SuaraJogja.id - Sekretariat Daerah (Setda) Bantul mengaku harus mengkaji aset terlebih dahulu terkait usulan pemungutan retribusi pada malam hari di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul.
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman menjelaskan, sesuai Perda nomor 13 tahun 2017, aset yang dimiliki Pemkab Bantul bisa dikelola pihak lain.
"Secara prinsip dari perda yang ada aset-aset (milik kepala daerah) bisa dikelola oleh pihak lain, tapi nanti perlu kita kaji lebih dalam terkait dalam mekanisme dalam bentuk kerja sama seperti apa," kata Suparman, ditemui wartawan, Selasa (30/3/2021).
Ia melanjutkan bahwa Pemkab tentu bisa menerima usulan tersebut, yang fungsinya bisa mensejahterakan warga. Namun, pihaknya juga perlu memastikan kesiapan warga atau dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis.
"Termasuk kami harus memastikan bagaimana kesiapan BUMKal ini. Jadi kajian aset dan nilainya perlu kami lihat lebih jauh," ujar dia.
Suparman tak menampik, jika melihat dari kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mikro, destinasi wisata ke Parangtritis hanya dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Setelah itu tak ada penjagaan di TPR setempat.
"Jika melihat hari ini dengan adanya PTKM, pintu TPR kan dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Jika di atas jam itu kita tarik retribusinya, jadi keliru," katanya.
Sebelumnya, Lurah Parangtritis Topo mengusulkan pembukaan retribusi TPR Parangtritis pada malam hari. Menurutnya, ada peluang yang dapat dimanfaatkan Pemkab dan Kalurahan setempat.
"Peluang ini sangat baik, namun sayang belum dimanfaatkan seratus persen. Saya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas (pariwisata), tapi belum mendapat jawaban yang bagus," ujar Topo.
Baca Juga: Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan bahwa usulan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Beberapa prosedur bisa dilakukan termasuk tata laksana dan kajiannya.
"Sebenarnya ya memungkinkan, hanya ada prosedur yang perlu ditempuh mulai dari tata cara, hak termasuk kewajiban dan perlu adanya pemberian SK," terang Kwintarto.
Menurut dia, hal yang paling penting dikaji oleh Dinpar Bantul adalah legal hukum. Kwintarto mengatakan mekanisme serta pencermatan secara analisis kegiatan hingga pelaporan harus jelas sebelum tiket TPR ditarik pada malam hari.
Berita Terkait
-
Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul
-
Malam Hari Bebas Masuk Parangtritis, BUMKal Minta Pemkab Terapkan Retribusi
-
DPRD Ingatkan Digitalisasi Retribusi Parkir di Medan Segera Direalisasikan
-
Pantai Parangtritis Penuh Sampah, DIY: Selain Prokes, Wajib Jaga Kebersihan
-
Viral Sampah Melimpah di Pantai Parangtritis, Ini Tanggapan Dispar Bantul
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Siap-Siap! Akses ke Pantai Selatan Bantul Berubah Total: Pemindahan TPR, Titik Baru, Hingga TPR Darurat
-
Viral! Karcis Parkir 'Malioboro Rp50.000' Bikin Heboh, 2 Orang Diamankan Polisi
-
DIY Genjot Koperasi: Mampukah Yogyakarta Atasi Tantangan Pengurus 'Gaptek' Sebelum 2025?
-
Tol Jogja-Solo Seksi 2: Sudah 63 Persen Tapi Kok Mandek? Ternyata Gara-Gara Ini...
-
PSS dan PSBS Oke, PSIM? Pemkab Sleman Buka-bukaan Soal Nasib Stadion Maguwoharjo