ilustrasi Pak Ogah di Jalan Saharjo, Tebet [suara.com/Welly Hidayat]
Ketika itu, sopir akan memberikan uang sukarela kepada pak ogah dan para pengendara, khususnya roda empat atau lebih, akan memberikan uang kepada mereka, dari sebelah kanan. Diketahui, sisi kanan adalah sisi supir memegang kemudi pada sebagian besar kendaraan roda empat di Indonesia.
"Pada prinsipnya, mereka bekerja demikian demi mendapat uang," ungkapnya.
Meski pekerjaan ilegal, pihaknya juga telah berulang kali memberikan motivasi cara mengatur jalan agar tidak mengganggu pengendara yang melintas.
Bukan berarti melegalkan, melainkan membantu agar niat mereka membantu pengendara tidak kemudian justru menjadikan lalu-lintas menjadi parah.
"Potensi kecelakaan lalu-lintas di U-turn sangat tinggi," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
Terkini
-
Misteri Kemeja Putih Jokowi di Reuni UGM: Panitia Angkat Bicara!
-
Gertak Balik! Sahabat Jokowi Geram Dituduh Settingan, Ungkap Sudah Diperiksa Polisi
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu