SuaraJogja.id - Media sosial kembali diramaikan dengan sebuah unggahan warganet yang merasa bingung perihal aturan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini terkait dengan keharusan mengganti nomor polisi kendaraan karena dianggap sebagai 'nomor cantik.'
Seorang pemilik akun Facebook bernama Daniel Bastian membagikan keluhan tersebut di grup Facebook Info Cegatan Jogjakarta (ICJ) pada Senin (22/3/2021) kemarin. Ia mengeluhkan tentang penambahan biaya yang mungkin saja terjadi saat ia tidak mau mengganti pelat nomor kendaraan miliknya tersebut.
"Saya hari ini perpanjang STNK 5 tahun harus ganti pelat nomor dikarenakan nomor tersebut cantik. Perasaan ga pernah req pelat nomor deh. ab 1415 katanya nomor termasuk cantik harus diganti. Kalau ga ganti ada biaya pemesanan no cantik. Mungkin ada masukan patokan no cantik itu apa ya?" tulis Daniel, seperti dikutip SuaraJogja.id, Selasa (23/3/2021).
Ia mengaku tidak tahu mengapa pelat nomornya dianggap sebagai nomor cantik. Pasalnya, ia hanya tahu bahwa saat dibeli, kendaraan tersebut sudah diurus oleh dealer yang bersangkutan.
Baca Juga: Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!
Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pembayaran lebih saat perpanjangan tersebut. Hanya saja, memang ada perubahan aturan terkait dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) perihal penggantian kode wilayah.
"Iya, bukan karena nomor cantik. Namun memang berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB bahwa ada penggantian kode wilayah," kata Kristiono saat dikonfirmasi awak media.
Disampaikan Kristiono bahwa nantinya pelat nomor kendaraan di Sleman akan menjadi tiga huruf, begitu juga dengan kode wilayah, yang sebelumnya berada di belakang, kini dibalik, sehingga berada di depan.
Perubahan susunan seri huruf NRKB di wilayah Kabupaten Sleman tersebut sebelumnya mengacu pada kebijakan Ditlantas Polda DIY yang sudah berlaku sejak 15 Oktober 2020 lalu.
Lebih jelasnya, dasar aturan yang digunakan adalah Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, ditambah dengan Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang Nomor Register Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman
Yang terakhir, ditegaskan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda DIJ ST/1105/X/HUK.7.1./2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang perubahan susunan seri huruf NRKB wilayah Polda DIY dengan alokasi seri huruf pada huruf pertama.
"Misalnya di Sleman, kalau kemarin sebelum peraturan baru itu kan KU sekarang dibalik menjadi UK seperti itu. Kemudian penerapannya, ketika pajak lima tahunan, itukan ganti STNK. Jadi kita menerapkannya perlahan-lahan dari yang pajak lima tahunan itu untuk disesuaikan NRKB-nya kode wilayahnya, menggunakan kode wilayah sesuai dengan Keputusan Kakorlantas," paparnya.
Untuk pembayaran, kata Kristiono, tidak ada pembayaran tambahan. Artinya, masyarakat tetap hanya akan membayar pajak seperti biasa.
"Tidak ada pembayaran. Jadi hanya, membayar pajak seperti biasa," tegasnya.
Kristiono menyampaikan, perubahan yang dilakukan tidak hanya itu saja. Nantinya perubahan NRKB juga akan menjadi 3 huruf seperti yang sudah diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Namun memang kebijakan tersebut masih akan dilakukan atau diterapkan secara bertahap. Untuk saat ini masih akan dilakukan pembalikan seluruh kode wilayah NRKB yang ada terlebih dulu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!
-
Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman
-
Aslinya Pengangguran, Ustaz Gadungan di Sleman Menipu Modus Gandakan Uang
-
Pamer Sedan Mewah Berpelat TNI, Ujung-ujungnya Minta Maaf dan Diciduk PM
-
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Sleman
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
-
Jangan Ketinggalan, Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Rebutan Sekarang
-
Bupati Sleman Murka, Proyek Parkir Pasar Godean Tak Nyambung, Evaluasi Total
-
Jadi Gaya Hidup Generasi Sekarang, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Cuan hingga Rp549 Ribu
-
TKP ABA Mulai Dipasang Pagar, Jukir dan Pedagang Masih Beraktivitas