SuaraJogja.id - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun selain posko fisik di kantor Dinsosnakertrans, aduan juga dapat dilayangkan secara online.
"[Posko online] agar mengantisipasi, jangan sampai ada anggapan bahwa pengaduan THR kok justru di pingpong [dilempar-lempar]," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, kepada awak media, Rabu (21/4/2021).
Lebih lanjut Rihari menjelaskan posko aduan online itu dapat diakses oleh masyarakat melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Selain itu juga sudah akan ada kontak person yang dapat dihubungi.
Kontak person itu sudah tertulis pada banner yang telah dipasang di kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat jika memang mengeluhkan sesuatu terkait THR.
Disampaikan Rihari nanti semua laporan yang masuk kepihaknya bakal dikumpulkan terlebih dulu. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans DIY selaku pihak yang memang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan.
"Jadi nanti masing-masing dinas tenaga kerja itu ada operatornya, ada adminnya. Nanti dari admin itu diinternalisasi dan diolah oleh provinsi," ujarnya.
Rihari menyebut saat ini di Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 1.400 perusahaan.
Pada tahun sebelumnya, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta menerima laporan sebanyak 216 perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan untuk pekerja yang dirumahkan mencapai 2.009 orang.
Guna mengupayakan perusahaan yang ada menuaikan tugasnya terkait dengan pembayaran THR. Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta telah melakukan pembinaan kepada 16 perusahaan sebagai sampel.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Pemkot Jogja Lakukan Pendataan Ulang Selter Karantina
Sampel itu ditujukan untuk semacam uji petik dalam perusahaan yang ada. Dari kegiatan itu setiap perusahaan yang masuk ke dalam sampel itu surat kesanggupan dari perusahaan.
Diketahui bahwa posko aduan THR ini sesuai dengan arahan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021. Terkait tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR.
Kali ini ada sedikit perubahan terkait pembayaran THR. Yakni harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Sementara itu Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, mengatakan jika memang ada perusahaan yang belum sanggup membayarkan THR sesuai ketentuan berlaku. Maka harus dilengkapi dengan kesepakatan dengan pekerja terlebih dulu.
"Kesepakatan itu terkait waktu pemberiannya, bukan pada nilai THR-nya," kata Maryustion.
Lebih lanjut disampaikan Maryustion, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tersebut harus dalam bentuk tertulis. Dengan menunjukkan bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar THR secara tepat waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera