SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) menilai ada kejanggalan dalam kasus kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di depan RSKIA Jalan Ngeksigondo Prenggan Kotagede, Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait keputusan pihak kepolisian terhadap perkara tersebut.
"JPW menilai ada kejanggalan sekaligus pertanyaan terhadap pernyataan Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (19/4/2021).
Pertama, kata Kamba, terkait sebelumnya Kapolsek Kotagede yang memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKIA ketika itu. JPW mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam keterangan tersebut.
"Apa landasan hukum yang dipakai oleh Kapolsek Kotagede Yogyakarta mengatakan hal tersebut? Sementara pelaku D sudah membawa batu sejak awal meskipun pengakuan dari rekan pelaku tidak mengatahui," ujanya.
Kedua dijelaskan, terkait pasal 351 ayat (2) KUHPidana berbunyi "jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun"
Namun pada kasus tersebut, pelaku yang berinisial D itu masih berada di bawah umur.
Lalu, lebih lanjut berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diterangkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan
"Itu hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan. Yakni diancam pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," ujarnya.
Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan keadilan restoratif.
"Nah apakah proses diversi sudah dilakukan atau belum? Dan proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan," terangnya.
JPW menilai Polsek Kotagede Yogyakarta terkesan buru-buru dengan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku D.
Selain itu tetap diharapkan ada itikad baik dari pelaku dengan setidaknya membesuk korban di rumah sakit serta meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.
"Apapun dan siapapun yang melakukan tindak pidana berupa kekerasan [klitih] adalah salah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
SaveFrom vs SocialPlug Download Speed Comparison: A Comprehensive Analysis
-
Kunjungan ke UGM, Megawati Ragukan Data Sejarah Penjajahan dan Jumlah Pulau Indonesia
-
Bukan Sekadar Antar Jemput: Bus Sekolah Inklusif Kulon Progo Dilengkapi Pelatihan Bahasa Isyarat
-
Maxride Bikin Bingung, Motor Pribadi Jadi Angkutan Umum? Nasibnya di Tangan Kabupaten/Kota
-
Megawati ke UGM: Soroti Biodiversitas dan Masa Depan Berkelanjutan