung Sleman Siap Jadi Lokasi Imunisasi COVID-19

"Tapi saat diperiksa, di telepon genggam tersangka tidak ada aplikasi ojek online maupun keterangan lain terkait. Helm yang ia miliki juga dibuat dan dicat sendiri, tulisannya 'Ojek'," tambah Dewo.

Tomi mengambil motor korban dengan memanfaatkan kunci motor miliknya, dan berhasil.

Berdasarkan hasil pendalaman aparat, kendaraan yang dicuri bujang setengah abad itu hendak digunakan oleh tersangka sendiri. Tidak untuk dijual.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut baru dilakukan satu kali. Pihak kepolisian hingga kini belum menemukan bukti-bukti aksi lainnya.

"Bukannya lari usai mencuri, pelaku malah bersantai-santai dengan motor  curiannya. Sebab pelaku ditangkap tak lama setelah pencurian, tidak jauh dari lokasi kejadian," papar Dewo.

Baca Juga: Gelandang Anyar Persib Farshad Noor Bertolak ke Sleman pada 26 Maret

Penangkapan tersangka didukung dengan rekaman CCTV masjid, yang menunjukkan aksi tersangka.

"Kebetulan ada yang mengenali ciri-ciri tersangka, jadi kami lebih mudah mencari dan menangkapnya di hari yang sama," lanjut dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tomi disangkakan pasal 363 KUHP ancaman penjara selama 7 tahun. 

Kala dimintai keterangan, Tomi menyebut motor yang ia curi merupakan milik pamannya. Sehingga tak masalah bila dicuri.

Tomipun kukuh menyatakan, bahwa perlengkapan ojol miliknya asli ia dapatkan dari kerjanya sebagai driver.

"Asli itu asli. Beli di kantornya Grab no. Kan itu dipotong [dari penghasilan] setiap hari," kata Tomi kala ditanya asal mula dirinya memiliki jaket dan helm ojol.

Tomi juga dengan sumringah memamerkan kalau dirinya cukup dikenal di media sosial, utamanya Facebook.

"Aku dipanggil Pak Kapten biasane. Jal liat di Facebook," ungkap Tomi diikuti tawa peserta rilis yang hadir.

Panit 1 Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mateus Wiwit menyatakan, pelaku sempat diduga mengidap gangguan kejiawaan.

Namun, sementara ini tersangka ternyata masih bisa diajak komunikasi dan kondisinya stabil kala mengikuti agenda pemeriksaan. Dengan demikian, petugas belum bekerja sama dengan dokter kejiwaan untuk memeriksa kesehatan Tomi.

"Nanti kalau sudah ada tanda ke sana [gangguan kejiwaan], baru kami periksa ke sana [dokter kejiwaan]," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More