SuaraJogja.id - Media sosial kembali diramaikan dengan sebuah unggahan warganet yang merasa bingung perihal aturan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini terkait dengan keharusan mengganti nomor polisi kendaraan karena dianggap sebagai 'nomor cantik.'
Seorang pemilik akun Facebook bernama Daniel Bastian membagikan keluhan tersebut di grup Facebook Info Cegatan Jogjakarta (ICJ) pada Senin (22/3/2021) kemarin. Ia mengeluhkan tentang penambahan biaya yang mungkin saja terjadi saat ia tidak mau mengganti pelat nomor kendaraan miliknya tersebut.
"Saya hari ini perpanjang STNK 5 tahun harus ganti pelat nomor dikarenakan nomor tersebut cantik. Perasaan ga pernah req pelat nomor deh. ab 1415 katanya nomor termasuk cantik harus diganti. Kalau ga ganti ada biaya pemesanan no cantik. Mungkin ada masukan patokan no cantik itu apa ya?" tulis Daniel, seperti dikutip SuaraJogja.id, Selasa (23/3/2021).
Ia mengaku tidak tahu mengapa pelat nomornya dianggap sebagai nomor cantik. Pasalnya, ia hanya tahu bahwa saat dibeli, kendaraan tersebut sudah diurus oleh dealer yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pembayaran lebih saat perpanjangan tersebut. Hanya saja, memang ada perubahan aturan terkait dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) perihal penggantian kode wilayah.
"Iya, bukan karena nomor cantik. Namun memang berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB bahwa ada penggantian kode wilayah," kata Kristiono saat dikonfirmasi awak media.
Disampaikan Kristiono bahwa nantinya pelat nomor kendaraan di Sleman akan menjadi tiga huruf, begitu juga dengan kode wilayah, yang sebelumnya berada di belakang, kini dibalik, sehingga berada di depan.
Perubahan susunan seri huruf NRKB di wilayah Kabupaten Sleman tersebut sebelumnya mengacu pada kebijakan Ditlantas Polda DIY yang sudah berlaku sejak 15 Oktober 2020 lalu.
Lebih jelasnya, dasar aturan yang digunakan adalah Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, ditambah dengan Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang Nomor Register Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!
Yang terakhir, ditegaskan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda DIJ ST/1105/X/HUK.7.1./2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang perubahan susunan seri huruf NRKB wilayah Polda DIY dengan alokasi seri huruf pada huruf pertama.
"Misalnya di Sleman, kalau kemarin sebelum peraturan baru itu kan KU sekarang dibalik menjadi UK seperti itu. Kemudian penerapannya, ketika pajak lima tahunan, itukan ganti STNK. Jadi kita menerapkannya perlahan-lahan dari yang pajak lima tahunan itu untuk disesuaikan NRKB-nya kode wilayahnya, menggunakan kode wilayah sesuai dengan Keputusan Kakorlantas," paparnya.
Untuk pembayaran, kata Kristiono, tidak ada pembayaran tambahan. Artinya, masyarakat tetap hanya akan membayar pajak seperti biasa.
"Tidak ada pembayaran. Jadi hanya, membayar pajak seperti biasa," tegasnya.
Kristiono menyampaikan, perubahan yang dilakukan tidak hanya itu saja. Nantinya perubahan NRKB juga akan menjadi 3 huruf seperti yang sudah diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Namun memang kebijakan tersebut masih akan dilakukan atau diterapkan secara bertahap. Untuk saat ini masih akan dilakukan pembalikan seluruh kode wilayah NRKB yang ada terlebih dulu.
Berita Terkait
-
Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!
-
Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman
-
Aslinya Pengangguran, Ustaz Gadungan di Sleman Menipu Modus Gandakan Uang
-
Pamer Sedan Mewah Berpelat TNI, Ujung-ujungnya Minta Maaf dan Diciduk PM
-
Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 5 Saksi di Polres Sleman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol