SuaraJogja.id - Media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan seorang warganet yang mempertanyakan soal perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ternyata, pertanyaan serupa juga disampaikan oleh warganet lainnya.
Seorang pemilik akun Facebook bernama Dimas Cahyo membagikan pertanyaan tersebut di grup Facebook info cegatan jogja pada Selasa (30/3/2021). Ia dan beberapa warganet lainnya meminta kejelasan mengenai tidak bisanya melakukan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP asli pemilik kendaraan.
Padahal jika mengurus perpanjangan STNK itu melalui biro jasa atau calo malah selalu bisa. Pihaknya juga sudah mencoba menghubungi nomor Samsat Sleman namun belum diberikan jawaban.
"Maaf Samsat Sleman, tolong bs sekalian jelaskan masalah perpanjangan STNK. Kenapa kalo urus sendiri tanpa ktp asli si pemilik kendaraan gak bisa tapi kalo urus lewat biro jasa /calo selalu bisa. (Nembak KTP). Semoga jawaban yang diberikan, bisa sedikit banyak memberi pencerahan kepada kami semua," tulis Daniel seperti yang dikutip SuaraJogja.id, Selasa (30/3/2021).
Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono mengatakan bahwa terdapat beberapa tahap dalam melakukan perpanjangan dan pengesahan itu. Nantinya, perpanjangan dan pengesahan dilaksanakan setelah pencocokan data terlebih dulu.
"Regident perpanjangan dan pengesahan kendaraan bermotor [ranmor] dilaksanakan setelah pencocokan data dengan
Regident Kepemilikan Ranmor," kata Kristiono saat dihubungi awak media.
Kristiono menyebutkan, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut bisa dilakukan. Salah satu yang memang menjadi penting adalah identitas diri.
Lebih lanjut, syarat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sendiri antara lain STNK asli, berkas fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak terakhir dan identitas atau surat jati diri yang sah.
"Apabila badan hukum berupa salinan akte yang dibubuhi cap. Untuk instansi berupa surat kuasa yang ditanda-tangani langsung pimpinan setempat dan dibubuhi cap," terangnya.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Disampaikan Kristiono bahwa hal-hal tersebut berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Serta guna mengantisipasi dari tindak kejahatan semacam pemalsuan dan tindak pidana lain seperti curanmor.
Persoalan KTP, kata Kristiono, asalkan yang bersangkutan memiliki atau ada surat jati diri lain yang sah tetap dapat diurus. Namun yang jelas dan perlu menjadi perhatian adalah antara STNK dan KTP itu sama.
"Iya tetap bisa, namun memang yang jelas STNK dan KTP sama," imbuhnya.
Terkait biro jasa atau calo yang bisa mengurus perpanjangan atau pengesahan STNK tersebut, disampaikan Kristiono itu adalah di luar teknis petugas Samsat. Terdapat beberapa kemungkinan calo atau biro jasa itu dapat mengurus surat-surat tersebut.
Biro jasa bisa saja melengkapi berkas persyaratan yang ada di awal tadi dengan cara meminjam KTP langsung kepada atas nama STNK atau pemilik.
"Petugas hanya menerima berkas jika memang sudah dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan," terangnya.
Berita Terkait
-
Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
-
Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya
-
Kronologi Lengkap Tabrakan Beruntun di Monjali, Gegara Supir Truk Ngantuk
-
Truk Hilang Kendali, 10 Mobil Alami Tabrakan Beruntun di Perempatan Monjali
-
Respon Keluhan Warga, Polres Sleman Amankan 234 Motor Knalpot Blombongan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi