Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 30 April 2021 | 18:42 WIB
Audensi DPD KSPI DIY dengan Komisi D DPRD DIY dan Disnakertrans DIY di kantor DPRD DIY, Jumat (30/04/2021) - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

“Kami melihat, dengan alasan pandemi akan banyak perusahaan yang mengaku tidak bisa membayar THR. Padahal sesuai aturan jelas, baik yang terdampak maupun tidak wajib membayarkan THR,” tandasnya.

Untuk memantau penyaluran THR, DPD KSPSI meminta DPRD DIY ikut terlibat. Sebab dimungkinkan penyaluran THR ini tahun akan kembali bermasalahan seperti tahun lalu dengan alasan pandemi.

Karenanya, selain posko pengaduan di organisasi buruh maupun Disnakertrans DIY, pengawasan dari wakil masyarakat harus dilakukan. Minimal keterlibatan ini dalam hal pengawasan, khususnya penerapan denda oleh pemerintah kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Umaruddin Masdar berjanji akan membantu segala permasalahan yang disampaikan para buruh. Diantaranya meminta hasil kerja dari Disnakertrans terkait dengan upaya memasukkan buruh terdampak pandemi sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: THR 24 Ribu PNS Sulawesi Selatan Segera Cair, Alhamdulillah Ini Jumlahnya

"Kita akan bantu untuk pengawasan thr dan bantuan bagi buruh," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More