SuaraJogja.id - Sekitar 5.000 orang pelaku wisata, petugas pelayanan publik, transportasi mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama secara drive thru, atau lantatur, di kompleks Candi Prambanan, Sleman, Senin (5/4/2021).
Chief of Medical Halodoc Irwan Heriyanto mengatakan, pos pelayanan ke-5 vaksinasi Halodoc ini terselenggara atas kerja sama berbagai pihak. Menjadi ikhtiar putra-putri bangsa untuk mengejar target vaksinasi COVID-19.
Berkat adanya posko pelayanan kesehatan Halodoc, tercatat ada sekitar 35.000 orang telah divaksinasi COVID-19, si dua lokasi posko, Jakarta dan Surabaya.
"Pihaknya berharap, dengan adanya posko kesehatan di Sleman, bisa membantu percepatan vaksinasi COVID-19," terangnya, di Rama dan Shinta Garden Cafe, Senin.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Setda Sleman Budiharjo menyatakan, metode vaksinasi drive thru dilakukan untuk mengurangi kerumunan.
Kegiatan rencananya diberikan kepada 5.000 orang, dosis pertama diberikan pada 5-9 April 2021. Sedangkan dosis kedua diberikan pada 3-7 Mei 2021.
"Kami sangat mendukung dan menyambut gembira vaksinasi Covid-19 massal ini. Mengingat vaksinasi ini adalah satu bagian penting penanganan Covid-19," ujarnya, Senin.
Tujuan vaksinasi dimaksudkan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Serta membangun kekebalan tubuh.
Ia menambahkan satu sektor paling terdampak dari Covid-19 salah satunya adalah sektor pariwisata. Di kesempatan Pemkab Sleman berharap, masyarakat terus menyelenggarakan cita mas jajar.
Baca Juga: Densus 88 Geledah Ruangan Ponpes Ibnul Qoyyim Dusun Gandu, Ini Kata MUI
"Dengan adanya vaksinasi bukan berarti kita bebas dari Covid-19," ungkapnya.
Menurut Budiharjo, masyarakat perlu menyadari setelah pemberian vaksin bukan berarti kita kebal. Karena butuh waktu bagi tubuh, untuk membangun antibodi terhadap Covid-19.
"Vaksin bukanlah obat, tapi upaya untuk mendorong kekebalan spesifik atas penyakit tertentu, dalam hal ini Covid-19," kata dia.
Dirut PT TWC Candi Prambanan-Borobudur-Ratu Baka Edi Setijono mengungkapkan, ini adalah program yang sudah ditunggu-tunggu semua pihak, agar vaksinasi bisa mencakup semua lapisan masyarakat.
Dengan adanya vaksinasi bagi pelaku di sektor pariwisata, harapannya pariwisata dan ekonomi segera bangkit. Karena di masa pandemi, kondisi pariwisata cukup membuat prihatin.
"Vaksinasi berlangsung selama tiga hari. Semoga kegiatan ini bisa terus kita jalankan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Densus 88 Geledah Ruangan Ponpes Ibnul Qoyyim Dusun Gandu, Ini Kata MUI
-
Pegiat Wisata Divaksin, Sektor Pariwisata di Kendal Mulai Bergariah
-
BPJamsostek Gelar Vaksinasi Tahap Kedua untuk 2.766 Karyawan
-
Komnas KIPI Ungkap Dua Syarat Penyakit Dikatakan Efek Samping Vaksin, Apa?
-
Catat! Kemenkes Sebut Puasa Tak Bikin Tubuh Lemah Saat Divaksinasi
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro
-
Peringatan Dini Cuaca DIY: Kota Jogja hingga Sleman Berpotensi Hujan Petir
-
11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa