SuaraJogja.id - Pengelola Terminal Giwangan Yogyakarta menyatakan belum menerapkan pengecekan surat bebas Covid-19 kepada para pelaku perjalanan yang tiba. Hingga saat ini pihak pengelola masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan aturan tersebut.
Kepala UPT Terminal Giwangan Bekti Zunanta menyatakan bahwa petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis terkait hal itu masih belum diberikan. Menurutnya, juklak dan juknis itu akan diberikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjelang momen mudik Lebaran mendatang.
"Itu aturannya, belum ada dari kementrian. Jadi nanti biasanya menjelang lebaran ada juklak dan juknisnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," kata Bekti, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021).
Bekti menyebut pihaknya telah mengantisipasi kedatangan para pelaku perjalan di Terminal Giwangan. Salah satunya dengan semaksimal mungkin untuk melakukan pengecekan surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Masuk Lampung Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19
Namun memang sejauh ini pengecekan kepada pelaku perjalanan belum dilakukan. Pasalnya aturan teknis mengenai hal itu masih juga belum diberikan.
"Kita hanya berusaha semaksimal mungkin dengan temen-temen terminal lainnya nanti ada semacam hasil tes [bebas Covid-19] kalau dia negatif itu baru bisa melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Menurutnya melalui surat edaran yang nantinya diberikan akan mencakup semua ketentuan yang bakal dilakukan di posko-posko penjagaan itu. Artinya secara ketugasan di lapangan pun akan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam surat edarannya biasanya ada poskonya seperti apa yang harus dilaksanakan di lapangan. Secara angkutan internal lebaran kan belum diundang untuk rapat. Kemarin hanya konferensi pers sehubungan dengan larangan [mudik] tanggal 6 sampai 17 Mei," terangnya.
Selain pengecekan surat bebas Covid-19 bagi para pelaku perjalanan yang datang ke Terminal Giwangan. Bekti mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalan dari Terminal Giwangan pun tetap harus membekali diri dengan surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Hasil Tes Positif Covid, Penumpang Angkutan Darat Bakal Disuruh Pulang Lagi
Surat bebas Covid-19 itu bisa berupa hasil rapid tes antigen, Genose hingga swab PCR dengan hasio negatif. Kendati begitu pihaknya mengaku juga tidak mewajibkan seluruh penumpang.
Berita Terkait
-
Diskon Tol Arus Balik Lebaran 2025: Cara Dapat Potongan 20 Persen & Jadwal Lengkap
-
Arus Balik Lebaran, Lonjakan Jumlah Pengendara Terjadi di Jalan Tol Sumut, Kalimantan Timur dan Bali
-
Mudik Pulang Kampung: Panduan Cerdas Hadapi Arus Balik Lebaran 2025
-
Mudik Balik Lebaran 2025: Pilih Waktu Tepat, Pulang Jadi Nikmat
-
Mudik Lebaran 2025 Sepi, Pengamat Ungkap Biang Keroknya
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo