SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota di DIY mulai membuka posko pengaduan permasalahan THR, sejak pertengahan April 2021 lalu. Posko aduan ditutup pada akhir Mei 2021.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan, ada sejumlah langkah yang bisa diikuti, oleh masyarakat yang ingin melaporkan perusahaan mereka. Baik itu karena tidak membayarkan THR maupun memproses THR yang bermasalah.
"Pelaporan permasalahan THR bisa dilakukan secara daring maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans. Untuk pelaporan daring, bisa dilakukan di laman jejaring dengan alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id," kata Ariyanto, kala dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, pelaporan secara langsung bisa dilakukan di kantor Disnakertrans DIY maupun kantor Disnaker kabupaten/kota masing-masing.
Pada tahap pelaporan awal, tidak diperlukan berkas tertentu sebagai persyaratan, kata dia. Pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya, bisa langsung mengadu ke Disnakertrans.
Ariyanto menyebutkan, untuk tindak lanjut awal, akan dilakukan klarifikasi oleh mediator, sesuai dengan domisili perusahaan yang diadukan.
Tindak lanjut sendiri akan dilakukan maksimal tiga hari setelah laporan masuk.
"Setelah klarifikasi kedua belah pihak ditindaklanjuti, Disnakertrans akan menginformasikan berkas apa saja yang perlu dibawa oleh pelapor," tuturnya.
Ariyanto menambahkan, bila ada beberapa pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengeluhkan mengenai THR, maka disarankan membuat 1 laporan.
Baca Juga: Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY
"Jika alamat perusahaan berada di Sleman, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Sleman maupun Disnakertrans DIY," terangnya.
Ketika nantinya ada pengusaha yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan sanksi, tegasnya.
"Sanksi administratif sampai dengan penghentian izin usaha, pembekuan usaha," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag