SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul menanggapi terkait usulan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis yang ingin membuka retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan Kalurahan Parangtritis yang disampaikan langsung ke Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
“Usulan itu sudah kami terima dan tentu ada beberapa pertimbangan yang harus kami lakukan terlebih dahulu,” ujar Kwintarto dihubungi wartawan, Senin (22/3/2021).
Kwintarto menjelaskan, secara tugas pemungut retribusi merupakan petugas dari Kabupaten Bantul. Sehingga bila perlu ada usulan kerjasama, Kwintarto menyebut diperlukan kajian terkait dasar hukum dan tata laksana operasional.
"Sebenarnya ya memungkinkan, hanya ada prosedur yang perlu ditempuh terkait dengan tata cara, hak dan kewajibannya, termasuk perlu adanya pemberian SK. Oleh sebab itu, nanti jika kerjasama pasti menyangkut tanggung jawab terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Salah satu aspek yang perlu dikaji Dinpar menurut Kwintarto adalah legal hukum. Bagaimana mekanisme serta aplikasi usulan itu dicermati agar tidak ada kesalahan hukum. Selain itu mekanisme juga harus melakukan pencermatan secara analisis kegiatan hingga pelaporan.
"Boleh tidak retribusi dikerjasamakan dengan BUMKal, lalu tata caranya seperti apa. Apakah nanti dengan sistem penggajian atau dengan sistem bagi hasil. Jika bagi hasil yang mengatur bagaimana, perjanjiannya seperti apa, itu kan perlu ada pencermatan di sana," jelasnya.
Secara prinsip, lanjut Kwintarto jika hasil pencermatan lebih optimal, dan dapat memberdayakan masyarakat, termasuk desa pihaknya tidak akan mempersoalkan. Kwintarto menjelaskan, laporan hasil pencermatan paling lambat akan dilaporkan ke Bupati Bantul paling lambat 29 Maret 2021.
"Kami agendakan Senin ini, tapi karena Bupati ada keperluan mendesak, dijadwalkan ulang. Kami harap bisa secepatnya untuk dilaporkan ke Bupati dan hasil pencermatan itu selambat-lambatnya 29 Maret,” terang dia.
Baca Juga: PHL Satpol PP Hamil di Luar Nikah, Jadi Sorotan DPRD Bantul
Sebelumnya Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan kalurahannya.
BUMKal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk bisa menarik retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis pada malam hari.
Lurah Parangtritis, Topo mengatakan bahwa selama ini ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab dan Kalurahan dalam meningkatkan pendapatan melalui salah satu pintu masuk destinasi wisata di wilayah selatan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan