SuaraJogja.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menghapuskan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menyampaikan dalam utas di akun Twitter pribadinya bahwa pancasila dan bahasa Indonesia adalah ciri dari pendidikan nasional. Dihapusnya mata pelajaran tersebut mengingatkannya dengan hilangnya frasa agama dalam peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.
"Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengingatkan kita pada hilangnya frasa 'agama' dalam draft 'Peta Jalan Pendidikan 2020-2035' yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," tulis Fadli.
Menurutnya, tidak heran jika lantas ada sejumlah kalangan yang menilai ini sebagai sebuah kesengajaan. Ia menilai kemungkinan ada sejumlah ahli di Kemendikbud yang berpandangan bahwa agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia tidaklah penting. Fadli juga mengetahui ada pandangan bahwa pelajaran agama, menjadi beban bagi dunia pendidikan.
Meskipun tidak bisa diketahui pasti apakah hilangnya frasa agama, mata kuliah Pancasila, serta mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan kesengajaan, atau sekadar produk kecerobohan Pemerintah belaka. Namun hal tersebut dinilainya sebagai sebuah kesalahan fatal.
Jika merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, dengan jelas dimandatkan oleh konstitusi bahwa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
"Jadi, pemerintah wajib menyelenggarakan sebuah 'pendidikan nasional'," imbuh Fadli.
Hal yang dimaksud sebagai pendidikan nasional bukan hanya mencakup mengenai skala pembejarannya saja. Yaitu sebuah pendidikan yang diselenggarakan secara nasional dari Sabang sampai Merauke. Melainkan juga harus mencakup sifatnya, yakni sebuah pendidikan yang memiliki ciri kebangsaan.
Dalam poin kedua itulah letak vital agama, pancasila dan bahasa Indonesia pada sistem pendidikan. Ketiganya, menurut Fadli adalah ciri pendidikan nasional. Tanpa tiga mata kuliah tersebut, maka pendidikan di Indonesia akan kehilangan sifat nasionalnya.
Baca Juga: Fadli Zon soal Keterlibatan IMF: Hanya Keledai Jatuh ke Lubang Sama 2 Kali
"Sesudah diprotes keras oleh berbagai kalangan Kemendikbud kemudian merevisi konsepnya, saya melihat tak adanya frasa agama dalam dokumen Peta Jalan Pendidikan bukan sekadar kealpaan redaksional," tukasnya.
Sebagai produk turunan kebijakan, dokumen Peta Jalan Pendidikan yang dirumuskan oleh tim Kemendikbud seharusnya mengikuti hierarki hukum dan tak boleh berbeda dari peraturan di atasnya, baik UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945.
Pada Pasal 31 UUD 1945, baik Ayat (3) maupun (5), disebutkan secara eksplisit bahwa agama adalah unsur integral di dalam pendidikan nasional. Karena itu, hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan adalah sebuah peristiwa hukum dan ketatanegaraan yang serius.
Tidak masuknya frasa agama dalam kebijakan tersebut disebut Fadli membuktikan dua hal. Yakni penyusunan roadmap ini ahistoris, sebab telah mengabaikan pertimbangan historis, sosiologis, sekaligus yuridis yang mestinya hadir dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
"Tim perumus harus diisi mereka yang benar-benar paham sejarah pendidikan nasional. Mereka yang tak tahu sejarah masa lalu, tak mungkin tahu apa yang terjadi masa kini. Mereka yang tak tahu apa yang terjadi masa kini, tak mungkin bisa merancang masa depan," tulis Fadli.
Selain itu, penyusunan roadmap ini tidak melibatkan stakeholder terkait. Adanya protes Muhammadiyah dan kelompok keagamaan lain adalah buktinya. Padahal, ormas seperti Muhammadiyah, misalnya, telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan jauh sejak sebelum Republik ini lahir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais