Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 31 Maret 2021 | 21:47 WIB
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait dugaan pembunuhan korban di Jembatan Selo Gedong, Argodadi, Sedayu, di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan warga Bantul yang dibuang ke sekitar Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul berinisial N (22) terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Pelaku diduga terlibat pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Setelah Polsek Sedayu menangkap pelaku pembunuhan korban B (39), jajaran Polres Bantul menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/3/2021) sore.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menjelaskan, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan kepada B, yang diketahui merupakan sepupunya sendiri.

Ngadi menuturkan bahwa pembunuhan sendiri terjadi di sekitar wilayah Banguntapan saat korban datang menggunakan mobil. Lalu pelaku naik mobil miliknya.

Baca Juga: Terbukti Suap Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

"Pelaku dan korban ini saling kenal, pelaku juga sepupu korban dan bekerja di pabrik yang sama. Pelaku adalah karyawan dari korban," kata Ngadi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu.

Mobil berjalan sekitar 200 meter, N yang duduk di belakang juga sudah membawa kawat. Korban B tak merasa curiga jika pelaku akan mengalungkan ke leher B dan menjeratkan hingga tewas.

"Keduanya tidak tahu mau kemana. Mereka hanya berencana pergi menggunakan mobil," terang dia.

Sadar telah menghilangkan nyawa sepupunya sendiri, pelaku N akhirnya memindahkan korban ke kursi belakang. Selanjutnya, pelaku N berputar-putar mencari lokasi pembuangan.

"Setelah tewas, korban dibawa dan baru menemukan lokasi di wilayah Sedayu. Korban dibuang di sekitar selokan yang dekat dengan jembatan (Selo Gedong)," ujar Ngadi.

Baca Juga: Diduga Bunuh Warga Bantul, Pelaku N Mengaku Kerap Dirundung Korban

Merasa sudah membunuh B, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Plat nomor polisi mobil jenis Innova sengaja dibuang dan juga merusak kaca. Pelaku membuang plat nomor ke wilayah Godean, Sleman.

"Dia merusak dan mencopot plat nomor seakan dia baru dirampok," kata dia.

Akhirnya pelaku kembali berjalan dan menuju Kulonprogo. Di tengah jalan pelaku dihentikan oleh jajaran Polres Kulonprogo pukul 03.00 wib, Rabu. Pasalnya pelaku mengendarai mobil tanpa plat nomor.

Mengetahui ada yang tidak beres, jajaran kepolisian Kulonprogo menginterogasi N. Dari keterangannya pelaku baru saja mencuri mobil bersama korban.

"Dia berubah-ubah pengakuannya. Terakhir mengatakan mobil ini hasil curian bersama korban. Tetapi jika melakukan bersama, pelaku ini mengapa hanya sendiri," jelas Ngadi.

Ternyata dari interogasi, pelaku mengaku membunuh korban. Sekitar pukul 06.11 wib, kepolisian menemukan jenazah korban di wilayah Selo Gedong, Argodadi, Sedayu.

Dari pengakuan pelaku, dia sering diancam korban dan di bully. Polisi menelusuri motif sebenarnya apakah benar N kerap di bully.

"Setelah kami telusuri, pelaku ini sering menghubungi istri korban. Dugaan kami korban jengkel dan sering mengancam N," terang dia.

Dalam kesempatan konferensi pers, N mengaku dia menghubungi istri korban karena masalah pekerjaan. Dia juga mengaku juga menghubungi video call.

"Saya hanya menghubungi dia (istri korban) karena masalah pekerjaan tidak ada lain. Menghubungi juga sebentar," terang N.

Ia mengaku bahwa memang dirinya sempat diancam akan dibunuh. Sehingga pelaku mengambil langkah lebih dulu dengan membunuh korban saat berada di wilayah Banguntapan.

"Saya takut dan dia mengancam membunuh. Lalu saya berpikir lebih baik saya melakukan dulu (membunuh B) daripada dibunuh dia," kata pelaku N.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit mobil Innova, STNK mobil, handphone milik pelaku dan uang tunai Rp100 ribu," katanya.

Polres Bantul masih mendalami kasus tersebut. Pelaku saat ini masih berada di ruang tahanan Mapolres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut.

Load More