SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) menilai ada kejanggalan dalam kasus kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di depan RSKIA Jalan Ngeksigondo Prenggan Kotagede, Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait keputusan pihak kepolisian terhadap perkara tersebut.
"JPW menilai ada kejanggalan sekaligus pertanyaan terhadap pernyataan Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (19/4/2021).
Pertama, kata Kamba, terkait sebelumnya Kapolsek Kotagede yang memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKIA ketika itu. JPW mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam keterangan tersebut.
"Apa landasan hukum yang dipakai oleh Kapolsek Kotagede Yogyakarta mengatakan hal tersebut? Sementara pelaku D sudah membawa batu sejak awal meskipun pengakuan dari rekan pelaku tidak mengatahui," ujanya.
Baca Juga: Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan
Kedua dijelaskan, terkait pasal 351 ayat (2) KUHPidana berbunyi "jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun"
Namun pada kasus tersebut, pelaku yang berinisial D itu masih berada di bawah umur.
Lalu, lebih lanjut berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diterangkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurutnya pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Remaja Diduga Pelaku Klitih Tabrak Mobil dan 4 Berita SuaraJogja
"Itu hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan. Yakni diancam pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," ujarnya.
Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan keadilan restoratif.
"Nah apakah proses diversi sudah dilakukan atau belum? Dan proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan," terangnya.
JPW menilai Polsek Kotagede Yogyakarta terkesan buru-buru dengan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku D.
Selain itu tetap diharapkan ada itikad baik dari pelaku dengan setidaknya membesuk korban di rumah sakit serta meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.
"Apapun dan siapapun yang melakukan tindak pidana berupa kekerasan [klitih] adalah salah," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?