SuaraJogja.id - Pria berinisial MA harus berurusan dengan jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY. Pasalnya pria berusia 39 tahun tersebut telah melakukan aksi penipuan online dengan total keuntungan mencapai Rp500 juta.
Wadireskrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi menjelaskan, penipuan online yang dilakukan oleh tersangka akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Diketahui bahwa pelaku menipu korban dengan menawarkan beberapa produk kebutuhan bahan pokok dengan harga yang lebih murah.
"Dari laporan korban pada 1 Februari 2021 lalu ada sebuah akun di market place Facebook dengan nama Hasan Ali yang menawarankan beberapa produk bahan pangan dari beras basmati, kurma dan lain-lain," ujar Endriadi kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).
Korban berinisial AM, yang melihat unggah tersebut, tertarik membeli dagangan tersebut hingga pada akhirnya korban memutuskan untuk memesan sekitar 10 sak beras basmati kepada akun yang ternyata milik pelaku tersebut.
Setelah pemesanan itu, terjadilah komunikasi jual beli antara korban dengan pelaku. Dari situ korban menyepakati untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening bersangkutan.
"Korban sudah yakin lalu terjadi transfer uang tersebut. Namun setelah transfer dilakukan ternyata barang tidak dikirim," ucapnya.
Korban, yang merasa dirugikan, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY. Guna menindaklanjuti laporan tersebut jajaran kepolisian langsung melakukan penelusuran kepada akun-akun yang diduga sebagai pelaku penipuan online tersebut.
"Lalu dipastikan pelaku tersebut ditemukan dan diketahui bernama MA ini. Dengan bukti yang ada lalu langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang-barang bukti lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
Endriadi mengungkapkan bahwa kegiatan penipuan yang dilakukan pelaku sudah sejak lama dijalankan. Terhitung sudah sejak tahun 2020 lalu.
Korbanya pun tidak sedikit bahkan tidak hanya di Jogja saja, melainkan hingga daerah lain serta luar pulau. Mulai dari Banten, Jawa Timur, Pekanbaru dan masih banyak lagi.
"Kalau dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah memperoleh keuntungan sampai Rp500 juta dari aksi penipuan online tersebut," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit handphone yang digunakan pelaku.
Atas kasus tersebut MA dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Viral Kisah Sedih Tukang Sate Ditipu di Bulan Ramadhan, Warganet: Ya Allah
-
Dapat Pesanan Sate 84 Tusuk, Bapak Ini Apes Pembelinya Malah Kabur
-
Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Polisi, Dishub DIY: Kami Back Up
-
Pemuda Main Aplikasi Kencan, Uang Jutaan Rupiah Malah Melayang
-
Dihukum 150 Tahun Penjara, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik