Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Maret 2021 | 08:14 WIB
Suasana ramai dan macet sejumlah kendaraan wisatawan yang akan masuk ke TPR Parangtritis, Bantul, Kamis (31/12/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Bantul menanggapi terkait usulan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis yang ingin membuka retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.

Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, pihaknya sudah menerima usulan Kalurahan Parangtritis yang disampaikan langsung ke Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. 

“Usulan itu sudah kami terima dan tentu ada beberapa pertimbangan yang harus kami lakukan terlebih dahulu,” ujar Kwintarto dihubungi wartawan, Senin (22/3/2021).

Kwintarto menjelaskan, secara tugas pemungut retribusi merupakan petugas dari Kabupaten Bantul. Sehingga bila perlu ada usulan kerjasama, Kwintarto menyebut diperlukan kajian terkait dasar hukum dan tata laksana operasional.

Baca Juga: PHL Satpol PP Hamil di Luar Nikah, Jadi Sorotan DPRD Bantul

"Sebenarnya ya memungkinkan, hanya ada prosedur yang perlu ditempuh terkait dengan tata cara, hak dan kewajibannya, termasuk perlu adanya pemberian SK. Oleh sebab itu, nanti jika kerjasama pasti menyangkut tanggung jawab terhadap pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Salah satu aspek yang perlu dikaji Dinpar menurut Kwintarto adalah legal hukum. Bagaimana mekanisme serta aplikasi usulan itu dicermati agar tidak ada kesalahan hukum. Selain itu mekanisme juga harus melakukan pencermatan secara analisis kegiatan hingga pelaporan.

"Boleh tidak retribusi dikerjasamakan dengan BUMKal, lalu tata caranya seperti apa. Apakah nanti dengan sistem penggajian atau dengan sistem bagi hasil. Jika bagi hasil yang mengatur bagaimana, perjanjiannya seperti apa, itu kan perlu ada pencermatan di sana," jelasnya.

Secara prinsip, lanjut Kwintarto jika hasil pencermatan lebih optimal, dan dapat memberdayakan masyarakat, termasuk desa pihaknya tidak akan mempersoalkan. Kwintarto menjelaskan, laporan hasil pencermatan paling lambat akan dilaporkan ke Bupati Bantul paling lambat 29 Maret 2021. 

"Kami agendakan Senin ini, tapi karena Bupati ada keperluan mendesak, dijadwalkan ulang. Kami harap bisa secepatnya untuk dilaporkan ke Bupati dan hasil pencermatan itu selambat-lambatnya 29 Maret,” terang dia.

Baca Juga: Tertular Keluarganya, Dua Pegawai Disdag Bantul Positif Covid-19

Sebelumnya Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis melihat adanya peluang untuk meningkatkan pendapatan kalurahannya.

BUMKal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul untuk bisa menarik retribusi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis pada malam hari.

Lurah Parangtritis, Topo mengatakan bahwa selama ini ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab dan Kalurahan dalam meningkatkan pendapatan melalui salah satu pintu masuk destinasi wisata di wilayah selatan itu.

Load More