SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memutuskan memperbolehkan masyarakat salat jamaah dan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan mendatang. Hal ini setelah pemerintah pusat memberikan izin peribadatan meski masih di masa pandemi. Namun Pemda menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi umat muslim selama Ramadhan yang akan dimulai 13 April 2021 nanti.
Tiap masjid atau mushola harus diisi jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas. Sedangkan masjid yang berada di zona merah penularan COVID-19, kapasitasnya dibatasi hanya sekitar 25 persen dari total daya tampung.
Kebijakan ini berbeda dari Ramadan 2020 lalu. Pemerintah melarang jamaah untuk tarawih di masjid dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19.
"Karena kerumunan bisa menyebabkan penularan apalagi tarawih dilakukan satu bulan penuh. Jadi kalau masjid misalnya ya manfaatkan untuk ibadah cukup 50 persen saja," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (06/04/2021).
Menurut Aji, selama tarawih pun, pengelola masjid harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Durasi ibadah pun tidak boleh terlalu lama selama tarawih.
Satgas di masing-masing wilayah tingkat RT/RW harus melakukan pengawasan selama peribadatan. Dengan demikian warga bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan prokes yang berlaku
"Kalau ada jamaah yang positif [covid-19], maka tidak boleh ikut bergabung tapi di rumah. Prokes harus selalu dijaga, diamati diawasi teman-teman linmas dan satgas covid yang ada di sana," tandasnya.
Aturan yang sama, lanjut Aji juga diberlakukan untuk kegiatan bukber di tempat keramaian seperti hotel, mall, pasar tiban dan lainnya. Pembatasan jumlah pengunjung dan pelaksnaaan prokes harus dilakukan secara ketat.
"Silahkan saja bukber tapi ya itu, harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitasnya dan prokes harus dijaga. Kalau biasanya prasmanan ya besok model diladeni meski harus antri," ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Deklarasi Bersama Jogja Istimewa, Sultan Minta Jaga Kondusivitas DIY
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan