SuaraJogja.id - Laman media sosial Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) diwarnai unggahan curhat warganet yang risih dengan ulah pak ogah, di area putar balik atau U-turn Condongcatur, Depok, Sleman.
Curhat warganet bernama akun Casper Hermawan itu, berisikan keluhannya atas kehadiran polisi cepek itu, yang menurutnya mengganggu bahkan sampai membahayakan pengendara yang melintas.
Isi unggahannya sebagai berikut:
"Mohon bantuan diteruskan kepada pihak yang berwenang. Mungkin ada pihak kepolisian atau yg lainnya yg bisa mengajar bapak2 di gambar ini supaya tidak sembarangan menghentikan kendaraan untuk menyuruh kendaraan lain puter balik. Tkp di sebelah timur lampu merah ring road condongcatur.
Saya setiap hari lewat jalan ini dan putar balik di putaran yg bapak ini jaga.
Yg jadi masalah bapak ini sering sembarangan menghentikan kendaraan dari arah barat yg baru saja nyala lampu hijau dan berjalan dengan kecepatan tinggi.
Sering hampir terjadi kecelakaan beruntun krn mobil2 dari barat pada kaget.
Sebelum beneran terjadi kecelakaan beruntun, mohon ada pihal kepolisian atau yg lebih berpengalaman untuk mengajari bapak ini supaya tidak sembarangan menghentikan kendaraan yg melaju cepat.
Terimakasih”, demikian isi unggahan tersebut.
Saat dihubungi, Kanit Laka Lantas Polsek Depok Timur Iptu Riki Heriyanto mengatakan, setelah membaca unggahan tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan, memberikan arahan kepada pak ogah yang dimaksud warganet.
Baca Juga: Begal Payudara di Jogja Berkeliaran, Korban di Condongcatur Masuk IGD
"Tadi ada sekitar delapan atau sembilan pak ogah yang kami beri arahan," tuturnya, Kamis (8/4/2021).
Namun demikian, sebetulnya beberapa dari mereka yang mendapat arahan, bukan kali pertama disambangi aparat kepolisian, dalam menjalankan kegiatannya di U-turn.
Kepada SuaraJogja.id Riki menyatakan, kendati mereka berdalih membantu pengendara untuk putar balik, apa yang dilakukan pak ogah tersebut membahayakan sekali.
Karena tiba-tiba bisa menyetop pengendara, walaupun sedang lampu hijau. Mereka melakukan itu karena ada kendaraan lain mau putar balik.
Menurut Riki, pekerjaan sebagai pak ogah di jalanan adalah ilegal atau tidak memiliki landasan hukum. Selain itu, mereka juga bisa membahayakan dirinya sendiri.
Ia menjelaskan, pak ogah yang berada di simpang empat, simpang tiga atau jalur putar balik kerap berdiri di sebelah kanan jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik