SuaraJogja.id - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kota Yogyakarta saat suasana bulan suci Ramadhan. Kali ini seorang remaja usia 15 tahun bernama Kevin menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih tepatnya di depan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA) Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto menerangkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu. Korban bernama Kevin sedang bermain di dekat Rumah Sakit bersama delapan orang temannya.
“Kejadiannya setelah subuhan pukul 06.00 wib. Kebetulan korban bersama rombongan temannya hanya bermain di lokasi tersebut. Beberapa saat kemudian datanglah rombongan lain,” ujar Dwi Tavianto dihubungi wartawan, Minggu (18/4/2021).
Dwi melanjutkan, awalnya rombongan yang membawa pelaku berinisial D (14) hanya melintas. Kemudian D yang diketahui membawa sebongkah batu langsung melempar ke rombongan korban dan mengenai wajah Kevin.
Baca Juga: 5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan
“Pengakuan pelaku, dia yang sengaja melempar batu ke arah korban dan kena. Dia sengaja melempar karena melihat ada gerombolan anak remaja dan melempar batu secara spontan,” ungkap dia.
Dwi memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKI setempat. Mereka juga tidak tahu jika salah seorang rekannya yakni D sudah membawa batu sejak awal.
“Jadi ini bukan karena masalah geng atau balas dendam. Pelaku ini mengaku spontan melakukan dan memang terlihat bermasalah saat diperiksa. Teman-temannya juga tidak tahu jika pelaku ini membawa batu untuk melempar ke gerombolan tersebut,” ujar Dwi
Akibatnya, Kevin mengalami luka serius di wajah. Rahang atas pecah dan batang hidung patah. Korban, kata Dwi masih menjalani pemulihan hingga saat ini.
Adanya laporan warga, jajaran polsek membawa sembilan remaja termasuk D untuk dimintai keterangan. Awalnya mereka tak mau mengaku mengapa sampai terjadi insiden tersebut. Namun saat mengintrogasi pelaku D, polisi memproses kasus tersebut menjadi tindak penganiayaan hingga menyebabkan orang terluka.
Baca Juga: Prosesi Pemakaman Gusti Hadiwinoto di Pasareyan Hastorenggo, Kotagede
“Pelaku D secara hukum kami kenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Maksimal hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD