SuaraJogja.id - Satu pekan menjelang puasa Ramadan yang jatuh pada 13 April 2021, Kantor Kemenag Kabupaten Bantul mengizinkan masyarakat berbuka puasa bersama. Tak hanya itu kegiatan sholat tarawih dan juga Halal bi halal saat perayaan Idul Fitri bisa dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 3/2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah serta Surat Edaran Bupati Bantul nomor 451/01184/Hukum tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Perayaan Idul Fitri Tahun 1422 H/2021 pada Masa Pandemi Bencana Non Alam Covid-19.
"Sesuai surat edaran itu, kegiatan ibadah selama bulan Ramadan bisa diselenggarakan. Namun tetap dalam pengetatan protokol kesehatan," ungkap Kepala Kantor Kemenag Bantul, Aidin Johansyah dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/4/2021).
Ia menjelaskan kegiatan ibadah dan perayaan Idul Fitri pada bulan Ramadan terbagi menjadi dua kelompok. Bagi wilayah RT yang masuk dalam zona hijau dan kuning, kegiatan shalat tarawih, buka bersama serta safari tarawih keliling bisa dilakukan.
"Dalam satu masjid, takmir masjid harus menyediakan hand sanitazer, pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak shaf solat. Jamaah wajib mengenakan masker, melarang berjabat tangan dengan jamaah lain serta membatasi kegiatan masjid selama 2 jam saja," terang Aidin.
Ia melanjutkan bagi wilayah RT zona hijau dan kuning, buka puasa bersama dan sahur bersama bisa dilakukan. Tetapi hanya dikhususkan warga dan lingkungan RT di dekat masjid.
"Kami imbau agar tidak mengundang atau menyebar undangan ke luar lingkungan. Hal itu dikhawatirkan terjadi klaster baru ketika ada warga lain dari luar wilayah yang buka bersama di wilayahnya," kata dia.
Disamping itu, kegiatan kultum jelang buka puasa, kata Aidin juga dibolehkan. Kendati demikian, khatib atau ustad yang mengisi tidak didatangkan dari luar wilayah RT.
"Termasuk shalat jumat dibolehkan tapi tak mendatangkan ustad dari luar wilayah RT," kata Aidin.
Baca Juga: 4 Terduga Teroris Diamankan, Kemenag Bantul Dorong Moderasi Beragama
Kantor Kemenag Bantul juga membolehkan i'tikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.
"Kegiatan ini tentunya hanya boleh diikuti warga RT setempat. Tidak boleh ada warga dari luar wilayah," terang dia.
Kegiatan takbir malam Idul Fitri dibolehkan selama masyarakat disiplin melakukan protokol kesehatan (prokes). Kendati demikian takbir keliling tidak diperkenankan.
"Kegiatan takbir (malam Idul Fitri) bisa dilakukan di masjid. Selain itu boleh dilakukan di dalam rumah masing-masing. Nanti dipandu oleh takmir masjid dengan pengeras suara," katanya.
Terakhir kegiatan Halal bi halal usai sholat Idul Fitri juga dibolehkan selama wilayah RT berada dalam zona hijau dan kuning.
"Silaturahmi atau halal bi halal pada perayaan Idul Fitri harus menerapkan prokes. Kami minta agar tidak berjabat tangan langsung dalam penerapannya," ujar Aidin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai