Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 April 2021 | 18:46 WIB
Jumpa pers rilis kasus tindak pidana penipuan di Mapolsek Ngampilan, Selasa (6/4/2021) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Total terdapat 24 jenis produk yang dibeli oleh tersangka dengan modus tersebut. Sehingga ditaksir klinik kecantikan itu mengalami kerugian sebesar total Rp15,4 juta.

"Idenya memang dari dia [tersangka] sendiri karena tujuannya memang buat dipakai pribadi dan ada yang mau dijual tapi masih belum sempat," tuturnya.

Ditemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian pada 8 Maret 2021 lalu tepatnya di rumah kost pelaku wilayah Sewon, Kabupaten Bantul. Di antaranya puluhan produk kosmetik yang sebagian telah ada digunakan oleh ASD.

Serta sebuah ponsel yang digunakan untuk memalsukan atau mengedit bukti transfernya dengan menggunakan aplikasi scanner.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Rp 3,6 Miliar, Abang-Adik Diadili di PN Medan

Atas kejadian ini ASD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Load More