SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memutuskan memperbolehkan masyarakat salat jamaah dan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan mendatang. Hal ini setelah pemerintah pusat memberikan izin peribadatan meski masih di masa pandemi. Namun Pemda menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi umat muslim selama Ramadhan yang akan dimulai 13 April 2021 nanti.
Tiap masjid atau mushola harus diisi jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas. Sedangkan masjid yang berada di zona merah penularan COVID-19, kapasitasnya dibatasi hanya sekitar 25 persen dari total daya tampung.
Kebijakan ini berbeda dari Ramadan 2020 lalu. Pemerintah melarang jamaah untuk tarawih di masjid dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19.
"Karena kerumunan bisa menyebabkan penularan apalagi tarawih dilakukan satu bulan penuh. Jadi kalau masjid misalnya ya manfaatkan untuk ibadah cukup 50 persen saja," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (06/04/2021).
Baca Juga: Hadiri Deklarasi Bersama Jogja Istimewa, Sultan Minta Jaga Kondusivitas DIY
Menurut Aji, selama tarawih pun, pengelola masjid harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Durasi ibadah pun tidak boleh terlalu lama selama tarawih.
Satgas di masing-masing wilayah tingkat RT/RW harus melakukan pengawasan selama peribadatan. Dengan demikian warga bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan prokes yang berlaku
"Kalau ada jamaah yang positif [covid-19], maka tidak boleh ikut bergabung tapi di rumah. Prokes harus selalu dijaga, diamati diawasi teman-teman linmas dan satgas covid yang ada di sana," tandasnya.
Aturan yang sama, lanjut Aji juga diberlakukan untuk kegiatan bukber di tempat keramaian seperti hotel, mall, pasar tiban dan lainnya. Pembatasan jumlah pengunjung dan pelaksnaaan prokes harus dilakukan secara ketat.
"Silahkan saja bukber tapi ya itu, harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitasnya dan prokes harus dijaga. Kalau biasanya prasmanan ya besok model diladeni meski harus antri," ujarnya.
Baca Juga: Terduga Teroris Diciduk di DIY, Sultan Minta Satgas Jaga Warga Ditingkatkan
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Baru Pulang Haji, Ayah Penganiaya Driver ShopeeFood Ikut jadi Tersangka, Ini Perannya
-
Program Pemerintah Dongkrak UMKM, BBRI Siap Jadi Pilar Pertumbuhan
-
Ngaku dari Pelayaran, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman ternyata Staf Admin Pelabuhan
-
Bukan Ojol Resmi, Perusak Mobil Polisi saat Ricuh di Sleman Ternyata Pelajar dan Belum Punya SIM
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan