SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman tidak melarang adanya pasar tiban pada Ramadhan 2021. Kendati demikian ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membuka maupun mengunjungi pasar tiban atau pasar Ramadhan.
Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Sleman Nia Astuti mengatakan, beberapa poin yang harus diperhatikan itu erat kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan. Terlebih itu, karena saat ini masih dalam masa penerapan PPKM mikro, pihaknya tak mengeluarkan aturan khusus.
"Prinsip kalau ada yang mau menyelenggarakan monggo, yang penting prokes ketat," ungkap Nia, kala dihubungi, Senin (12/4/2021).
Ia mengakui, pada Ramadhan 2020 pasar tiban yang biasanya muncul pada Ramadan tidak ada di Sleman, karena jumlah kasus COVID-19 sedang tinggi.
Walaupun tak ada aturan khusus, pihaknya meminta penyelenggara pasar tiban untuk tetap mengajukan izin kegiatan ke Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 jenjang kapanewon dan kabupaten. Selain itu, di lokasi kegiatan akan ada tim khusus yang mengawasi jalannya pasar tiban, tim terdiri dari beberapa unsur. Beberapa di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim, Disperindag.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran untuk menyikapi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1442H (2021). SE itu muncul karena menurut dia, diperlukan pengaturan jam operasional secara khusus bagi para pelaku usaha, yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H, maka bagi pelaku usaha kuliner baik itu pedagang kaki lima kuliner, warung/rumah makan, restoran, dan semacamnya dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Bagi pelaku usaha warung/toko sembako tradisional, warung/toko kelontong, minimarket lokal dan minimarket berjejaring dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Pelaku usaha supermarket, hypermarket, dan perkulakan dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukui 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Sedangkan pelaku usaha di pasar rakyat dapat mengoperasionalkan usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada 13 April hingga 12 Mei 2021," ungkapnya, dalam surat itu.
Baca Juga: Perempat Final Piala Menpora 2021: Prediksi PSS Sleman Vs Bali United
Selama melakukan operasional usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga suasana tetap kondusif, tambahnya.
Usaha kuliner juga harus mengemas sedemikian rupa tampilan usahanya dengan mengedepankan toleransi, serta menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah