SuaraJogja.id - Pemerintah RI baru saja mengeluarkan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran tahun ini melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021. Menanggapi kebijakan ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memastikan, semua perusahaan harus membayarkan THR secara penuh bagi karyawannya.
"Ya kan THR kan harus dibayarkan [penuh]," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (15/04/2021).
Menurut Sultan, kebijakan pembayaran penuh THR sudah ditetapkan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo sudah menentukan THR dibayarkan secara utuh. Perusahaan diminta tidak mengurangi atau mencicil THR meski di masa pandemi Covid-19 ini.
"Tidak boleh [THR] dikurangi, tidak boleh," tandasnya.
Secara terpisah Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) DIY, Irsad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY segera mengeluarkan SK Gubernur terksit THR. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR 100.
"THR tidak boleh dicicil, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021," ungkapnya.
Menurut Irsyad, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bukanlah produk hukum. Oleh karena itu SE Menaker tentang THR 2021 tidak dapat dijadikan landasan hukum bagi semua WNI untuk memberikan dan menerima THR.
Karena itu mestinya THR bisa diberikan secara penuh. Apalagi perekonomian semakin membaik. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan dan memberikan insentif pajak.
"Maka tidak ada alasan lagi untuk mencicil THR. Pemerintah seharusnya dengan tegas mengacu kepada peraturan perundang-undangan tentang mekanisme pembayaran THR ketimbang mengeluarkan surat edaran yang bersifat plin plan tentang pencicilan THR," tandasnya.
Baca Juga: Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021
Untuk DIY, pemberian THR sangatlah penting. Sebab upah buruh masil terlalu murah yang akhirnya berimbas pada minimnya tabungan buruh.
"Pemda DIY segera berkerjasama dengan serikat-serikat buruh untuk membentuk satgas THR dalam memastikan THR diberikan penuh," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021
-
Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021
-
Meski Ada Perusahaan Tak Mampu, Anak Buah Anies: THR Harus Dibayar Penuh
-
DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR
-
Disnaker Bekasi Bolehkan Pengusaha Bayar THR Secara Bertahap
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT