SuaraJogja.id - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyayangkan dengan penangkapan dua orang anggota kuasa hukum oleh aparat. Dua kuasa hukum tersebut merupakan Anggota LBH yang mengawal penolakan warga Wadas terkait penambangan batu andesit di desa setempat.
"Ini bentuk pengingkaran Undang-undang Advokat. Harusnya advokat itu dilindungi negara. Itu bertentangan dengan UU Bantuan Hukum," kata Yogi kepada Suarajogja.id melalui sambungan telpon, Jumat (23/4/2021).
Yogi menjelaskan dua orang kuasa hukum yang ditangkap oleh aparat antara lain, Julian Dwi Prasetya dan Jagat. Keduanya juga sebagai anggota LBH Yogyakarta.
"Sekitar pukul 11.47 wib, salah satu anggota kami dikerubungi polisi. Hingga akhirnya dia juga ditarik paksa dengan cara yang tidak manusiawi," jelasnya.
Tindakan represif aparat dilakukan dengan menjambak anggota LBH. Selain itu aparat juga menembakkan gas air mata kepada warga ketika bentrokan terjadi.
Yogi mengatakan bahwa terdapat 12 orang warga yang ditangkap termasuk dua orang anggota LBH Yogyakarta. Terdapat 9 orang terluka dari bentrokan di desa Wadas.
"Saat ini saya ada di Polres Purworejo untuk meminta konfirmasi dari aparat. Tadi sudah menemui petugas dan saat ini sedang kami tunggu," jelas Yogi.
Penolakan warga Wada terkait penambangan batu andesit ini sudah berjalan sejak 3 tahun lalu. LBH Yogyakarta menjadi kuasa hukum warga dalam mengawal kasus yang cukup merugikan banyak orang ini.
"Sejak awal kami mendampingi para warga Wadas terhadap penambangan ini. Hampir tiga tahun kami kawal, warga ini keberatan dengan pengembangnya. Tetapi pemerintah setempat tetap ngotot (dilakukan penambangan)," kata Yogi.
Baca Juga: LBH Yogyakarta: Korban Kekerasan Seusai Demo Ricuh di DPRD DIY Alami Trauma
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo terlibat bentrok dengan anggota kepolisian dan TNI, Jumat (23/4/2021) siang.
Bentrokan itu buntut penolakan warga terhadap rencana pengukuran dan pematokan lahan desa untuk penambangan material guna pembangunan Bendungan Bener di desa setempat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah