Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 27 April 2021 | 10:16 WIB
Ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

Ketika nantinya ada pengusaha yang melanggar atau tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan sanksi, tegasnya.

"Sanksi administratif sampai dengan penghentian izin usaha, pembekuan usaha," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Curhat Buruh, PHK Sepihak dan Lambatnya Penanganan Aduan Disnakertrans DIY

Load More