SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama untuk bertukar data baik dari pemerintah kepada daerah maupun sebaliknya. Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah pada tahun 2021.
Bentuk kerjasama lainnya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada tenaga-tenaga perpajakan dan pemerintah daerah. Dimana nanti hasil dari pertukaran tersebut dapat meningkatkan pajak pada kedua belah pihak. Begitu juga dengan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada daerah juga diharapkan meningkat.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bantul, Agung Subkhan Kurnianto menyampaikan secara umum tidak ada koreksi yang diberikan untuk penerimaan pajak di Kabupaten Bantul. Setiap tahunnya sendiri, penerimaan pajak di wilayahnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2021, ditargetkan mencapai Rp 902 M.
"Kalau koreksi itu tidak, target setiap tahun kita naik. Tahun ini kita ditargetkan Rp 902 M itu," ujar Agung ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya ia juga menjelaskan jika merebaknya pandemi sangat berdampak pada penerimaan pajak. Seperti tahun 2020 lalu, target pajak yang ditentukan tidak bisa tercapai 100%. Namun, pemerintah sendiri juga sudah melakukan antisipasi dari dampak pandemi. Yakni adanya pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
Beberapa pajak yang ditanggung pemerintah, pertama adalah pajak penghasilan dari karyawan. Sebagian karyawan dengan jumlah di bawah Rp 200 juta setiap tahunnya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pajak untuk UMKM juga ditanggung oleh pemerintah dengan syarat setiap bulan melakukan laporan secara online.
"PHRI ini kan badan, nah badan itu sudah ada fasilitasnya, yaitu pengurangan angsuran per bulannya," imbuh Agung.
Untuk anggota PHRI sendiri, pemerintah telah memberikan keringanan berupa pengurangan angsuran per bulan sebesar 30%. Pajak karyawannya juga ditanggung oleh pemerintah sebagaimana yang telah dijelaskan Agung sebelumnya.
Pada pertengahan maret lalu, PHRI Bantul sempat mengajukan permohonan insentif pajak lantaran tingkat okupasi hunian masih belum mencapai 20% dari kondisi normal. Situasi pandemi yang membuat kunjungan wisatawan ke Bantul menurun drastis turut memberikan dampak yang cukup besar bagi pengusaha hotel.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Terus Tambah, Saat Ini Sudah Sentuh Angka 11.000
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur