SuaraJogja.id - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun selain posko fisik di kantor Dinsosnakertrans, aduan juga dapat dilayangkan secara online.
"[Posko online] agar mengantisipasi, jangan sampai ada anggapan bahwa pengaduan THR kok justru di pingpong [dilempar-lempar]," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, kepada awak media, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut Rihari menjelaskan posko aduan online itu dapat diakses oleh masyarakat melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Selain itu juga sudah akan ada kontak person yang dapat dihubungi.
Kontak person itu sudah tertulis pada banner yang telah dipasang di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat jika memang mengeluhkan sesuatu terkait THR.
Disampaikan Rihari nanti semua laporan yang masuk kepihaknya bakal dikumpulkan terlebih dulu. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans DIY selaku pihak yang memang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan.
"Jadi nanti masing-masing dinas tenaga kerja itu ada operatornya, ada adminnya. Nanti dari admin itu diinternalisasi dan diolah oleh provinsi," ujarnya.
Rihari menyebut saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 1.400 perusahaan.
Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima laporan sebanyak 216 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan untuk pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.
Guna mengupayakan perusahaan yang ada menuaikan tugasnya terkait dengan pembayaran THR. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Pemkot Jogja Lakukan Pendataan Ulang Selter Karantina
Sampel itu ditujukan untuk semacam uji petik dalam perusahaan yang ada. Dari kegiatan itu setiap perusahaan yang masuk ke dalam sampel itu surat kesanggupan dari perusahaan.
Diketahui bahwa posko aduan THR ini sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021. Terkait tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR.
Kali ini ada sedikit perubahan terkait pembayaran THR. Yakni harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan jika memang ada perusahaan yang belum sanggup membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku. Maka harus dilengkapi dengan kesepakatan dengan pekerja terlebih dulu.
"Kesepakatan itu terkait waktu pemberiannya, bukan pada nilai THR-nya," kata Maryustion.
Lebih lanjut disampaikan Maryustion, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dalam bentuk tertulis. Dengan menunjukkan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar THR secara tepat waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Soal Perbup Hibah Pariwisata, Saksi: Wewenang di Bupati Selaku Kepala Daerah
-
Harapan Baru dari Perbukitan Menoreh, Petani Patihombo Mantap Kembangkan Kopi Arabika
-
Populasi Elang Jawa Terancam Punah, Habitat yang Berkurang Drastis Jadi Penyebab
-
Heboh Mbak Rara Pawang Hujan Ditegur Abdi Dalem Saat Labuhan Parangkusumo, Ini Respon Keraton Jogja
-
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap WA Raudi Akmal dan Arahan Sukseskan Pilkada