SuaraJogja.id - PPKM Mikro di Kabupaten Sleman kembali diperpanjang, dengan diterbitkannya secara resmi Instruksi Bupati No.8/2021 tentang hal tersebut.
Secara umum, tak ada perubahan di beberapa poin yang berlaku. Masih sama dengan Instruksi sebelumnya. Namun, nampak ada perubahan kebijakan dalam penetapan zona epidemiologi COVID-19 di Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, pada perpanjangan PPKM Mikro saat ini, sebuah RT masuk zona merah ketika memiliki 6-10 rumah yang positif COVID-19.
Zona oranye, dinyatakan ketika di RT ada 3-5 rumah memiliki kasus positif COVID-19.
"Sebuah RT dinyatakan masuk zona kuning ketika ada 1-2 rumah memiliki kasus positif COVID-19," tuturnya, dalam surat yang ditandatangani pada 5 April 2021 itu.
Kriteria zona hijau masih sama seperti PPKM Mikro sebelumnya, yakni 0 rumah kasus positif COVID-19 di RT bersangkutan, sejak sepekan terakhir.
Untuk diketahui, sebelumnya RT dinyatakan zona merah ketika memiliki kriteria memiliki lebih dari 10 kasus positif COVID-19.
Zona oranye ditetapkan ketika ada 6-10 rumah positif COVID-19. RT dinyatakan zona kuning ketika di sana ada 1-5 rumah memiliki positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Joko Hastaryo mengungkapkan, ketika di suatu RT dinyatakan sebagai zona merah, maka tempat ibadah yang ada tidak boleh dibuka.
Baca Juga: Tak Sabar Hadapi Persebaya, Bek PSS Sleman Janjikan Hal Ini
"Berarti kalau di satu RT, ada dua rumah dengan kasus positif maka tempat ibadah di lingkungan tersebut, tidak boleh dibuka," kata Joko, ditemui pada Selasa (6/4/2021).
Joko menambahkan, saat ini Pemkab Sleman sedang mengkaji pembaruan peta zonasi epidemiologi COVID-19.
"Penerbitan zonasi terbaru akan kami sampaikan sebelum puasa, sekitar tanggal 12 April 2021," ungkapnya.
Kasubag TU Kantor Kemenag Sleman Tulus Dumadi mengatakan, kebijakan untuk setiap masjid dan musala mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 masih tetap berlaku.
Bahkan, saat ini sudah banyak masjid dan musala, yang memiliki rekomendasi untuk menyelenggarakan kegiatan secara bersama-sama. Ditambah lagi, Kemenag telah memberikan bantuan ratusan thermo gun dan alat penyemprot disinfektan ke masjid-masjid dan musala.
Kendati demikian, Kemenag Sleman tak bisa memungkiri wewenang Gugus Tugas terkait zonasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh
-
Bukan Sekadar Makanan! Bupati Kulon Progo Ungkap Kunci Utama Atasi Stunting
-
Remaja Dianiaya karena Dikira Klitih di Bantul, Pelaku Berjaket Ojol?
-
Kisah Pilu Transmigran Eksodus: Kembali ke Yogyakarta, Hadapi Jalan Rusak dan Longsor