SuaraJogja.id - Pria berinisial MA harus berurusan dengan jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Pasalnya pria berusia 39 tahun tersebut telah melakukan aksi penipuan online dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, penipuan online yang dilakukan oleh tersangka akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Diketahui bahwa pelaku menipu korban dengan menawarkan beberapa produk kebutuhan bahan pokok dengan harga yang lebih murah.
"Dari laporan korban pada 1 Februari 2021 lalu ada sebuah akun di market place Facebook dengan nama Hasan Ali yang menawarankan beberapa produk bahan pangan dari beras basmati, kurma dan lain-lain," ujar Endriadi kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
Korban berinisial AM, yang melihat unggah tersebut, tertarik membeli dagangan tersebut hingga pada akhirnya korban memutuskan untuk memesan sekitar 10 sak beras basmati kepada akun yang ternyata milik pelaku tersebut.
Setelah pemesanan itu, terjadilah komunikasi jual beli antara korban dengan pelaku. Dari situ korban menyepakati untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bersangkutan.
"Korban sudah yakin lalu terjadi transfer uang tersebut. Namun setelah transfer dilakukan ternyata barang tidak dikirim," ucapnya.
Korban, yang merasa dirugikan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY. Guna menindaklanjuti laporan tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penelusuran kepada akun-akun yang diduga sebagai pelaku penipuan online tersebut.
"Lalu dipastikan pelaku tersebut ditemukan dan diketahui bernama MA ini. Dengan bukti yang ada lalu langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang bukti lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Dapat Pesanan Sate 84 Tusuk, Bapak Ini Apes Pembelinya Malah Kabur
Endriadi mengungkapkan bahwa kegiatan penipuan yang dilakukan pelaku sudah sejak lama dijalankan. Terhitung sudah sejak tahun 2020 lalu.
Korbanya pun tidak sedikit bahkan tidak hanya di Jogja saja, melainkan hingga daerah lain serta luar pulau. Mulai dari Banten, Jawa Timur, Pekanbaru dan masih banyak lagi.
"Kalau dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah memperoleh keuntungan sampai Rp500 juta dari aksi penipuan online tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas kasus tersebut MA dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
-
Dapat Pesanan Sate 84 Tusuk, Bapak Ini Apes Pembelinya Malah Kabur
-
Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Polisi, Dishub DIY: Kami Back Up
-
Pemuda Main Aplikasi Kencan, Uang Jutaan Rupiah Malah Melayang
-
Dihukum 150 Tahun Penjara, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Lewat Bola dan Sponsorship di GFL Series 3, BRI Tanamkan Nilai Positif ke Anak Muda
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip