SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian berhasil mengamankan ratusan motor dengan knalpot blombongan di Mapolres Sleman. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan keluhan yang semakin sering dari masyarakat.
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan sudah banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot blombongan tersebut. Berangkat dari situ, jajaran kepolisian lantas melakukan hunting terhadap motor yang memasang knalpot blombongan.
"Jadi masyarakat ini banyak yang mengeluhkan kepada kepolisian terkait dengan bisingnya suara knalpot kendaraan yang tidak standar dan tidak sesuai dengan spek. Otomatis kita tindaklanjuti dengan kegiatan penertiban pada pengguna kendaraan roda dua yang knalpotnya tidak sesuai dengan speknya," kata Anton, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/3/2021).
Anton menyebutkan sudah ada aturan terkait dengan penggunaan knalpot tersebut. Jadi memang masyarakat tidak bisa sembarangan begitu saja menggunakan knalpot blombongan tersebut apalagi pada motor yang tidak sesuai.
Sehingga memang tidak jarang terdapat bengkel atau tempat reparasi kendaraan bermotor yang menyediakan knalpot racing atau blombongan itu. Namun kadang masyarakat terkhususnya anak-anak muda masih menyalahgunakan knalpot blombongan.
"Iya [kebanyakan] anak muda, katanya biar gagah. Sebenarnya boleh menggunakan [knalpot blombongan], tapi itukan knalpot racing ya jadi seharusnya digunakan di arena balap tujuannya kan itu," tuturnya.
Ratusan motor itu didapatkan dari hunting jajaran kepolisian di lapangan. Jadi, kata Anton, setiap ditemukan pengendara motor khususnya yang menggunakan knalpot tidak standar atau aslinya akan ditertibkan oleh anggota.
Penertiban itu tetap masuk ke dalam kategori tilang atau sanksi. Sebab spesifikasi kendaraan bermotor itu tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Kita fokuskan ke hunting. Jadi setiap ada pengendara yang dilihat menggunakan knalpot yang tidak standar ditertibkan oleh anggota. Iya [kena tilang] sanksi karena mungkin tidak sesuai dengan spek kendaraan bermotor itu," ucapnya.
Baca Juga: Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman
Anton menegaskan ratusan motor berknalpot blombongan itu masih akan diamankan dulu untuk sementara waktu. Pihaknya belum akan langsung mengembalikan kepada pemilik sebagai langkah antisipasi agar tidak dilanggar lagi.
"Sementara untuk saat ini kita amankan dulu. Takutnya nanti kalau diambil malah langsung dipasang lagi. Nanti masuk perbuatan berulang," ucapnya.
Berdasarakan data yang tercatat, penertiban motor berknalpot blombongan itu baik dari jajaran Polres dan Polsek yang ada di Sleman telah mengamankan sebanyak 234 buah motor. Hingga kini jajaran Polsek dan Polres Sleman masih terus intensif melakukan hunting motor blombongan tersebut.
Anton mengimbau semua pengguna jalan untuk menghormati masyarakat lain. Sebab saat ini masyarakat sudah cukup jenuh dan terganggu dengan keberadaan knalpot blombongan tersebut.
"Ayo hormati pengguna jalan lain, juga masyarakat yang lain karena masyarakat saat ini juga jenuh dengan knalpot atau kendaraan roda dua khususnya yang menggunakan knalpot tidak standar. Itu [knalpot blombongan] juga menimbulkan polusi suara yang cukup memekikkan telinga," imbaunya.
Ditambahkan Anton, selain knalpot pihaknya juga tetap menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran lain saat berkendara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle
-
Simposium Khatulistiwa 2026 Refleksikan Etik Perawatan dalam Praktik Kuratorial Melalui Niti Rumat
-
Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman
-
Pungli Parkir Terus Berulang, Kabupaten/Kota Jogja Didesak Tak Sekadar Buat Aturan