SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) menilai ada kejanggalan dalam kasus kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di depan RSKIA Jalan Ngeksigondo Prenggan Kotagede, Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait keputusan pihak kepolisian terhadap perkara tersebut.
"JPW menilai ada kejanggalan sekaligus pertanyaan terhadap pernyataan Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (19/4/2021).
Pertama, kata Kamba, terkait sebelumnya Kapolsek Kotagede yang memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKIA ketika itu. JPW mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam keterangan tersebut.
"Apa landasan hukum yang dipakai oleh Kapolsek Kotagede Yogyakarta mengatakan hal tersebut? Sementara pelaku D sudah membawa batu sejak awal meskipun pengakuan dari rekan pelaku tidak mengatahui," ujanya.
Kedua dijelaskan, terkait pasal 351 ayat (2) KUHPidana berbunyi "jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun"
Namun pada kasus tersebut, pelaku yang berinisial D itu masih berada di bawah umur.
Lalu, lebih lanjut berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diterangkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan
"Itu hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan. Yakni diancam pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," ujarnya.
Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan keadilan restoratif.
"Nah apakah proses diversi sudah dilakukan atau belum? Dan proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan," terangnya.
JPW menilai Polsek Kotagede Yogyakarta terkesan buru-buru dengan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku D.
Selain itu tetap diharapkan ada itikad baik dari pelaku dengan setidaknya membesuk korban di rumah sakit serta meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.
"Apapun dan siapapun yang melakukan tindak pidana berupa kekerasan [klitih] adalah salah," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK