SuaraJogja.id - Pria berinisial MA harus berurusan dengan jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Pasalnya pria berusia 39 tahun tersebut telah melakukan aksi penipuan online dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, penipuan online yang dilakukan oleh tersangka akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Diketahui bahwa pelaku menipu korban dengan menawarkan beberapa produk kebutuhan bahan pokok dengan harga yang lebih murah.
"Dari laporan korban pada 1 Februari 2021 lalu ada sebuah akun di market place Facebook dengan nama Hasan Ali yang menawarankan beberapa produk bahan pangan dari beras basmati, kurma dan lain-lain," ujar Endriadi kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).
Korban berinisial AM, yang melihat unggah tersebut, tertarik membeli dagangan tersebut hingga pada akhirnya korban memutuskan untuk memesan sekitar 10 sak beras basmati kepada akun yang ternyata milik pelaku tersebut.
Setelah pemesanan itu, terjadilah komunikasi jual beli antara korban dengan pelaku. Dari situ korban menyepakati untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bersangkutan.
"Korban sudah yakin lalu terjadi transfer uang tersebut. Namun setelah transfer dilakukan ternyata barang tidak dikirim," ucapnya.
Korban, yang merasa dirugikan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY. Guna menindaklanjuti laporan tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penelusuran kepada akun-akun yang diduga sebagai pelaku penipuan online tersebut.
"Lalu dipastikan pelaku tersebut ditemukan dan diketahui bernama MA ini. Dengan bukti yang ada lalu langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang bukti lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
Endriadi mengungkapkan bahwa kegiatan penipuan yang dilakukan pelaku sudah sejak lama dijalankan. Terhitung sudah sejak tahun 2020 lalu.
Korbanya pun tidak sedikit bahkan tidak hanya di Jogja saja, melainkan hingga daerah lain serta luar pulau. Mulai dari Banten, Jawa Timur, Pekanbaru dan masih banyak lagi.
"Kalau dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah memperoleh keuntungan sampai Rp500 juta dari aksi penipuan online tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas kasus tersebut MA dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
-
Dapat Pesanan Sate 84 Tusuk, Bapak Ini Apes Pembelinya Malah Kabur
-
Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Polisi, Dishub DIY: Kami Back Up
-
Pemuda Main Aplikasi Kencan, Uang Jutaan Rupiah Malah Melayang
-
Dihukum 150 Tahun Penjara, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat