Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 27 April 2021 | 10:16 WIB
Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota di DIY mulai membuka posko pengaduan permasalahan THR, sejak pertengahan April 2021 lalu. Posko aduan ditutup pada akhir Mei 2021.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menjelaskan, ada sejumlah langkah yang bisa diikuti, oleh masyarakat yang ingin melaporkan perusahaan mereka. Baik itu karena tidak membayarkan THR maupun memproses THR yang bermasalah.

"Pelaporan permasalahan THR bisa dilakukan secara daring maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans. Untuk pelaporan daring, bisa dilakukan di laman jejaring dengan alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id," kata Ariyanto, kala dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Sementara itu, pelaporan secara langsung bisa dilakukan di kantor Disnakertrans DIY maupun kantor Disnaker kabupaten/kota masing-masing.

Baca Juga: Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY

Pada tahap pelaporan awal, tidak diperlukan berkas tertentu sebagai persyaratan, kata dia. Pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya, bisa langsung mengadu ke Disnakertrans.

Ariyanto menyebutkan, untuk tindak lanjut awal, akan dilakukan klarifikasi oleh mediator, sesuai dengan domisili perusahaan yang diadukan.

Tindak lanjut sendiri akan dilakukan maksimal tiga hari setelah laporan masuk.

"Setelah klarifikasi kedua belah pihak ditindaklanjuti, Disnakertrans akan menginformasikan berkas apa saja yang perlu dibawa oleh pelapor," tuturnya.

Ariyanto menambahkan, bila ada beberapa pekerja dalam satu perusahaan yang sama mengeluhkan mengenai THR, maka disarankan membuat 1 laporan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Di-PHK, Disnakertrans DIY Upayakan Kartu Pra Kerja

"Jika alamat perusahaan berada di Sleman, maka bisa dilaporkan ke Disnaker Sleman maupun Disnakertrans DIY," terangnya.

Ketika nantinya ada pengusaha yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan sanksi, tegasnya.

"Sanksi administratif sampai dengan penghentian izin usaha, pembekuan usaha," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More