SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman tidak melarang adanya pasar tiban pada Ramadhan 2021. Kendati demikian ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membuka maupun mengunjungi pasar tiban atau pasar Ramadhan.
Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Sleman Nia Astuti mengatakan, beberapa poin yang harus diperhatikan itu erat kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan. Terlebih itu, karena saat ini masih dalam masa penerapan PPKM mikro, pihaknya tak mengeluarkan aturan khusus.
"Prinsip kalau ada yang mau menyelenggarakan monggo, yang penting prokes ketat," ungkap Nia, kala dihubungi, Senin (12/4/2021).
Ia mengakui, pada Ramadhan 2020 pasar tiban yang biasanya muncul pada Ramadan tidak ada di Sleman, karena jumlah kasus COVID-19 sedang tinggi.
Walaupun tak ada aturan khusus, pihaknya meminta penyelenggara pasar tiban untuk tetap mengajukan izin kegiatan ke Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 jenjang kapanewon dan kabupaten. Selain itu, di lokasi kegiatan akan ada tim khusus yang mengawasi jalannya pasar tiban, tim terdiri dari beberapa unsur. Beberapa di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim, Disperindag.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran untuk menyikapi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1442H (2021). SE itu muncul karena menurut dia, diperlukan pengaturan jam operasional secara khusus bagi para pelaku usaha, yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H, maka bagi pelaku usaha kuliner baik itu pedagang kaki lima kuliner, warung/rumah makan, restoran, dan semacamnya dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Bagi pelaku usaha warung/toko sembako tradisional, warung/toko kelontong, minimarket lokal dan minimarket berjejaring dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Pelaku usaha supermarket, hypermarket, dan perkulakan dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukui 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Sedangkan pelaku usaha di pasar rakyat dapat mengoperasionalkan usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada 13 April hingga 12 Mei 2021," ungkapnya, dalam surat itu.
Baca Juga: Perempat Final Piala Menpora 2021: Prediksi PSS Sleman Vs Bali United
Selama melakukan operasional usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga suasana tetap kondusif, tambahnya.
Usaha kuliner juga harus mengemas sedemikian rupa tampilan usahanya dengan mengedepankan toleransi, serta menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Yogyakarta Jadi Fokus Pengadaan SPKLU untuk Hadapi Lonjakan Wisatawan Natal dan Tahun Baru
-
Hadapi Nataru, BRI Andalkan Digital Banking dan AgenBRILink: Dana Tunai Mencapai Rp21 Triliun
-
Saham BBRI Tumbuh Konsisten, Bukti BRI Sebagai Perusahaan Pelat Merah Terbesar di Indonesia
-
UGM Gerak Cepat! 218 Mahasiswa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Dapat Bantuan Ini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang