Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 17 April 2021 | 13:56 WIB
Ilustrasi Pancasila (shutterstock)

SuaraJogja.id - Pusat Studi Pancasila UGM mengkritik pemerintah atas dihapusnya Pendidikan Pancasila melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang diundangkan pada 31 Maret 2021.

Salah satu alasannya, melalui PP 57/2021, yang baru diteken tersebut, pemerintah menghapuskan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.

"Penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia pasca-reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat. Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini," ungkap Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Agus Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima SuaraJogja.id pada Jumat (16/4/2021).

Padahal, menurut keterangannya, penting bagi anak didik untuk mendapatka pendidikan yang berkaitan dengan pengembangan karakter, etika, dan integritas. Di antaranya melalui Pendidikan Pancasila.

Baca Juga: Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, Nadiem Makarim Disebut Tersesat

Pihaknya menilai, Pendidikan Pancasila penting karena mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern.

"Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. "Nilai moral" mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda," terang Agus.

Lantas, dihapusnya, atau tidak disebutkannya Pendidikan Pancasila dalam standar kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menimbulkan banyak tanda tanya.

Pusat Studi Pancasila UGM pun beranggapan, pemerintah tak menghargai pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.

"Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab terhadap Pancasila," tegas Agus.

Baca Juga: BPIP Kaget Pancasila Tak Masuk Pelajaran Wajib

Untuk itu, pihaknya memberi tanggapan keras terhadap keputusan pemerintah tersebut, yang terbagi atas lima poin, sebagai berikut:

Load More