SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di Lapangan Denggung, Sleman pada Rabu (7/4/2021). Hasilnya, masih terdapat sejumlah pelanggaran mulai dari KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) hingga overloading atau kelebihan muatan.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa sebenarnya inspeksi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dishub Provinsi dengan berkolaborasi bersama Dishub kabupaten, Ditlantas, Satpol-PP hingga PM.
"Intinya memang ini kegiatan rutin untuk memberikan sebenarnya salah satu langkah keselamatan di jalan," kata Made saat ditemui awak media di sela-sela inspeksi kendaraan di Lapangan Denggung.
Made menjelaskan bahwa pemeriksaan meliputi kelayakan surat uji KIR hingga kesesuaian muatan atau barang-barang yang diangkut dalam kendaraan tersebut.
Baca Juga: Sudah Lebih 50 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas di Makassar Terekam Kamera CCTV
Ada juga terkait Over Dimension Over Loading (ODOL) atau pengecekan terhadap ukuran kendaraan dan muatan yang sedang dibawa itu untuk dilihat kesesuaiannya.
"Jadi tiga hal itu yang dilakukan pemeriksaan. Seperti tadi kan ada yang mengangkut togor listrik itu, situ sebenarnya membahayakan juga ya. Nah persoalan itu mungkin yang cara angkutnya seperti apa dan sebagainya," terangnya.
Made tidak menampik masih menemukan sejumlah pelanggaran dari inspeksi kali ini, baik dari belum adanya surat layak uji KIR, atau dari sisi muatan yang tidak sesuai hingga pelanggaran terkait ODOL tadi.
Lebih rinci, disebutkan Made, dari 170 kendaraan yang diperiksa dalam inspeksi kali ini, tercatat sebanyak 21 pelanggaran yang ditemukan.
"Tadi terperiksa 170 kendaraan, pelanggaran ada 21. Kemudian dari pengenaan pasal yaitu Pasal 288 ayat 3 itu terkait dengan KIR ada 13 kendaraan, berkaitan dengan ODOL itu 7 dan izin trayek tadi ada 1 yang tidak punya itu kena Pasal 308. Jadi total 21 kendaraan yang melakukan pelanggaran," paparnya.
Baca Juga: ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Made menyebutkan, pelanggaran layak uji KIR masih dapat diberikan toleransi, dengan syarat, yang bersangkutan sudah mendaftar sebelumnya namun memang belum diberikan kesempatan untuk melakukan uji KIR tersebut karena pada 2020 lalu pelayanan masih dibatasi oleh pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
-
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
-
Jangan Terjebak Macet! Menhub Imbau Mudik Lebih Awal dengan WFA, Ini Alasannya
-
Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang
-
Prabowo Diminta Turun Tangan! Kapolri Terancam Dievaluasi Imbas Maraknya Pelanggaran Hukum Polisi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat