SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman membuka posko aduan terkait dengan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mungkin dialami para pekerja di Bumi Sembara. Kendati begitu hingga saat ini posko itu masih belum menerima aduan terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman Sutiasih mengatakan, posko yang dibuka Disnaker tersebut dapat diakses oleh semua pekerja yang berada di Sleman. Selain melakukan pengaduan, konsultasi juga dapat dilakukan di posko tersebut.
"Iya kami membuka posko [aduan THR]. Sebenarnya posko itu hanya untuk menekankan saja. Silakan bagi yang ingin konsultasi kaitan THR kami siap melayani," kata Sutiasih kepada awak media, Rabu (14/3/2021).
Sutiasih menjelaskan, posko aduan terkait masalah aduan THR tidak hanya dibuka di Disnaker Sleman saja. Kabupaten/kota lain hingga tingkat provinsi pun juga membuka posko serupa.
Posko aduan yang bertempat di lantai dua Disnaker Sleman itu sudah mulai dibuka sejak beberapa hari yang lalu. Para pekerja yang hendak mengakses posko tersebut dapat datang langsung atau melalui sambungan telepon.
"Posko THR di buka di Disnaker Sleman lantai dua, bisa lewat telepon atau bahkan posko virtual kalau di tingkat provinsi," ujarnya.
Kendati posko aduan telah dibuka namun belum ada masyarakat khususnya pekerja di Sleman yang datang untuk mengadu. Menurutnya, aduan akan dilakukan setelah pembayaran THR sudah melebihi batas yang ditentukan.
"Sampai sekarang belum ada. Kalau memang mengadu mungkin nanti kalau sudah lewat batas waktunya sebab kalau mengadu sekarang masih akan diminta untuk menunggu dulu," tuturnya.
Disampaikan Sutiasih, perihal penangguhan pembayaran THR sendiri hanya dibatasi hingga H-1 saja. Padahal seharusnya penangguhan itu sebelumnya dibatasi hingga H-7 hari raya keagamaan.
Baca Juga: Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
"Bagi yang tidak atau bagi perusahaan yang kesulitan atau tidak bisa memberikan THR tepat waktu itu dengan cara kesepakatan dengan pekerja secara tertulis dan dilaporkan ke Disnaker dan pemberiannya juga harus H-1," terangnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK) 2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan tanggal 12 April 2021.
Di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran THRK adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Terkait tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Disnaker Sleman, diambil dari Data Wajib Lapor Perusahaan dari Sisnaker. Jumlah perusahaan di Sleman 2020 ada 1.962 perusahaan baik besar, sedang dan kecil.
"Kalau jumlah pekerja formal tahun 2020 ada 63.696 orang," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
-
Sambangi Istana, Presiden KSPSI Minta Satgas THR Diisi Buruh dan Pengusaha
-
7 Cara Semangat Kerja saat Puasa, Siapa Tahu Dapat Bonus dan THR Lebaran
-
THR 2021: Jadwal Pembayaran dan Ketentuannya Tak Boleh Dicicil
-
Posko Penyekatan Perbatasan Lampung - Sumsel Diaktifkan Hari Ini
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
- Tiga Jembatan di Batang Toru, Ikhtiar Menjaga Satwa Liar Tetap Terhubung
Pilihan
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
Terkini
-
Es Jeruk di Malioboro Rp20 Ribu Viral, Hasto Bakal Turunkan Satpol PP
-
BPPD DIY Dorong Yogyakarta Jadi Destinasi Cultural Wellness Berkelanjutan Lewat Festival 2026
-
Gandung Pardiman Meninggal Dunia di RS Panti Rapih, Dimakamkan di Ponjong
-
BRI Terus Lakukan Buyback Saham, Fundamental Perseroan Jadi Penopang Pertumbuhan
-
JPW Desak Ketegasan Polda DIY Tindak Parkir Liar Selama Operasi Patuh Progo 2026