SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya memutuskan memperbolehkan masyarakat salat jamaah dan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadan mendatang. Hal ini setelah pemerintah pusat memberikan izin peribadatan meski masih di masa pandemi. Namun Pemda menetapkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi umat muslim selama Ramadhan yang akan dimulai 13 April 2021 nanti.
Tiap masjid atau mushola harus diisi jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas. Sedangkan masjid yang berada di zona merah penularan COVID-19, kapasitasnya dibatasi hanya sekitar 25 persen dari total daya tampung.
Kebijakan ini berbeda dari Ramadan 2020 lalu. Pemerintah melarang jamaah untuk tarawih di masjid dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19.
"Karena kerumunan bisa menyebabkan penularan apalagi tarawih dilakukan satu bulan penuh. Jadi kalau masjid misalnya ya manfaatkan untuk ibadah cukup 50 persen saja," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (06/04/2021).
Menurut Aji, selama tarawih pun, pengelola masjid harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Durasi ibadah pun tidak boleh terlalu lama selama tarawih.
Satgas di masing-masing wilayah tingkat RT/RW harus melakukan pengawasan selama peribadatan. Dengan demikian warga bisa melaksanakan ibadah sesuai dengan prokes yang berlaku
"Kalau ada jamaah yang positif [covid-19], maka tidak boleh ikut bergabung tapi di rumah. Prokes harus selalu dijaga, diamati diawasi teman-teman linmas dan satgas covid yang ada di sana," tandasnya.
Aturan yang sama, lanjut Aji juga diberlakukan untuk kegiatan bukber di tempat keramaian seperti hotel, mall, pasar tiban dan lainnya. Pembatasan jumlah pengunjung dan pelaksnaaan prokes harus dilakukan secara ketat.
"Silahkan saja bukber tapi ya itu, harus dibatasi maksimal 50 persen kapasitasnya dan prokes harus dijaga. Kalau biasanya prasmanan ya besok model diladeni meski harus antri," ujarnya.
Baca Juga: Hadiri Deklarasi Bersama Jogja Istimewa, Sultan Minta Jaga Kondusivitas DIY
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026