Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 06 April 2021 | 13:16 WIB
ilustrasi salat berjamaah [Suara.com/Fitria]

Dalam SE itu juga diatur tentang kultum Ramadan dan Kuliah Subuh -- paling lama dilangsungkan dengan durasi waktu 15 menit.

"Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala, dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.

Pengurus masjid atau musala diminta untuk menyemprot disinfektan secara teratur serta menyediakan sarana cuci tangan di pintu.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Rapid Test, GeNose, Swab Test Tidak Batalkan Puasa

Load More