SuaraJogja.id - Sekretariat Daerah (Setda) Bantul mengaku harus mengkaji aset terlebih dahulu terkait usulan pemungutan retribusi pada malam hari di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul.
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman menjelaskan, sesuai Perda nomor 13 tahun 2017, aset yang dimiliki Pemkab Bantul bisa dikelola pihak lain.
"Secara prinsip dari perda yang ada aset-aset (milik kepala daerah) bisa dikelola oleh pihak lain, tapi nanti perlu kita kaji lebih dalam terkait dalam mekanisme dalam bentuk kerja sama seperti apa," kata Suparman, ditemui wartawan, Selasa (30/3/2021).
Ia melanjutkan bahwa Pemkab tentu bisa menerima usulan tersebut, yang fungsinya bisa mensejahterakan warga. Namun, pihaknya juga perlu memastikan kesiapan warga atau dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis.
"Termasuk kami harus memastikan bagaimana kesiapan BUMKal ini. Jadi kajian aset dan nilainya perlu kami lihat lebih jauh," ujar dia.
Suparman tak menampik, jika melihat dari kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mikro, destinasi wisata ke Parangtritis hanya dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Setelah itu tak ada penjagaan di TPR setempat.
"Jika melihat hari ini dengan adanya PTKM, pintu TPR kan dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Jika di atas jam itu kita tarik retribusinya, jadi keliru," katanya.
Sebelumnya, Lurah Parangtritis Topo mengusulkan pembukaan retribusi TPR Parangtritis pada malam hari. Menurutnya, ada peluang yang dapat dimanfaatkan Pemkab dan Kalurahan setempat.
"Peluang ini sangat baik, namun sayang belum dimanfaatkan seratus persen. Saya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas (pariwisata), tapi belum mendapat jawaban yang bagus," ujar Topo.
Baca Juga: Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan bahwa usulan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Beberapa prosedur bisa dilakukan termasuk tata laksana dan kajiannya.
"Sebenarnya ya memungkinkan, hanya ada prosedur yang perlu ditempuh mulai dari tata cara, hak termasuk kewajiban dan perlu adanya pemberian SK," terang Kwintarto.
Menurut dia, hal yang paling penting dikaji oleh Dinpar Bantul adalah legal hukum. Kwintarto mengatakan mekanisme serta pencermatan secara analisis kegiatan hingga pelaporan harus jelas sebelum tiket TPR ditarik pada malam hari.
Berita Terkait
-
Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul
-
Malam Hari Bebas Masuk Parangtritis, BUMKal Minta Pemkab Terapkan Retribusi
-
DPRD Ingatkan Digitalisasi Retribusi Parkir di Medan Segera Direalisasikan
-
Pantai Parangtritis Penuh Sampah, DIY: Selain Prokes, Wajib Jaga Kebersihan
-
Viral Sampah Melimpah di Pantai Parangtritis, Ini Tanggapan Dispar Bantul
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial