SuaraJogja.id - Seorang pendakwah berinisial FA asal Mantrijeron, Kota Yogyakarta diamankan Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang beredar, FA memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM).
Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta Akhid Widi Rakhmanto mengatakan bahwa memang FA memiliki NBM. Meski begitu, FA disebut tidak aktif sebagai pengurus dalam kegiatan yang diselenggarakan Muhammadiyah.
"Ternyata memang menurut ketua cabangnya itu, dia [FA] hanya titip nama sajalah istilahnya karena tidak begitu aktif," kata Akhid saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021).
Akhid memastikan, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam pimpinan Muhammadiyah. Namun, memang masih dimungkinkan FA itu merupakan anggota.
"Kalau [terdaftar] pimpinan tidak, ya kalau anggota mungkin, dan dia di kepengurusan itu setahu saya di pimpinan cabang, itu tingkat kecamatan. Itu saja tidak di pimpinan harian. Jadi dia masuk di anggota majelis tablig. Jadi bagian dari pembantu pimpinan, di bidang dakwah," terangnya.
Lebih lanjut, Akhid menyampaikan bahwa FA justru lebih aktif di dalam organisasi masyarakat (ormas) lain, sedangkan ormas tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan Muhammadiyah.
Terkait dengan kepemilikan NBM sendiri, kata Akhid, memang Muhammadiyah itu sangat terbuka, begitu juga dengan kepercayaan kepada semua orang.
"Kalau NBM itu karena Muhammadiyah sangat terbuka dan sangat percaya pada semua orang. Anda saja datang, isi blanko, datang ke PP cari kartu anggota, bisa," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, FA dinyatakan masuk ke PCM Mantrijeron sekitar 2017 silam. Masuknya FA itu pun hanya berdasar pada usulan beberapa pihak.
Baca Juga: Warga Suryowijayan Digeledah Densus 88, Ketua RW: Dakwahnya Menyejukkan
Saat itu, disebutkan Akhid, Muhammadiyah juga tidak memiliki prasangka apa pun terhadap FA. Maka turut masuklah nama FA di dalam keanggotaan itu.
"Ketika menyusun kepengurusan periode yang kemarin di tingkat cabang itu ada yang usul supaya FA ini dimasukkan di majelis tablig. Kan kita juga tidak punya prasangka sama sekali ya dimasukkan saja," tuturnya.
Atas kejadian ini, Akhid menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi lebih lenjut mengenai proses pemberian NBM bagi semua pihak. Diakui bahwa Muhammadiyah cukup kurang selektif dalam pemberian NBM tersebut selama ini.
"Kita belum tahu persis ya beliau itu benar teribat terorisme atau tidak. Barangkali harus sampai pengadilan [ntuk membuktikan], tapi kalau melihat ini ada benarnya kita harus hati-hati," tegasnya.
Mengenai pendampingan hukum yang bakal diberika kepada FA, Akhid menegaskan dengan catatan tertentu. Salah satunya dengan tim pendampingan yang tidak akan menggunakan label atau embel-embel Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah melainkan hanya bersifat independen.
Kejadian yang tidak dipungkiri turut menyeret nama Muhammadiyah menjadi pelajaran bagi semua pihak. Diharapkan agar semua orang bisa tetap dan lebih lagi berhati-hati ketika berorganisasi.
Berita Terkait
-
PP Muhammadiyah: Pasien Covid-19, OTG, dan Nakes Tak Wajib Puasa Ramadhan
-
Ketum PP Muhammadiyah: Tenaga Medis Covid-19 Tidak Wajib Puasa Ramadan
-
Muhammadiyah: Pasien Covid-19 Tak Wajib Puasa, Termasuk OTG
-
Jadwal Puasa Ramadan 2021 versi Pemerintah Menunggu Sidang Isbat
-
Jadwal Puasa Ramadhan 2021, Kapan Mulai Awal Puasa?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik