SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun bagi pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh. Kalau sebelumnya Rp105.000 maka mulai Jumat (09/04/2021) turun menjadi Rp85.000 untuk satu kali pemeriksaan.
"Penurunan tarif ini berlalu di seluruh stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen, diantaranya di stasiun Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (08/04/2021).
Penurunan harga rapid tes antigen ini, menurut Supriyanto untuk memberikan alternatif bagi para calon pelanggan KA yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening COVID-19. Selain GeNose-19, penumpang pun dimudahkan memanfaatkan tes rapid antigen di stasiun dengan harga yang terjangkau.
Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test antigen penumpang KA adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. Calon penumpang harus memiliki kode booking tiket KA jarak jauh untuk bisa melakukan tes rapid antigen dn GeNose-19 yang sudah lunas.
"Karenanya penumpang KA diminta untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan tes rapid baik antigen maupun genose," jelasnya.
Supriyanto menambahkan, seluruh pelanggan KA Jarak Jauh harus memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.
"Kalau dari hasil tes rapid antigen maupun genose dinyatakan positif, maka biaya tiket dikembalikan penuh bagi calon penumpang karena tidak bisa melanjutkan perjalanan," ungkapnya.
Layanan Rapid Test Antigen saat ini telah tersedia di 42 stasiun. Yakni di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.
Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 5 April 2021, KAI telah melayani 493.014 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun. Layanan ini diterapkan karena KA merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan. Sehingga pelanggan dipastikan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
Baca Juga: Materi Soal ASPD Matematika Bocor, Disdikpora DIY Turunkan Tim Investigasi
"Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik