SuaraJogja.id - Pria berinisial MA harus berurusan dengan jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Pasalnya pria berusia 39 tahun tersebut telah melakukan aksi penipuan online dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, penipuan online yang dilakukan oleh tersangka akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Diketahui bahwa pelaku menipu korban dengan menawarkan beberapa produk kebutuhan bahan pokok dengan harga yang lebih murah.
"Dari laporan korban pada 1 Februari 2021 lalu ada sebuah akun di market place Facebook dengan nama Hasan Ali yang menawarankan beberapa produk bahan pangan dari beras basmati, kurma dan lain-lain," ujar Endriadi kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).
Korban berinisial AM, yang melihat unggah tersebut, tertarik membeli dagangan tersebut hingga pada akhirnya korban memutuskan untuk memesan sekitar 10 sak beras basmati kepada akun yang ternyata milik pelaku tersebut.
Setelah pemesanan itu, terjadilah komunikasi jual beli antara korban dengan pelaku. Dari situ korban menyepakati untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bersangkutan.
"Korban sudah yakin lalu terjadi transfer uang tersebut. Namun setelah transfer dilakukan ternyata barang tidak dikirim," ucapnya.
Korban, yang merasa dirugikan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY. Guna menindaklanjuti laporan tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penelusuran kepada akun-akun yang diduga sebagai pelaku penipuan online tersebut.
"Lalu dipastikan pelaku tersebut ditemukan dan diketahui bernama MA ini. Dengan bukti yang ada lalu langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang bukti lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
Endriadi mengungkapkan bahwa kegiatan penipuan yang dilakukan pelaku sudah sejak lama dijalankan. Terhitung sudah sejak tahun 2020 lalu.
Korbanya pun tidak sedikit bahkan tidak hanya di Jogja saja, melainkan hingga daerah lain serta luar pulau. Mulai dari Banten, Jawa Timur, Pekanbaru dan masih banyak lagi.
"Kalau dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah memperoleh keuntungan sampai Rp500 juta dari aksi penipuan online tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas kasus tersebut MA dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
-
Dapat Pesanan Sate 84 Tusuk, Bapak Ini Apes Pembelinya Malah Kabur
-
Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Polisi, Dishub DIY: Kami Back Up
-
Pemuda Main Aplikasi Kencan, Uang Jutaan Rupiah Malah Melayang
-
Dihukum 150 Tahun Penjara, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Mandek? Guru Besar UGM: Lebih Baik Ditinjau Ulang
-
Pecah Telur, PSIM Yogyakarta Akhirnya Menang di Kandang, Kartu Merah Dewa United jadi Kunci
-
Bersama PMI Kulon Progo, Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Kegiatan Donor Darah
-
Sidak Dedi Mulyadi Buka Tabir: Benarkah Air Aqua Selama Ini hanya Air Sumur Bor?
-
Yogyakarta Tak Lagi Primadona: Peminat Kuliah di PTS Anjlok Drastis