SuaraJogja.id - Aktivitas Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Jawa Tengah masih terus berlangsung. Terbaru siang ini awan panas kembali terjadi.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan, awan panas guguran terbaru muncul pada Jumat (23/4/2021) siang pada pukul 11.20 WIB.
"Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi Jumat (23/4/2021) pukul 11.20 WIB siang ke arah barat daya," ujar Hanik dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pengamatan ini awan panas guguran tercatat di seismogram dengan amplitudo 55 mm dan durasi 125 detik. Sedangkan estimasi jarak luncur telah mencapai 2.000 meter atau 2 kilometer.
"Jarak luncur 2000 meter ke arah barat daya. Angin bertiup ke timur. Teramati tinggi kolom 300 meter di atas puncak," ucapnya.
Sementara itu dalam periode pengamatan selama 6 jam sebelumnya atau tepatnya Jumat (23/4/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB, dari visual Gunung Merapi terlihat jelas. Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 50 meter di atas puncak kawah.
Sudah ada juga aktivitas lain berupa guguran lava yang masih terus terjadi. Guguran lava itu masih mengarah ke barat daya.
"Teramati 8 kali guguran lava dengan jarak luncur maksimal 800 meter kearah barat daya," terangnya.
Sedangkan untuk kegempaan hanya tercatat guguran sejumlah 50 kali dan hybrid atau fase banyak sejumlah 1 kali.
Baca Juga: Awan Panas Gunung Merapi Meluncur 1,5 Km, Lava ke Barat Daya dan Tenggara
Hanik menambahkan potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km. Sementara potensi bahaya pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 km.
Sedangkan untuk kemungkinan jika terjadi lontaran material vulkanik saat terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
"Untuk yang berada di luar potensi daerah bahaya saat ini kondusif untuk beraktivitas sehari-hari," imbuhnya.
Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Berita Terkait
-
Awan Panas Gunung Merapi Meluncur 1,5 Km, Lava ke Barat Daya dan Tenggara
-
Update Merapi, Keluarkan Awan Panas Sejauh 1,3 Km ke Arah Barat Daya
-
Dua Kubah Masih Aktif, Status Gunung Merapi Masih Fluktuatif
-
6 Kali Awan Panas Guguran Keluar dari Gunung Merapi, Terjauh 1,8 Kilometer
-
Pagi Ini Merapi Keluarkan 3 Kali Awan Panas Guguran, Jarak Maksimal 1,5 Km
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka