SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memutuskan memperbolehkan masyarakat salat jamaah dan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan mendatang. Hal ini setelah pemerintah pusat memberikan izin peribadatan meski masih di masa pandemi. Namun Pemda menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi umat muslim selama Ramadhan yang akan dimulai 13 April 2021 nanti.
Tiap masjid atau mushola harus diisi jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas. Sedangkan masjid yang berada di zona merah penularan COVID-19, kapasitasnya dibatasi hanya sekitar 25 persen dari total daya tampung.
Kebijakan ini berbeda dari Ramadan 2020 lalu. Pemerintah melarang jamaah untuk tarawih di masjid dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19.
"Karena kerumunan bisa menyebabkan penularan apalagi tarawih dilakukan satu bulan penuh. Jadi kalau masjid misalnya ya manfaatkan untuk ibadah cukup 50 persen saja," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (06/04/2021).
Menurut Aji, selama tarawih pun, pengelola masjid harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Durasi ibadah pun tidak boleh terlalu lama selama tarawih.
Satgas di masing-masing wilayah tingkat RT/RW harus melakukan pengawasan selama peribadatan. Dengan demikian warga bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan prokes yang berlaku
"Kalau ada jamaah yang positif [covid-19], maka tidak boleh ikut bergabung tapi di rumah. Prokes harus selalu dijaga, diamati diawasi teman-teman linmas dan satgas covid yang ada di sana," tandasnya.
Aturan yang sama, lanjut Aji juga diberlakukan untuk kegiatan bukber di tempat keramaian seperti hotel, mall, pasar tiban dan lainnya. Pembatasan jumlah pengunjung dan pelaksnaaan prokes harus dilakukan secara ketat.
"Silahkan saja bukber tapi ya itu, harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitasnya dan prokes harus dijaga. Kalau biasanya prasmanan ya besok model diladeni meski harus antri," ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Deklarasi Bersama Jogja Istimewa, Sultan Minta Jaga Kondusivitas DIY
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan
-
Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain