Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Maret 2021 | 17:48 WIB
[ilustrasi] Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Persoalan KTP, kata Kristiono, asalkan yang bersangkutan memiliki atau ada surat jati diri lain yang sah tetap dapat diurus. Namun yang jelas dan perlu menjadi perhatian adalah antara STNK dan KTP itu sama.

"Iya tetap bisa, namun memang yang jelas STNK dan KTP sama," imbuhnya.

Terkait biro jasa atau calo yang bisa mengurus perpanjangan atau pengesahan STNK tersebut, disampaikan Kristiono itu adalah di luar teknis petugas Samsat. Terdapat beberapa kemungkinan calo atau biro jasa itu dapat mengurus surat-surat tersebut.

Biro jasa bisa saja melengkapi berkas persyaratan yang ada di awal tadi dengan cara meminjam KTP langsung kepada atas nama STNK atau pemilik.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

"Petugas hanya menerima berkas jika memang sudah dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan," terangnya.

Kristiono menyarankan kepada masyarakat khususnya para pemilik kendaraan untuk menghindari calo atau biro jasa yang ada. Lebih baik jika yang bersangkutan langsung mengurus sendiri langkah-langkah itu.

"Disarankan pemilik kendaraan hindari calo atau biro jasa dan mengurus sendiri. Apabila sudah dijual sebaiknya segera di balik nama agar identitas kendaraan sama dengan identitas pemiliknya langsung," tandasnya.

Load More