Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 19 April 2021 | 19:11 WIB
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meninjau lokasi penambangan pasir di Muara Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Pihaknya tidak bisa melakukan penindakan atau sanksi. Karena hal ini masuk ke ranah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, sehingga kepolisian yang berhak melakukan tindakan tegas.

"Jelas kami serahkan kepada aparat kepolisian Karena dasarnya dari UU 3 Nomor 2020," terang dia.

Terpisah, petani dan juga warga Srigading, Setyo menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini lebih banyak merugikan kelompok petani. Sehingga pihaknya berharap ada kepastian hukum kapan para penambang atau lokasi tersebut benar-benar ditutup.

"Kami sama-sama mencari makan. Tapi jika ada yang menjadi korban tentu sudah tidak benar. Terlebih warga yang banyak menjadi petani terdampak jika penambangan ini terus dilakukan," kata Setyo.

Baca Juga: Mengaku Usai Tawuran, 2 Remaja di Bantul Diamankan Polisi

Load More