Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 21 April 2021 | 20:50 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemkot Jogja akan mendata kembali kesiapan selter atau tempat untuk karantina pelaku perjalanan di tiap-tiap kampung. Hal itu guna mendukung aturan baru terkait pemberlakuan karantina bagi para pemudik yang curi start.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak. Bahkan aturan mengenai menyiapkan karantina itu juga telah dibicarakan sejak lama.

"Kita sudah koordinasikan dengan mantri PP [camat] dan lurah sejak awal pandemi, termasuk ketika November, Desember kasusnya meningkat," ujar Heroe saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/4/2021).

Perlu diketahui bahwa larangan mudik lebaran 2021 atau masa pelarangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun meski begitu diperkirakan banyak masyarakat yang akan memilih untuk pulang ke kampung halaman sebelum masa pelarangan tersebut.

Baca Juga: Akun IG Gangster Jogja Resahkan Publik, Berhubungan dengan Klitih Kotagede?

Maka dari itu karantina pemudik yang curi start itu terus disiapkan oleh masing-masing kewilayahan.

Menurut Heroe, dengan sudah dilakukannya koordinasi terkait penyediaan selter karantina beberapa waktu lalu. Sekarang sudah banyak kampung yang menyediakan selter itu secara mandiri.

"Sekarang sudah banyak kampung menyediakan selter mandiri dengan menggunakan balai RW, kampung atau rumah-rumah warga yang bisa digunakan," ucapnya.

Namun memang koordinasi lebih lanjut terkait dengan jelang momen lebaran mendatang terus dilakukan. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan dan pencatatan orang yang keluar dan masuk.

"Nanti kita koordinasikan lagi utk mengantisipasi kedatangan pemudik. Sebab sampai sekarang kita masih melakukan pemantauan dan pencatatan orang yang keluar masuk," imbuhnya.

Baca Juga: Disebut Pengaruhi Penyidikan Kasus Klitih di Kotagede, Ini Kata KPAI Jogja

Koordinasi itu salah satunya dengan mengecek kembali kesiapan setiap selter yang telah disediakan masing-masing wilayah. Termasuk mendata jumlah selter yang ditujukan untuk pemudik tersebut.

Pasalnya, tidak sedikit selter yang telah disediakan kampung ternyata tidak digunakan. Guna memastikan pendataan itu akan dilakukan kembali.

"Kita akan data kembali kesiapan selter yang dulu sudah tersedia di kampung-kampung. Sebab sampai saat ini, selter di Bener Tegalreja hanya terisi sekitar 30% dari kapasitas. Artinya selter yang disediakan di kampung, banyak yang tidak digunakan. Makanya akan kita data kembali kesiapan shelter kampung yang selama ini sudah disiapkan," ungkapnya.

Selain itu Heroe yang juga merupakan Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut mengaku akan berkoordinasi dengan pihak perhotelan terkait kesiapan menjadi tempat isolasi mandiri juga. Terkhusus isolasi mandiri bagi pemudik yang berkategori sehat atau mempunyai surat negatif Covid-19.

Sebelumnya diketahui tetap bakal memberlakukan aturan karantina bagi para pemudik yang masuk ke wilayah DIY. Terkhusus bagi pemudik yang curi start atau datang sebelum masa pelarangan tepatnya 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor: II/1MSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terdapat 19 poin kebijakan yang tertera dalam Ingub tersebut. Ditambah satu poin yang menjadi perhatian tepatnya pada poin nomor 18.

Di poin 18 Ingub tersebut intinya tertulis bahwa untuk terus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Salah satu yang utama melalui sosialisasi terkait dengan larangan mudik melalui bupati/wali kota.

Dalam Ingub tersebut dijelaskan juga supaya posko yang berada di tingkat desa atau kelurahan menyiapkan tempat karantina. Tujuannya sebagai antisipasi kedatangan pelaku perjalanan yang bukan dari wilayah aglomerasi.

Selain itu, dalam Ingub disebut bahwa biaya karantina semisal permakanan juga menjadi tanggungan pelaku perjalanan lintas non aglomerasi tersebut.

"Maka Lurah melalui Posko tingkat Kalurahan/KeIurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota [non aglomerasi]," tulis poin Ingub tersebut.

Load More