SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama untuk bertukar data baik dari pemerintah kepada daerah maupun sebaliknya. Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah pada tahun 2021.
Bentuk kerjasama lainnya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada tenaga-tenaga perpajakan dan pemerintah daerah. Dimana nanti hasil dari pertukaran tersebut dapat meningkatkan pajak pada kedua belah pihak. Begitu juga dengan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada daerah juga diharapkan meningkat.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bantul, Agung Subkhan Kurnianto menyampaikan secara umum tidak ada koreksi yang diberikan untuk penerimaan pajak di Kabupaten Bantul. Setiap tahunnya sendiri, penerimaan pajak di wilayahnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2021, ditargetkan mencapai Rp 902 M.
"Kalau koreksi itu tidak, target setiap tahun kita naik. Tahun ini kita ditargetkan Rp 902 M itu," ujar Agung ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya ia juga menjelaskan jika merebaknya pandemi sangat berdampak pada penerimaan pajak. Seperti tahun 2020 lalu, target pajak yang ditentukan tidak bisa tercapai 100%. Namun, pemerintah sendiri juga sudah melakukan antisipasi dari dampak pandemi. Yakni adanya pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
Beberapa pajak yang ditanggung pemerintah, pertama adalah pajak penghasilan dari karyawan. Sebagian karyawan dengan jumlah di bawah Rp 200 juta setiap tahunnya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pajak untuk UMKM juga ditanggung oleh pemerintah dengan syarat setiap bulan melakukan laporan secara online.
"PHRI ini kan badan, nah badan itu sudah ada fasilitasnya, yaitu pengurangan angsuran per bulannya," imbuh Agung.
Untuk anggota PHRI sendiri, pemerintah telah memberikan keringanan berupa pengurangan angsuran per bulan sebesar 30%. Pajak karyawannya juga ditanggung oleh pemerintah sebagaimana yang telah dijelaskan Agung sebelumnya.
Pada pertengahan maret lalu, PHRI Bantul sempat mengajukan permohonan insentif pajak lantaran tingkat okupasi hunian masih belum mencapai 20% dari kondisi normal. Situasi pandemi yang membuat kunjungan wisatawan ke Bantul menurun drastis turut memberikan dampak yang cukup besar bagi pengusaha hotel.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Terus Tambah, Saat Ini Sudah Sentuh Angka 11.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kisah Ironis di Jogja: Bantu Ambil Barang Jatuh, Pelaku Malah Kabur Bawa Dompet dan Ponsel
-
Jaga Warga Diminta Jadi Pagar Budaya Penjaga Harmoni Yogyakarta
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi