SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama untuk bertukar data baik dari pemerintah kepada daerah maupun sebaliknya. Perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah pada tahun 2021.
Bentuk kerjasama lainnya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan kepada tenaga-tenaga perpajakan dan pemerintah daerah. Dimana nanti hasil dari pertukaran tersebut dapat meningkatkan pajak pada kedua belah pihak. Begitu juga dengan bagi hasil dari pemerintah pusat kepada daerah juga diharapkan meningkat.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kabupaten Bantul, Agung Subkhan Kurnianto menyampaikan secara umum tidak ada koreksi yang diberikan untuk penerimaan pajak di Kabupaten Bantul. Setiap tahunnya sendiri, penerimaan pajak di wilayahnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2021, ditargetkan mencapai Rp 902 M.
"Kalau koreksi itu tidak, target setiap tahun kita naik. Tahun ini kita ditargetkan Rp 902 M itu," ujar Agung ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Rabu (21/4/2021).
Selanjutnya ia juga menjelaskan jika merebaknya pandemi sangat berdampak pada penerimaan pajak. Seperti tahun 2020 lalu, target pajak yang ditentukan tidak bisa tercapai 100%. Namun, pemerintah sendiri juga sudah melakukan antisipasi dari dampak pandemi. Yakni adanya pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
Beberapa pajak yang ditanggung pemerintah, pertama adalah pajak penghasilan dari karyawan. Sebagian karyawan dengan jumlah di bawah Rp 200 juta setiap tahunnya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, pajak untuk UMKM juga ditanggung oleh pemerintah dengan syarat setiap bulan melakukan laporan secara online.
"PHRI ini kan badan, nah badan itu sudah ada fasilitasnya, yaitu pengurangan angsuran per bulannya," imbuh Agung.
Untuk anggota PHRI sendiri, pemerintah telah memberikan keringanan berupa pengurangan angsuran per bulan sebesar 30%. Pajak karyawannya juga ditanggung oleh pemerintah sebagaimana yang telah dijelaskan Agung sebelumnya.
Pada pertengahan maret lalu, PHRI Bantul sempat mengajukan permohonan insentif pajak lantaran tingkat okupasi hunian masih belum mencapai 20% dari kondisi normal. Situasi pandemi yang membuat kunjungan wisatawan ke Bantul menurun drastis turut memberikan dampak yang cukup besar bagi pengusaha hotel.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Terus Tambah, Saat Ini Sudah Sentuh Angka 11.000
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris