SuaraJogja.id - Sekretariat Daerah (Setda) Bantul mengaku harus mengkaji aset terlebih dahulu terkait usulan pemungutan retribusi pada malam hari di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul.
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman menjelaskan, sesuai Perda nomor 13 tahun 2017, aset yang dimiliki Pemkab Bantul bisa dikelola pihak lain.
"Secara prinsip dari perda yang ada aset-aset (milik kepala daerah) bisa dikelola oleh pihak lain, tapi nanti perlu kita kaji lebih dalam terkait dalam mekanisme dalam bentuk kerja sama seperti apa," kata Suparman, ditemui wartawan, Selasa (30/3/2021).
Ia melanjutkan bahwa Pemkab tentu bisa menerima usulan tersebut, yang fungsinya bisa mensejahterakan warga. Namun, pihaknya juga perlu memastikan kesiapan warga atau dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis.
"Termasuk kami harus memastikan bagaimana kesiapan BUMKal ini. Jadi kajian aset dan nilainya perlu kami lihat lebih jauh," ujar dia.
Suparman tak menampik, jika melihat dari kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mikro, destinasi wisata ke Parangtritis hanya dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Setelah itu tak ada penjagaan di TPR setempat.
"Jika melihat hari ini dengan adanya PTKM, pintu TPR kan dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Jika di atas jam itu kita tarik retribusinya, jadi keliru," katanya.
Sebelumnya, Lurah Parangtritis Topo mengusulkan pembukaan retribusi TPR Parangtritis pada malam hari. Menurutnya, ada peluang yang dapat dimanfaatkan Pemkab dan Kalurahan setempat.
"Peluang ini sangat baik, namun sayang belum dimanfaatkan seratus persen. Saya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas (pariwisata), tapi belum mendapat jawaban yang bagus," ujar Topo.
Baca Juga: Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan bahwa usulan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Beberapa prosedur bisa dilakukan termasuk tata laksana dan kajiannya.
"Sebenarnya ya memungkinkan, hanya ada prosedur yang perlu ditempuh mulai dari tata cara, hak termasuk kewajiban dan perlu adanya pemberian SK," terang Kwintarto.
Menurut dia, hal yang paling penting dikaji oleh Dinpar Bantul adalah legal hukum. Kwintarto mengatakan mekanisme serta pencermatan secara analisis kegiatan hingga pelaporan harus jelas sebelum tiket TPR ditarik pada malam hari.
Berita Terkait
-
Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul
-
Malam Hari Bebas Masuk Parangtritis, BUMKal Minta Pemkab Terapkan Retribusi
-
DPRD Ingatkan Digitalisasi Retribusi Parkir di Medan Segera Direalisasikan
-
Pantai Parangtritis Penuh Sampah, DIY: Selain Prokes, Wajib Jaga Kebersihan
-
Viral Sampah Melimpah di Pantai Parangtritis, Ini Tanggapan Dispar Bantul
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up