SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota di DIY mulai membuka posko pengaduan permasalahan THR, sejak pertengahan April 2021 lalu. Posko aduan ditutup pada akhir Mei 2021.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan, ada sejumlah langkah yang bisa diikuti, oleh masyarakat yang ingin melaporkan perusahaan mereka. Baik itu karena tidak membayarkan THR maupun memproses THR yang bermasalah.
"Pelaporan permasalahan THR bisa dilakukan secara daring maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans. Untuk pelaporan daring, bisa dilakukan di laman jejaring dengan alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id," kata Ariyanto, kala dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Sementara itu, pelaporan secara langsung bisa dilakukan di kantor Disnakertrans DIY maupun kantor Disnaker kabupaten/kota masing-masing.
Pada tahap pelaporan awal, tidak diperlukan berkas tertentu sebagai persyaratan, kata dia. Pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya, bisa langsung mengadu ke Disnakertrans.
Ariyanto menyebutkan, untuk tindak lanjut awal, akan dilakukan klarifikasi oleh mediator, sesuai dengan domisili perusahaan yang diadukan.
Tindak lanjut sendiri akan dilakukan maksimal tiga hari setelah laporan masuk.
"Setelah klarifikasi kedua belah pihak ditindaklanjuti, Disnakertrans akan menginformasikan berkas apa saja yang perlu dibawa oleh pelapor," tuturnya.
Ariyanto menambahkan, bila ada beberapa pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengeluhkan mengenai THR, maka disarankan membuat 1 laporan.
Baca Juga: Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY
"Jika alamat perusahaan berada di Sleman, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Sleman maupun Disnakertrans DIY," terangnya.
Ketika nantinya ada pengusaha yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan sanksi, tegasnya.
"Sanksi administratif sampai dengan penghentian izin usaha, pembekuan usaha," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja