SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman tidak melarang adanya pasar tiban pada Ramadhan 2021. Kendati demikian ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin membuka maupun mengunjungi pasar tiban atau pasar Ramadhan.
Kepala Bidang Perdagangan (Disperindag) Sleman Nia Astuti mengatakan, beberapa poin yang harus diperhatikan itu erat kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan. Terlebih itu, karena saat ini masih dalam masa penerapan PPKM mikro, pihaknya tak mengeluarkan aturan khusus.
"Prinsip kalau ada yang mau menyelenggarakan monggo, yang penting prokes ketat," ungkap Nia, kala dihubungi, Senin (12/4/2021).
Ia mengakui, pada Ramadhan 2020 pasar tiban yang biasanya muncul pada Ramadan tidak ada di Sleman, karena jumlah kasus COVID-19 sedang tinggi.
Walaupun tak ada aturan khusus, pihaknya meminta penyelenggara pasar tiban untuk tetap mengajukan izin kegiatan ke Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 jenjang kapanewon dan kabupaten. Selain itu, di lokasi kegiatan akan ada tim khusus yang mengawasi jalannya pasar tiban, tim terdiri dari beberapa unsur. Beberapa di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim, Disperindag.
Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran untuk menyikapi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri 1442H (2021). SE itu muncul karena menurut dia, diperlukan pengaturan jam operasional secara khusus bagi para pelaku usaha, yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa selama Ramadan dan Idulfitri 1442 H, maka bagi pelaku usaha kuliner baik itu pedagang kaki lima kuliner, warung/rumah makan, restoran, dan semacamnya dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Bagi pelaku usaha warung/toko sembako tradisional, warung/toko kelontong, minimarket lokal dan minimarket berjejaring dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
"Pelaku usaha supermarket, hypermarket, dan perkulakan dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukui 08.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Sedangkan pelaku usaha di pasar rakyat dapat mengoperasionalkan usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kebijakan itu berlaku pada 13 April hingga 12 Mei 2021," ungkapnya, dalam surat itu.
Baca Juga: Perempat Final Piala Menpora 2021: Prediksi PSS Sleman Vs Bali United
Selama melakukan operasional usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga suasana tetap kondusif, tambahnya.
Usaha kuliner juga harus mengemas sedemikian rupa tampilan usahanya dengan mengedepankan toleransi, serta menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku