Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 21 April 2021 | 13:50 WIB
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraJogja.id - BH (25) warga asal Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap aparat kepolisian, setelah diteriaki maling oleh Rudiyanto (33), korbannya yang merupakan warga Padukuhan Ngebel Cilik, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman

Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adie Sulistia mengatakan dari keterangan pelaku sebelum beraksi ia meminta arahan kepada paranormal.

"Kemudian dibekali tanah kuburan dan ritual. Tujuannya agar korban tidak mengetahui perbuatan pelaku,” kata dia, Rabu (21/4/2021).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto menjelaskan, pelaku selanjutnya mengikuti ritual yang diberikan sang dukun.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Lansia, Dinkes Sleman Lakukan Pendaftaran Jemput Bola

"Usai ritual, tersangka lebih percaya diri untuk membobol rumah korban dan menguras hartanya," ujarnya. 

Kemudian, pada Minggu (18/4/2021) dini hari, tersangka masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat tembok.

Saat sudah berada di atap rumah dan membuka salah satu genting, tersangka mendengar suara percakapan sang pemilik. Mengetahui aksinya gagal dilakukan, tersangka menjadi tak percaya diri dan tak melanjutkan niatnya untuk mencuri.

"Namun, sewaktu BH hendak turun dari genting rumah, tas ransel yang ia digendong malah tersangkut. Karena takut ketahuan, ia panik dan berusaha menarik-narik tas agar bisa terlepas," ungkap Budi.

Hanya saja nahas, ia malah terjatuh di salah satu kamar. Korban yang melihat seorang pria jatuh dari atap terkejut, seketika ia berteriak "Maliing,".

Baca Juga: Ajak Jozeph Paul Zhang ke Sleman, Gus Miftah: Ngaku Nabi kok Sembunyi?

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, bergegas menuju lokasi dan menangkap tersangka. Dalam waktu singkat, sejumlah petugas kepolisian juga datang ke lokasi. 

Dari pemeriksaan, diketahui tas tersangka berisi obeng, tang potong, linggis kecil, palu, pisau, kain hijau. Alat-alat inilah yang sedianya digunakan tersangka, untuk melancarkan aksinya. 

"Petugas lalu menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Ngaglik, dan menginterogasi tersangka," tambahnya lagi.

Kepada petugas, BH mengaku pernah bekerja sebagai karyawan di konter telepon genggam milik korban. Rumah mantan juragannya itu menjadi incaran, karena tersangka sudah mengetahui situasi sekitar. 

"Ternyata sebelumnya tersangka sudah berhasil membobol konter korban pada 26 Maret 2021 dan mengambil puluhan telepon genggam. Keuntungan yang berhasil ia dapat mencapai Rp46 juta," lanjut dia. 

Uang hasil penjualan barang curian, seluruhnya sudah tersangka berikan kepada istri dan dukun yang memberi jasa ritual kepadanya. 

Akibat perbuatannya, BH disangkakan pasal 364 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari hasil pendalaman diketahui pula, pencurian diikuti 'ritual' tabur tanah permakaman di rumah korban dan menaiki gentingnya, bukan hanya dilakukan oleh tersangka BH kepada Rudiyanto. Melainkan juga di sejumlah titik di Muntilan, Jawa Tengah.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More