SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota di DIY mulai membuka posko pengaduan permasalahan THR, sejak pertengahan April 2021 lalu. Posko aduan ditutup pada akhir Mei 2021.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan, ada sejumlah langkah yang bisa diikuti, oleh masyarakat yang ingin melaporkan perusahaan mereka. Baik itu karena tidak membayarkan THR maupun memproses THR yang bermasalah.
"Pelaporan permasalahan THR bisa dilakukan secara daring maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans. Untuk pelaporan daring, bisa dilakukan di laman jejaring dengan alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id," kata Ariyanto, kala dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, pelaporan secara langsung bisa dilakukan di kantor Disnakertrans DIY maupun kantor Disnaker kabupaten/kota masing-masing.
Pada tahap pelaporan awal, tidak diperlukan berkas tertentu sebagai persyaratan, kata dia. Pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya, bisa langsung mengadu ke Disnakertrans.
Ariyanto menyebutkan, untuk tindak lanjut awal, akan dilakukan klarifikasi oleh mediator, sesuai dengan domisili perusahaan yang diadukan.
Tindak lanjut sendiri akan dilakukan maksimal tiga hari setelah laporan masuk.
"Setelah klarifikasi kedua belah pihak ditindaklanjuti, Disnakertrans akan menginformasikan berkas apa saja yang perlu dibawa oleh pelapor," tuturnya.
Ariyanto menambahkan, bila ada beberapa pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengeluhkan mengenai THR, maka disarankan membuat 1 laporan.
Baca Juga: Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY
"Jika alamat perusahaan berada di Sleman, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Sleman maupun Disnakertrans DIY," terangnya.
Ketika nantinya ada pengusaha yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan sanksi, tegasnya.
"Sanksi administratif sampai dengan penghentian izin usaha, pembekuan usaha," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa