SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul menanggapi terkait usulan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis yang ingin membuka retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan Kalurahan Parangtritis yang disampaikan langsung ke Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
“Usulan itu sudah kami terima dan tentu ada beberapa pertimbangan yang harus kami lakukan terlebih dahulu,” ujar Kwintarto dihubungi wartawan, Senin (22/3/2021).
Kwintarto menjelaskan, secara tugas pemungut retribusi merupakan petugas dari Kabupaten Bantul. Sehingga bila perlu ada usulan kerjasama, Kwintarto menyebut diperlukan kajian terkait dasar hukum dan tata laksana operasional.
"Sebenarnya ya memungkinkan, hanya ada prosedur yang perlu ditempuh terkait dengan tata cara, hak dan kewajibannya, termasuk perlu adanya pemberian SK. Oleh sebab itu, nanti jika kerjasama pasti menyangkut tanggung jawab terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.
Salah satu aspek yang perlu dikaji Dinpar menurut Kwintarto adalah legal hukum. Bagaimana mekanisme serta aplikasi usulan itu dicermati agar tidak ada kesalahan hukum. Selain itu mekanisme juga harus melakukan pencermatan secara analisis kegiatan hingga pelaporan.
"Boleh tidak retribusi dikerjasamakan dengan BUMKal, lalu tata caranya seperti apa. Apakah nanti dengan sistem penggajian atau dengan sistem bagi hasil. Jika bagi hasil yang mengatur bagaimana, perjanjiannya seperti apa, itu kan perlu ada pencermatan di sana," jelasnya.
Secara prinsip, lanjut Kwintarto jika hasil pencermatan lebih optimal, dan dapat memberdayakan masyarakat, termasuk desa pihaknya tidak akan mempersoalkan. Kwintarto menjelaskan, laporan hasil pencermatan paling lambat akan dilaporkan ke Bupati Bantul paling lambat 29 Maret 2021.
"Kami agendakan Senin ini, tapi karena Bupati ada keperluan mendesak, dijadwalkan ulang. Kami harap bisa secepatnya untuk dilaporkan ke Bupati dan hasil pencermatan itu selambat-lambatnya 29 Maret,” terang dia.
Baca Juga: PHL Satpol PP Hamil di Luar Nikah, Jadi Sorotan DPRD Bantul
Sebelumnya Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan kalurahannya.
BUMKal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk bisa menarik retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis pada malam hari.
Lurah Parangtritis, Topo mengatakan bahwa selama ini ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab dan Kalurahan dalam meningkatkan pendapatan melalui salah satu pintu masuk destinasi wisata di wilayah selatan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Kursi Ketum Golkar Rebutan: Munaslub Bayangi, DIY Kirim Sinyal Ini ke Pusat!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Ponsel Hilang Mendadak Aktif Kembali, Keluarga Curiga!
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Tolak Hasil Penyelidikan, Desak Otopsi Ulang!
-
Sebelum Tewas, Diplomat Arya Daru Panik di Mal GI? Keluarga Tuntut Pengusutan Dua Saksi Kunci!
-
Sambut Liga 2 Musim 2025/2026, PSS Sleman Ditargetkan Kembali ke Kasta Tertinggi