SuaraJogja.id - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menghapuskan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menyampaikan dalam utas di akun Twitter pribadinya bahwa pancasila dan bahasa Indonesia adalah ciri dari pendidikan nasional. Dihapusnya mata pelajaran tersebut mengingatkannya dengan hilangnya frasa agama dalam peta jalan pendidikan tahun 2020-2035.
"Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengingatkan kita pada hilangnya frasa 'agama' dalam draft 'Peta Jalan Pendidikan 2020-2035' yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," tulis Fadli.
Menurutnya, tidak heran jika lantas ada sejumlah kalangan yang menilai ini sebagai sebuah kesengajaan. Ia menilai kemungkinan ada sejumlah ahli di Kemendikbud yang berpandangan bahwa agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia tidaklah penting. Fadli juga mengetahui ada pandangan bahwa pelajaran agama, menjadi beban bagi dunia pendidikan.
Baca Juga: Fadli Zon soal Keterlibatan IMF: Hanya Keledai Jatuh ke Lubang Sama 2 Kali
Meskipun tidak bisa diketahui pasti apakah hilangnya frasa agama, mata kuliah Pancasila, serta mata kuliah Bahasa Indonesia merupakan kesengajaan, atau sekadar produk kecerobohan Pemerintah belaka. Namun hal tersebut dinilainya sebagai sebuah kesalahan fatal.
Jika merujuk pada Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945, dengan jelas dimandatkan oleh konstitusi bahwa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
"Jadi, pemerintah wajib menyelenggarakan sebuah 'pendidikan nasional'," imbuh Fadli.
Hal yang dimaksud sebagai pendidikan nasional bukan hanya mencakup mengenai skala pembejarannya saja. Yaitu sebuah pendidikan yang diselenggarakan secara nasional dari Sabang sampai Merauke. Melainkan juga harus mencakup sifatnya, yakni sebuah pendidikan yang memiliki ciri kebangsaan.
Dalam poin kedua itulah letak vital agama, pancasila dan bahasa Indonesia pada sistem pendidikan. Ketiganya, menurut Fadli adalah ciri pendidikan nasional. Tanpa tiga mata kuliah tersebut, maka pendidikan di Indonesia akan kehilangan sifat nasionalnya.
Baca Juga: Wahyu Terputus Setelah Lia Eden Wafat, Fadli Zon Debat Panas
"Sesudah diprotes keras oleh berbagai kalangan Kemendikbud kemudian merevisi konsepnya, saya melihat tak adanya frasa agama dalam dokumen Peta Jalan Pendidikan bukan sekadar kealpaan redaksional," tukasnya.
Sebagai produk turunan kebijakan, dokumen Peta Jalan Pendidikan yang dirumuskan oleh tim Kemendikbud seharusnya mengikuti hierarki hukum dan tak boleh berbeda dari peraturan di atasnya, baik UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945.
Pada Pasal 31 UUD 1945, baik Ayat (3) maupun (5), disebutkan secara eksplisit bahwa agama adalah unsur integral di dalam pendidikan nasional. Karena itu, hilangnya frasa agama dalam Peta Jalan Pendidikan adalah sebuah peristiwa hukum dan ketatanegaraan yang serius.
Tidak masuknya frasa agama dalam kebijakan tersebut disebut Fadli membuktikan dua hal. Yakni penyusunan roadmap ini ahistoris, sebab telah mengabaikan pertimbangan historis, sosiologis, sekaligus yuridis yang mestinya hadir dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
"Tim perumus harus diisi mereka yang benar-benar paham sejarah pendidikan nasional. Mereka yang tak tahu sejarah masa lalu, tak mungkin tahu apa yang terjadi masa kini. Mereka yang tak tahu apa yang terjadi masa kini, tak mungkin bisa merancang masa depan," tulis Fadli.
Selain itu, penyusunan roadmap ini tidak melibatkan stakeholder terkait. Adanya protes Muhammadiyah dan kelompok keagamaan lain adalah buktinya. Padahal, ormas seperti Muhammadiyah, misalnya, telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan jauh sejak sebelum Republik ini lahir.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global