Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Maret 2021 | 19:10 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Media sosial kembali diramaikan dengan sebuah unggahan warganet yang merasa bingung perihal aturan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini terkait dengan keharusan mengganti nomor polisi kendaraan karena dianggap sebagai 'nomor cantik.'

Seorang pemilik akun Facebook bernama Daniel Bastian membagikan keluhan tersebut di grup Facebook Info Cegatan Jogjakarta (ICJ) pada Senin (22/3/2021) kemarin. Ia mengeluhkan tentang penambahan biaya yang mungkin saja terjadi saat ia tidak mau mengganti pelat nomor kendaraan miliknya tersebut.

"Saya hari ini perpanjang STNK 5 tahun harus ganti pelat nomor dikarenakan nomor tersebut cantik. Perasaan ga pernah req pelat nomor deh. ab 1415 katanya nomor termasuk cantik harus diganti. Kalau ga ganti ada biaya pemesanan no cantik. Mungkin ada masukan patokan no cantik itu apa ya?" tulis Daniel, seperti dikutip SuaraJogja.id, Selasa (23/3/2021).

Ia mengaku tidak tahu mengapa pelat nomornya dianggap sebagai nomor cantik. Pasalnya, ia hanya tahu bahwa saat dibeli, kendaraan tersebut sudah diurus oleh dealer yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!

Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pembayaran lebih saat perpanjangan tersebut. Hanya saja, memang ada perubahan aturan terkait dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) perihal penggantian kode wilayah.

"Iya, bukan karena nomor cantik. Namun memang berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB bahwa ada penggantian kode wilayah," kata Kristiono saat dikonfirmasi awak media.

Disampaikan Kristiono bahwa nantinya pelat nomor kendaraan di Sleman akan menjadi tiga huruf, begitu juga dengan kode wilayah, yang sebelumnya berada di belakang, kini dibalik, sehingga berada di depan.

Perubahan susunan seri huruf NRKB di wilayah Kabupaten Sleman tersebut sebelumnya mengacu pada kebijakan Ditlantas Polda DIY yang sudah berlaku sejak 15 Oktober 2020 lalu.

Lebih jelasnya, dasar aturan yang digunakan adalah Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, ditambah dengan Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang Nomor Register Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman

Yang terakhir, ditegaskan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda DIJ ST/1105/X/HUK.7.1./2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang perubahan susunan seri huruf NRKB wilayah Polda DIY dengan alokasi seri huruf pada huruf pertama.

"Misalnya di Sleman, kalau kemarin sebelum peraturan baru itu kan KU sekarang dibalik menjadi UK seperti itu. Kemudian penerapannya, ketika pajak lima tahunan, itukan ganti STNK. Jadi kita menerapkannya perlahan-lahan dari yang pajak lima tahunan itu untuk disesuaikan NRKB-nya kode wilayahnya, menggunakan kode wilayah sesuai dengan Keputusan Kakorlantas," paparnya.

Untuk pembayaran, kata Kristiono, tidak ada pembayaran tambahan. Artinya, masyarakat tetap hanya akan membayar pajak seperti biasa.

"Tidak ada pembayaran. Jadi hanya, membayar pajak seperti biasa," tegasnya.

Kristiono menyampaikan, perubahan yang dilakukan tidak hanya itu saja. Nantinya perubahan NRKB juga akan menjadi 3 huruf seperti yang sudah diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Namun memang kebijakan tersebut masih akan dilakukan atau diterapkan secara bertahap. Untuk saat ini masih akan dilakukan pembalikan seluruh kode wilayah NRKB yang ada terlebih dulu.

"Nah nanti kalau kode wilayahnya sudah berada di depan kemudian stoknya habis, nomor dan kode wilayah yang di Yogyakarta khususnya Sleman nanti akan diterapkan tiga huruf," tuturnya.

Disebutkan Kristiono bahwa kebijakan tersebut adalah lanjutan sesuai dengan terbitnya Surat Kep. Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB. Nantinya aturan tersebut memang bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pihaknya menyatakan tidak ada pergantian buku BPKB dalam pergantian kode NRKB tersebut. Prosedur yang akan dijalani pun tetap akan sama layaknya saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan sebelumnya.

Masyarakat yang memang wajib pajak akan diminta membawa STNK dan BPKB lalu menjalani cek fisik kendaraan yang digunakan. Hal yang menjadi pembeda kali ini terdapat pada akhir yang tidak hanya mendapat STNK baru namun juga NRKB atau pelat nomor baru juga.

"Kalau yang ini STNK dan pelat nomor yang baru tapi kode wilayahnya itu diberikan kode wilayah yang baru --- yang kodenya di depan tadi. Nah karena kodenya itu berubah dan mungkin nomernya juga berubah sesuai dengan urutan. Kemungkinan pelat nomor atau NRKB-nya itu yang ada pada BPKB kan harus disamakan dengan STNK. Nah dari situ otomatis harus dituliskan di buku BPKB. Artinya BPKB itu masih BPKB yang sama sehingga tidak ada biaya yang dikenakan," pungkasnya.

Load More